Perkembangan kripto kembali menjadi sorotan. Kali ini, Muhammadiyah melalui kajian resminya menegaskan batasan yang jelas: cryptocurrency tidak selalu haram, tetapi bisa menjadi terlarang jika digunakan untuk tujuan tertentu.
Transformasi Uang dan Lahirnya Kripto
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Majelis Hukum dan HAM PWA DIY menggelar diskusi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Minggu (26/04/2026). Forum ini membahas kripto dari sisi ekonomi dan fikih sebagai bagian dari sistem keuangan.
Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid, Rofiq Muzakkir, menyebut fatwa tersebut lahir dari kajian atas perubahan sistem keuangan global. Ia menegaskan bahwa nilai uang tidak bersifat tetap dan terus berkembang mengikuti zaman.
Menurutnya, sistem keuangan telah berevolusi dari barter ke emas, lalu ke uang kertas sebagai alat transaksi utama.
“Saat ini, nilai uang bergantung sepenuhnya kepada kepercayaan masyarakat terhadap negara. Fenomena inilah yang kemudian memicu lahirnya aset kripto sebagai kode digital yang bernilai murni karena kepercayaan global,” jelas Rofiq.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sejak 1971 uang kertas tidak didukung emas. Perubahan ini menjadi dasar sistem keuangan modern dan mendorong munculnya aset digital seperti kripto yang bergantung pada kepercayaan.
Hukum Kripto dalam Perspektif Fikih Menurut Muhammadiyah
Lebih jauh, Rofiq Muzakkir memaparkan bahwa dalam pandangan Islam, status hukum aset kripto tidak bisa disamaratakan. Ada dua kategori utama yang menjadi penentu dalam menilai penggunaannya.
Pertama, ketika kripto diposisikan sebagai komoditas atau aset investasi. Dalam konteks ini, hukumnya mubah atau diperbolehkan, dengan catatan tertentu yang harus dipenuhi.
“Hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan. Namun, investasi tersebut harus bebas dari unsur perjudian (maisir), ketidakjelasan (gharar), dan riba,” ujarnya.
Sebaliknya, ketika kripto digunakan sebagai alat pembayaran, status hukumnya berubah. Di Indonesia, penggunaan kripto sebagai alat tukar dinilai tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk hanya menggunakan kripto sebagai instrumen penyimpanan kekayaan, bukan untuk transaksi belanja,” tegas Rofiq.
Penegasan ini menjadi batas penting di tengah tren penggunaan kripto yang semakin luas dalam aktivitas sehari-hari.
Risiko, Zakat, dan Arah Baru Ekonomi Digital
Selain aspek hukum, Muhammadiyah juga menekankan pentingnya literasi keuangan digital. Rofiq Muzakkir mengingatkan bahwa kripto memiliki volatilitas tinggi, seperti Bitcoin yang kerap mengalami lonjakan dan penurunan tajam.
“Kenaikan harga memang sangat menggiurkan karena jumlah koin yang terbatas di seluruh dunia. Namun, risiko kerugiannya juga tetap besar sehingga memerlukan pemahaman yang sangat matang,” jelasnya.
Di sisi lain, Muhammadiyah mulai bersikap adaptif terhadap perkembangan teknologi. Salah satunya adalah dengan membuka ruang bagi kewajiban zakat atas aset kripto jika nilainya telah mencapai nisab, sebagaimana aset lainnya.
Kebijakan ini diharapkan menjaga keadilan dalam distribusi ekonomi digital. Melalui pendekatan yang lebih proporsional, masyarakat didorong untuk mengikuti perkembangan teknologi tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


