Fatwa Muhammadiyah terkait kripto memicu beragam respons dari pelaku industri keuangan digital di Indonesia. Keputusan yang menyebut crypto sebagai aset yang sah namun bersyarat dinilai memberikan panduan penting bagi investor Muslim.
Fatwa Jadi Rujukan Penting bagi Investor Muslim
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebelumnya menyatakan bahwa aset kripto dapat dikategorikan sebagai māl mutaqawwam, yaitu harta yang memiliki nilai ekonomi dan diakui dalam perspektif fikih muamalah.
Namun, kebolehannya bersifat mubah muqayyad, atau diperbolehkan dengan sejumlah syarat tertentu. Kripto dipandang sah sebagai instrumen investasi, tetapi tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran karena volatilitas yang tinggi.
Menanggapi keputusan tersebut, Vice President Indodax, Antony Kusuma, menilai fatwa ini memberikan kejelasan bagi masyarakat Muslim yang ingin berinvestasi di aset digital.
“Fatwa Muhammadiyah ini memberikan kejelasan bagi investor Muslim bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai instrumen investasi dalam kerangka syariah,” ujar Antony Kusuma dalam siaran pers, dikutip dari laporan Kontan, Senin (10/3/2026).
Edukasi Ala Influencer Kripto RI: Cuan Dikejar, Pajak Terlupakan
Selain itu, dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto, Indodax menilai hal ini perlu diimbangi dengan pemahaman yang memadai agar investor dapat berinvestasi secara lebih bijak.
Data OJK sebelumnya menunjukkan jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai 20,7 juta pengguna hingga Januari 2026, menandakan adopsi yang terus berkembang pesat.
Karena itu, Indodax menegaskan komitmennya untuk terus mendorong literasi dan edukasi investasi yang bertanggung jawab di tengah pertumbuhan pasar tersebut.
Pelaku Industri Nilai Diskursus Kripto Semakin Matang
Respons terhadap fatwa Muhammadiyah juga datang dari pelaku industri lain. Presiden Direktur ICEX, Pang Xue Kai atau yang akrab disapa Kai Yusuf, mengatakan pihaknya menghormati pandangan yang disampaikan Muhammadiyah terkait aset kripto.
Menurutnya, diskursus seperti ini justru penting untuk memperkuat fondasi ekosistem keuangan digital di Indonesia.
“Kami menghormati pandangan yang disampaikan oleh Muhammadiyah terkait aset kripto. Diskursus seperti ini penting sebagai bagian dari proses pendewasaan ekosistem keuangan digital di Indonesia,” ujarnya.
Pandangan serupa juga disampaikan mantan Chief Marketing Officer Tokocrypto, Wan Iqbal. Ia menilai kajian Muhammadiyah menunjukkan pendekatan yang komprehensif dalam melihat fenomena kripto dari perspektif fikih kontemporer.
Muhammadiyah Tetapkan Hukum Kripto, Ini Respons Pelaku Industri
Menurutnya, keputusan yang menyatakan kripto sebagai aset mubah tetapi bersyarat menjadi langkah penting dalam membuka ruang dialog antara perkembangan teknologi modern dan prinsip ekonomi Islam.
“Saya pribadi sangat berterima kasih kepada Muhammadiyah yang sudah melakukan kajian ini. Sehingga pada akhirnya fatwa mengenai aset kripto dikeluarkan sebagai aset yang MUBAH (boleh),” tegasnya.
Dengan berbagai tanggapan tersebut, fatwa Muhammadiyah dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat literasi, transparansi, serta tata kelola yang lebih baik dalam perkembangan industri kripto di Indonesia.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



