Moncer! Investor Kripto RI Bertambah 400 Ribu Orang dalam Waktu Singkat

Pertumbuhan jumlah investor kripto di Indonesia kembali menjadi sorotan. Di tengah dinamika pasar, minat masyarakat terhadap crypto justru menunjukkan tren positif. Data terbaru dari OJK memperlihatkan adanya kenaikan besar yang mencerminkan kuatnya kepercayaan publik terhadap kripto.

Investor Kripto di Indonesia Naik ke 19,08 Juta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Konferensi Pers RDKB November 2025 yang digelar pada Kamis (11/12/2025) melaporkan bahwa jumlah investor kripto di Indonesia saat ini terus menunjukkan pertumbuhan positif.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa hingga Oktober 2025 investor kripto RI meningkat 2,5 persen dibandingkan September 2025.

“Terkait dengan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Oktober 2025 tercatat jumlah konsumen terus berada dalam tren peningkatan dan telah mencapai angka 19,08 juta konsumen,” tutur Hasan.

IKLAN
Chat via WhatsApp

Menurut Hasan, tren kenaikan ini mengindikasikan bahwa kepercayaan publik terhadap aset digital tetap solid, meski nilai transaksi bulanan masih berfluktuasi dan kondisi pasar crypto belum sepenuhnya stabil. 

BACA JUGA:  Skyholic: Investor Kripto Bukan Kurang Modal, Tapi Kurang Literasi

Namun di sisi lain, nilai transaksi kripto mengalami penurunan. Pada November 2025, transaksi tercatat Rp37,2 triliun, turun 24,53 persen dari Oktober 2025 yang mencapai Rp49,29 triliun. Meski begitu, transaksi kripto sepanjang 2025 tetap kuat, menembus Rp446,77 triliun.

Untuk memperkuat kerangka pengaturan di sektor aset digital, OJK juga menerbitkan POJK No.23 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan dari POJK No.27 Tahun 2024 terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto.

Strategi OJK untuk Mendorong Inovasi

Dalam upaya memperkuat ekosistem keuangan digital, OJK terus mendorong berbagai inisiatif strategis. Salah satu langkahnya adalah mempererat kerja sama dengan Monetary Authority of Singapore (MAS) dalam pengembangan teknologi keuangan, termasuk aset digital.

Selain itu, OJK juga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) di Dubai. Kolaborasi ini difokuskan pada pengawasan sektor aset keuangan digital serta upaya harmonisasi regulasi internasional.

BACA JUGA:  Tikus Rakus dan Kripto, Menebak Arah Cerita Iklan Marjan 2026

Tidak hanya memperluas kerja sama regulatori, OJK juga aktif mendorong diskusi internasional. Melalui forum bertajuk Digital Finance in Asia 2025 yang diselenggarakan bersama OECD, OJK membuka ruang dialog tentang perkembangan keuangan digital.

Sejalan dengan itu, OJK turut memperkuat literasi masyarakat melalui program Digital Financial Literacy (DFL). Program ini menjadi salah satu upaya untuk memastikan inklusi keuangan digital dapat berjalan seiring dengan peningkatan pemahaman publik.

Isu Revisi UU P2SK dan Kepastian Regulasi Kripto

Selain perkembangan positif di kripto, RDKB juga menyoroti kekhawatiran pelaku industri terkait revisi UU P2SK yang oleh sebagian pihak dianggap berpotensi “membunuh” crypto exchange lokal. Isu ini menjadi sorotan karena menyangkut keberlanjutan ekosistem kripto nasional.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Hasan Fawzi memastikan bahwa proses diskusi terkait revisi UU P2SK masih terbuka dan akan menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi kripto yang lebih komprehensif. 

“Perumusan RUU merupakan upaya untuk memperkuat landasan hukum dan memberikan kepastian bagi pengembangan ekosistem aset kripto nasional. Setiap pasal dapat didalami berdasarkan data, risk assessment, dan juga praktik internasional, termasuk masukan dari pelaku industri” tegasnya.

Regulasi Kripto ala Revisi UU P2SK: Upaya Perlindungan atau Pengekangan?

Peningkatan jumlah investor, penguatan regulasi, dan kolaborasi menunjukkan bahwa ekosistem kripto Indonesia bergerak ke arah yang semakin solid. Meski pasar berfluktuasi, minat dan kepercayaan publik terhadap aset digital tetap kuat.

BACA JUGA:  Analisis Kripto Harian: XLM, OM, ASTER, ZEC, PIPPIN di Titik Kritis

Tantangan seperti penurunan transaksi dan RUU P2SK masih perlu dicermati. Namun, komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan mendorong inovasi, menjadi fondasi penting bagi terciptanya industri kripto yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia