Perkembangan teknologi blockchain dan aset kripto kembali menjadi perhatian. Muhammadiyah menegaskan blockchain berpotensi menghadirkan kemaslahatan. Namun, kripto tetap tidak dipandang sah sebagai mata uang.
Blockchain Dinilai Bermanfaat Bagi Kemaslahatan Umat
Perkembangan blockchain dan aset kripto memunculkan berbagai pandangan, termasuk dari ulama. Muhammadiyah menilai penting memberikan penjelasan agar masyarakat tidak menyamakan teknologi blockchain dengan kripto sebagai alat pembayaran.
Melalui Pengajian Tarjih yang digelar Rabu (29/07/2026), Majelis Tarjih dan juga Tajdid PP Muhammadiyah menjelaskan bahwa perubahan pandangan terhadap aset kripto tidak berarti menerima kripto sebagai mata uang yang sah digunakan dalam transaksi.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Bektie Hendrie Anto, menegaskan fatwa terbaru tetap membedakan secara jelas posisi aset kripto sebagai komoditas investasi dengan kripto sebagai alat tukar.
“Fatwa terbaru tetap membedakan kripto sebagai komoditas investasi dan aset kripto sebagai alat tukar. Sebagai mata uang, aset kripto tetap tidak dapat diterima menurut pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah,” tuturnya.
Menurut Bektie, aset kripto dapat dipandang sebagai māl mutaqawwam atau harta yang diakui syariat selama memenuhi syarat tertentu. Penilaian tersebut berlaku pada objek dan mekanisme transaksinya, bukan ketika difungsikan sebagai mata uang.
Ia menjelaskan bahwa dalam fiqh al-mu’amalah terdapat perbedaan mendasar antara harta dan uang. Tidak semua harta dapat berubah fungsi menjadi uang karena terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi oleh sebuah mata uang.
Volatilitas, Pasokan Terbatas, hingga Otoritas Negara Jadi Pertimbangan
Bektie menjelaskan bahwa uang harus memiliki nilai stabil, mudah digunakan sebagai alat tukar, dapat dibagi dalam satuan kecil, serta menurut sebagian ulama juga memperoleh legitimasi atau otorisasi dari negara.
“Volatilitas menjadi persoalan utama ketika aset kripto difungsikan sebagai uang. Sebagai harta, banyak komoditas lain juga mengalami fluktuasi tinggi, tetapi tetap diakui memiliki nilai ekonomi,” pungkas Bektie.
Menurutnya, volatilitas kripto yang tinggi bisa menimbulkan ḍarar fāḥisy atau kemudaratan apabila dijadikan alat pembayaran. Kondisi ini dinilai belum mampu memberikan kepastian nilai dalam aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari.
Meski demikian, Bektie mengatakan Bitcoin justru termasuk aset kripto yang relatif lebih stabil dibanding banyak aset digital lainnya. Bahkan, dalam kondisi tertentu nilainya dapat lebih stabil dibanding mata uang dari sejumlah negara.
Selain volatilitas, Muhammadiyah menyoroti keterbatasan pasokan Bitcoin. Jumlahnya memang dirancang maksimal sekitar 21 juta Bitcoin sehingga memunculkan persoalan serupa dengan sistem standar emas yang pernah digunakan dalam sejarah moneter dunia.
Bektie menilai keterbatasan pasokan tersebut menjadi tantangan tersendiri apabila BTC digunakan sebagai mata uang. Seiring meningkatnya kebutuhan transaksi, jumlah yang terbatas dinilai dapat menghambat fleksibilitas sistem moneter.
“Kalau menerima kripto sebagai alat tukar resmi berarti bertentangan dengan ketentuan negara. Sampai saat ini kami berpandangan bahwa uang juga harus berada dalam otoritas negara,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa di Indonesia, rupiah ditetapkan sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Karena itu, penggunaan kripto sebagai mata uang dinilai tidak sejalan dengan sistem hukum nasional yang berlaku saat ini.
Potensi Blockchain Besar, tetapi Harus Memberi Manfaat
Meski menolak kripto sebagai mata uang, Muhammadiyah menegaskan bahwa blockchain dan aset digital pada merupakan instrumen muamalah yang bersifat netral. Penilaiannya bergantung pada tujuan dan cara pemanfaatannya.
Bektie menjelaskan bahwa gagasan awal Bitcoin lahir sebagai kritik terhadap dominasi negara dalam sistem moneter. Namun, dalam praktiknya, Muhammadiyah tetap mempertimbangkan aspek syariat sekaligus hukum positif di Indonesia.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam sejarah Islam, persoalan otoritas mata uang pernah mengalami dinamika. Pada masa Rasulullah saw., masyarakat Arab menggunakan dinar dan dirham yang diterbitkan Kekaisaran Romawi serta Persia.
Menurutnya, sejumlah negara Muslim juga memiliki pendekatan berbeda terhadap aset kripto. Di beberapa negara, termasuk Uni Emirat Arab, Bitcoin telah diterima untuk transaksi tertentu sehingga menunjukkan ruang ijtihad yang masih berkembang.
Tok! Muhammadiyah Keluarkan Fatwa soal Hukum Halal-Haram Kripto
Meski terdapat perbedaan pendekatan di berbagai negara, Muhammadiyah berpegang pada prinsip syariat dan ketentuan hukum nasional. Pendekatan tersebut dinilai menjadi jalan terbaik dalam menjaga kemaslahatan masyarakat secara luas.
“Inovasi blockchain dan kripto tidak boleh disalahgunakan untuk niat, praktik, maupun kepentingan yang melanggar syariat, merugikan pihak lain, atau menimbulkan kemudaratan,” kata Bektie.
Pada akhirnya, Muhammadiyah menilai blockchain berpotensi besar mendukung kemaslahatan umat. Namun, pemanfaatannya harus tetap berada dalam koridor moral Islam, keadilan, serta kesejahteraan bersama.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


