Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah merilis fatwa terkait status hukum aset kripto pada Kamis (05/03/2026). Keputusan ini muncul di tengah meningkatnya adopsi kripto serta munculnya berbagai jenis token baru, termasuk meme coin.
Fatwa tersebut menjadi jawaban atas pertanyaan yang selama ini muncul di kalangan umat Islam mengenai status halal atau haramnya berbagai jenis aset kripto.
Dalam dokumen tersebut, Muhammadiyah menegaskan bahwa kripto pada dasarnya dapat dipandang sebagai aset digital yang sah dalam perspektif fikih. Namun, kebolehannya tidak bersifat mutlak dan harus tetap memenuhi prinsip syariah.
Meme Coin Tanpa Utilitas Dinilai Bermasalah
Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menjelaskan bahwa kelayakan sebuah aset kripto dalam transaksi syariah sangat bergantung pada status objeknya. Aset digital harus memiliki manfaat yang jelas dan tidak sekadar menjadi sarana spekulasi.
Muhammadiyah menyebutkan bahwa aset kripto seharusnya memiliki utilitas nyata dalam ekosistem digital, misalnya sebagai penyimpan nilai, token utilitas dalam suatu platform, atau bagian dari infrastruktur teknologi blockchain.
Sebaliknya, token yang hanya dibuat sebagai candaan komunitas atau sekadar mengikuti tren tanpa memiliki kegunaan ekonomi yang jelas, seperti meme coin, dinilai tidak memenuhi kriteria tersebut.
“Aset digital wajib memiliki fundamental ekonomi dan kegunaan yang dibenarkan syariat, bukan sekadar instrumen spekulasi atau candaan (meme coin),” tulis Majelis Tarjih dalam dokumen fatwa tersebut.
Muhammadiyah juga mengingatkan bahwa token tanpa utilitas berpotensi mengandung unsur spekulasi berlebihan. Dalam perspektif fikih, praktiknya berkaitan dengan maysir (perjudian), garar (ketidakpastian), serta tabżīr atau pemborosan yang dilarang dalam Islam.
“Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya,” (QS. Al-Isra’: 27).
Kripto Diakui sebagai Aset, Tapi Bersyarat
Meski demikian, Muhammadiyah tidak serta-merta menyatakan kripto haram. Dalam kajian fikih muamalah, crypto dapat dikategorikan sebagai māl mutaqawwam, yaitu harta yang sah secara syariah karena memiliki nilai ekonomi dan manfaat yang diakui masyarakat.
“Berangkat dari kedudukannya yang sah sebagai aset komoditas, hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah,” sebagaimana tertulis dalam fatwa tersebut.
Namun, kebolehan ini bersifat mubah muqayyad, yakni boleh tetapi terikat syarat tertentu. Artinya, sebuah aset kripto hanya dapat dianggap sah apabila tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Selain harus memiliki utilitas yang jelas, aset kripto juga harus terbebas dari ekosistem yang berkaitan dengan perjudian, pornografi, pasar gelap, maupun skema penipuan seperti Ponzi dan piramida.
Muhammadiyah mengingatkan bahwa keterlibatan dalam suatu proyek yang mengandung unsur penipuan termasuk dalam kategori memakan harta orang lain secara batil.
“Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali melalui perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu,” (QS. An-Nisa: 29).
Umat Diminta Tidak Terjebak Spekulasi
Selain membahas status hukum aset kripto, Muhammadiyah juga menyoroti tingginya risiko spekulasi di pasar kripto.
Volatilitas harga yang sangat tajam membuat investor berpotensi mengalami kerugian besar jika tidak memahami mekanisme pasar dengan baik.
Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan literasi keuangan sebelum berinvestasi dan melakukan riset mandiri atau Do Your Own Research (DYOR).
Co-Founder Reku: Influencer Bukan Sumber Kerugian, Literasi dan Regulasi Jadi Kunci
Fatwa tersebut juga mengingatkan agar umat tidak mudah terjebak dalam euforia pasar yang sering kali terjadi pada token yang sedang viral, termasuk meme coin.
Melalui panduan ini, Muhammadiyah berharap umat dapat memanfaatkan perkembangan teknologi keuangan digital secara bijak tanpa mengabaikan prinsip moral dan ketentuan syariah.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



