Muhammadiyah Halalkan Kripto, Tapi Larang Leverage dan Short Selling

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah akhirnya mengeluarkan fatwa terkait status hukum kripto pada Kamis (05/03/2026). Dalam keputusannya, kripto dinilai halal sebagai aset digital, tetapi sejumlah praktik trading modern seperti leverage dan short selling dinyatakan haram.

Dalam dokumennya, Muhammadiyah menyebutkan bahwa kripto dapat dikategorikan sebagai aset yang sah dalam perspektif fikih. Namun, kebolehannya bersifat bersyarat dan harus tetap mengikuti prinsip syariah dalam transaksi dan penggunaannya.

Kripto Adalah Harta yang Sah dalam Syariah

Dalam fatwa yang dirilis Majelis Tarjih dan Tajdid, Muhammadiyah menjelaskan bahwa kemunculan aset kripto tidak terlepas dari perubahan besar dalam sistem ekonomi global yang semakin terdigitalisasi.

Teknologi blockchain kemudian melahirkan bentuk aset baru yang sepenuhnya berbasis data digital, namun tetap memiliki nilai ekonomi yang diakui dalam aktivitas keuangan modern.

IKLAN
Chat via WhatsApp

Fenomena ini tercermin dari market cap kripto yang mencapai triliunan dolar. Di Indonesia, minat terhadap aset digital juga meningkat, dengan jumlah investor yang melampaui 20 juta orang pada paruh pertama 2024.

Apakah Trading Halal? Begini Penjelasannya

Melihat perkembangan tersebut, Muhammadiyah memandang perlu adanya penjelasan hukum Islam yang dapat menjadi rujukan bagi umat dalam menyikapi inovasi yang berkembang sangat cepat.

BACA JUGA:  MetaMask Rilis Kartu Kripto Mastercard, Bisa Dipakai di Seluruh AS

Dalam perspektif fikih muamalah, kripto dinilai memenuhi kriteria māl mutaqawwam, yakni harta yang diakui keberadaannya dalam prinsip syariah karena memiliki nilai dan manfaat yang diakui masyarakat.

“Harta adalah segala sesuatu yang secara naluri diinginkan manusia dan dapat disimpan untuk digunakan saat dibutuhkan,” (Ibnu Nujaim).

Sementara itu, Imam al-Suyuthi juga menegaskan bahwa sesuatu dapat dikategorikan sebagai harta apabila memiliki nilai ekonomi dan menimbulkan kewajiban ganti rugi apabila dirusak.

“Segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi dan jika dirusak harus diganti, maka termasuk harta,” (Imam al-Suyuthi).

Berdasarkan kerangka pemikiran tersebut, Muhammadiyah menilai kripto memiliki karakteristik yang memenuhi kriteria sebagai harta karena dapat dimiliki secara individual, disimpan melalui dompet digital, serta memiliki nilai yang diakui dalam aktivitas ekonomi.

Status Halal Kripto Tidak Bersifat Mutlak

Meski demikian, Muhammadiyah menegaskan bahwa kebolehan kripto tidak berlaku secara mutlak. Status hukumnya berada pada kategori mubah muqayyad, yaitu boleh selama memenuhi hukum syariah tertentu.

Salah satu syarat utamanya adalah aset kripto tidak boleh terkait dengan aktivitas yang diharamkan, seperti perjudian, industri pornografi, maupun transaksi ilegal yang berlangsung di jaringan gelap.

Muhammadiyah Tetapkan Hukum Halal-Haram Meme Coin

Selain itu, kripto juga harus memiliki kegunaan atau utilitas yang jelas. Token yang dibuat untuk spekulasi atau sekadar mengikuti tren tanpa fungsi nyata dinilai tidak memenuhi kriteria tersebut karena termasuk pemborosan.

BACA JUGA:  Analisis Kripto Harian: BTC, XRP, LINK, DOGE, PEPE Lagi Panas Banget

“Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan,” (QS. Al-Isra’: 27).

Muhammadiyah juga menekankan bahwa aset kripto harus terbebas dari skema penipuan seperti model Ponzi atau sistem piramida yang merugikan pihak lain.

“Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali melalui perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu,” (QS. An-Nisa: 29).

Leverage dan Short Selling Dinyatakan Haram

Fatwa Muhammadiyah juga menyoroti berbagai praktik trading kripto modern yang dinilai bertentangan dengan prinsip syariah.

Salah satunya adalah penggunaan leverage atau margin trading, yaitu praktik meminjam dana dari bursa untuk memperbesar modal transaksi. Skema ini dianggap mengandung unsur riba karena melibatkan biaya pinjaman atau bunga.

“Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan kedua saksinya,” (HR. Muslim).

BACA JUGA:  AI Bikin Serangan Siber Makin Ganas, Zentara Angkat Suara

Selain itu, Muhammadiyah juga melarang praktik short selling, yaitu menjual aset yang belum dimiliki dengan harapan membelinya kembali di harga yang lebih rendah.

“Janganlah engkau menjual barang yang tidak ada padamu,” (HR. al-Tirmidzi).

Menurut Muhammadiyah, praktik tersebut berpotensi mengandung unsur spekulasi, manipulasi pasar, serta transaksi yang tidak memenuhi prinsip kepemilikan dalam fikih muamalah.

Muhammadiyah juga mengingatkan umat untuk memiliki pemahaman yang memadai sebelum terlibat dalam investasi kripto. Literasi dinilai penting agar investor tidak terjebak dalam praktik yang mengandung unsur perjudian, penipuan, maupun riba.

Ada Peluang Emas, Begini Cara Investasi Crypto di Indonesia untuk Pemula!

Fatwa ini juga ditegaskan bukan sebagai anjuran mutlak untuk berinvestasi pada aset kripto, melainkan sebagai pedoman agar aktivitas di pasar aset digital tetap berjalan sesuai prinsip syariah.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait