Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia, menghadirkan peluang sekaligus tantangan dalam perkembangan finansial. Panduan yang jelas bagi umat Islam pun menjadi penting agar teknologi bisa dimanfaatkan secara tepat.
Menjawab hal ini, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (MTT PP) memulai kajian mendalam tentang teknologi blockchain dan kripto. Langkah ini menunjukkan upaya organisasi untuk merespons inovasi secara kritis, ilmiah, dan sesuai prinsip syariah.
Memahami Blockchain: Lebih dari Sekadar Bitcoin
Kajian yang digelar di Yogyakarta, Minggu (14/12/2025), dimoderatori oleh Mohammad Bekti Hendrie Anto, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Bekti menekankan bahwa memahami blockchain dan kripto merupakan keniscayaan zaman.
“Blockchain dan kripto bukan sekadar tren. Ini adalah keniscayaan sejarah. Muhammadiyah perlu hadir memberikan pandangan yang tepat, tidak tergesa-gesa mengharamkan, tetapi juga tidak latah membenarkan,” ujarnya.
Narasumber Dr. Noor Akhmad Setiawan, akademisi UGM dan Advisory Board Asosiasi Blockchain Syariah Indonesia, menjelaskan bahwa blockchain adalah teknologi pencatatan (ledger) yang menjamin transparansi dan integritas data.
Ia menambahkan, blockchain tidak hanya soal aset kripto, tetapi bisa diterapkan di berbagai sektor, mulai pendidikan, sertifikat tanah, audit pemerintahan, hingga dokumentasi aset, sehingga penggunaannya sangat luas dan bermanfaat.
“Blockchain itu netral. Ia menjadi baik atau buruk tergantung siapa yang menggunakan dan untuk tujuan apa. Muhammadiyah seharusnya menjadi pelopor pemanfaatan blockchain untuk tujuan-tujuan yang maslahat,” tegas Noor.
Sementara itu, Bitcoin lebih tepat dipahami sebagai salah satu penyimpan nilai (store-of-value) dibanding alat tukar sehari-hari karena volatilitas dan kapasitasnya yang terbatas, mirip emas digital.
Tantangan dan Potensi Kripto dalam Perspektif Syariah
Sesi lanjutan menghadirkan Mochammad Tanzil Multazam, dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Ia menekankan bahwa kripto harus dipahami dari proses, manfaat, dan implikasi hukumnya, bukan sekadar fluktuasi harga.
Tanzil juga menguraikan perbedaan blockchain publik (Bitcoin, Ethereum) dan privat (digunakan korporasi), serta perkembangan smart-contract yang memungkinkan perjanjian digital dieksekusi otomatis tanpa perantara.
Ia menyoroti DeFi sebagai sistem keuangan tanpa perantara yang bisa disesuaikan dengan prinsip syariah. Selain itu, ia menekankan pentingnya literasi keamanan, karena risiko utama justru muncul dari kelalaian pengguna.
Keren! UIN dan ITB Bangun Sistem E-Halal Berbasis Blockchain
Kajian ini menunjukkan bahwa diskursus blockchain dan kripto tidak bisa disederhanakan hanya menjadi isu halal-haram. Muhammadiyah berupaya menghadirkan pandangan yang kritis, ilmiah, dan bermanfaat bagi umat Islam di era digital.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



