Muhammadiyah Kaji Ulang Hukum Investasi Kripto

Pimpinan Pusat Muhammadiyah kembali membuka ruang kajian terhadap investasi kripto. Dikutip dari laporan Muhammadiyah pada Minggu (01/03/2026), pembahasan ini dilakukan sebagai respons atas perkembangan pesat teknologi keuangan digital.

Halaqah Nasional tersebut digelar di Universitas Ahmad Dahlan pada Sabtu lalu. Forum ini menjadi wadah akademik sekaligus keagamaan untuk mendiskusikan ulang posisi hukum kripto, termasuk kemungkinan peninjauan kembali fatwa yang telah ditetapkan.

Fatwa dan Prinsip Kemaslahatan Umat

Pada 2022 Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid telah mengeluarkan fatwa haram terhadap kripto. Namun, dalam laporan terbarunya, Muhammadiyah menegaskan bahwa perubahan fatwa bukanlah sesuatu yang kemungkinan tertutup.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid, Hamim Ilyas, menjelaskan bahwa dalam manhaj tarjih, hukum Islam dapat disesuaikan dengan perkembangan realitas sosial dan ilmu pengetahuan. Prinsip utamanya adalah kemaslahatan umat.

IKLAN
Chat via WhatsApp
BACA JUGA:  Belum Waktunya Rebound? Aksi Penambang Ungkap Arah Bitcoin Selanjutnya

“Jika perkembangan terbaru menunjukkan bahwa fatwa sebelumnya tidak lagi menghadirkan kesejahteraan, maka perubahan fatwa merupakan hal yang biasa dalam perspektif manhaj tarjih,” ujarnya.

Apakah Trading Halal? Begini Penjelasannya

Hamim mencontohkan dinamika metode hisab di Muhammadiyah yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Perubahan tersebut dinilai sebagai bentuk ijtihad agar keputusan keagamaan tetap relevan dan solutif.

Sorotan Risiko dan Spekulasi dalam Investasi Kripto

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyoroti kompleksitas cryptocurrency dari perspektif ekonomi syariah. Ia mengakui kripto sebagai fenomena baru yang belum sepenuhnya dipahami secara utuh.

Di Indonesia, kripto belum diakui sebagai alat pembayaran sah, tetapi telah dilegalkan sebagai komoditas aset digital yang dapat diperdagangkan. Meski demikian, ia menilai banyak aset kripto belum memiliki underlying asset yang jelas.

BACA JUGA:  Harga Ethereum di Zona Kritis, Ada Peluang Rebound

Anwar mengingatkan tingginya volatilitas harga serta maraknya praktik spekulatif di pasar. Karena itu, menurutnya, status hukum kripto perlu dikaji lebih mendalam sesuai peruntukannya.

“Ketika investasi dipenuhi unsur tebak-tebakan dan untung-untungan, maka ia berpotensi berubah menjadi praktik yang mendekati perjudian,” tegasnya.

Ia juga menyoroti praktik leverage trading dan dorongan transaksi berulang yang berisiko memperbesar kerugian investor. Skema tersebut dinilai dapat mendorong perilaku pasar yang tidak sehat.

Bos LPS Sentil Kripto, Sebut Belum Masuk Kategori Halal

Karena itu, diperlukan regulasi yang lebih matang serta pembenahan pola pikir pelaku pasar agar investasi crypto tidak bergeser menjadi aktivitas spekulatif yang bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam. 

Melalui forum ini, Muhammadiyah ingin menentukan apakah kripto cukup dihukumi secara normatif atau perlu penyempurnaan agar selaras dengan nilai syariah. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar sikap Muhammadiyah, dengan kemaslahatan umat sebagai prioritas.

BACA JUGA:  Analisis Kripto Hari Ini: PUMP, BCH, IOTA, TRX, HBAR Uji Level Penting

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia