Muhammadiyah Tetapkan Hukum Kripto, Ini Respons Pelaku Industri

Fatwa Muhammadiyah tentang hukum kripto menarik perhatian pelaku industri keuangan digital di Indonesia. Keputusan ini muncul di tengah pertumbuhan investor kripto dan kebutuhan akan panduan syariah bagi umat Muslim.

Dalam fatwa tersebut, kripto dinilai sebagai aset yang sah, namun kebolehannya bersyarat. Sejumlah pelaku industri pun meresponsnya sebagai bagian dari diskursus penting bagi perkembangan ekosistem kripto yang lebih sehat.

Kripto Diakui sebagai Aset, Tetapi Bersyarat

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi merilis fatwa terkait hukum aset kripto pada Kamis (05/03/2026). Keputusan ini muncul di tengah meningkatnya adopsi kripto di Indonesia, yang jumlah investornya telah melampaui 20 juta orang.

Dalam dokumen tersebut, Muhammadiyah menyatakan bahwa kripto dikategorikan sebagai māl mutaqawwam, yakni harta yang sah dalam perspektif syariah karena memiliki nilai ekonomi serta manfaat yang diakui masyarakat.

IKLAN
Chat via WhatsApp

Pandangan ini merujuk pada definisi harta dalam fikih muamalah. Ulama Mazhab Hanafi, Ibnu Nujaim, menjelaskan bahwa harta adalah sesuatu yang secara naluri diinginkan manusia dan dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan.

“Harta adalah segala sesuatu yang secara naluri diinginkan manusia dan dapat disimpan untuk digunakan saat dibutuhkan,” (Ibnu Nujaim).

Tok! Muhammadiyah Keluarkan Fatwa soal Hukum Halal-Haram Kripto

Berdasarkan kerangka pemikiran tersebut, Muhammadiyah menyimpulkan bahwa hukum dasar bertransaksi dan investasi crypto adalah mubah. Namun kebolehannya bersifat mubah muqayyad, yakni boleh tetapi dengan syarat yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:  Analisis Kripto Hari Ini: BTC, SEI, ENA, PI, LUNC Lagi Adu Kuat di Zona Penentuan

Salah satunya adalah kripto tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang diharamkan seperti perjudian, pornografi, atau transaksi ilegal. Selain itu, kripto juga harus memiliki utilitas atau manfaat ekonomi yang jelas dan tidak berkaitan dengan skema penipuan.

Leverage dan Short Selling Dinyatakan Haram

Selain membahas status hukum kripto sebagai aset, Muhammadiyah juga menyoroti sejumlah praktik trading kripto modern yang dinilai bertentangan dengan prinsip syariah.

Salah satunya adalah penggunaan leverage atau margin trading. Skema trading kripto yang satu ini dianggap mengandung unsur riba karena melibatkan pinjaman berbunga dari platform perdagangan.

Fatwa tersebut juga melarang praktik short selling, yaitu menjual aset yang belum dimiliki dengan harapan membelinya kembali pada harga lebih rendah. Dalam fikih muamalah, transaksi seperti ini dinilai tidak memenuhi prinsip kepemilikan.

Beberapa praktik manipulasi pasar seperti pump and dump juga masuk dalam kategori yang dilarang karena berpotensi merugikan investor lain dan menciptakan ketidakadilan dalam transaksi.

BACA JUGA:  Daftar Calon Bos OJK Muncul, Ada Tokoh dari Industri Kripto

Di sisi lain, Muhammadiyah menegaskan bahwa kripto tidak dapat digunakan sebagai mata uang. Selain volatilitasnya yang tinggi, penggunaan kripto sebagai alat pembayaran juga tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Muhammadiyah Halalkan Kripto, Tapi Larang Leverage dan Short Selling

Pelaku Industri Kripto Tanggapi Fatwa Muhammadiyah

Di kalangan industri, fatwa ini dinilai sebagai bagian dari pembahasan penting dalam perkembangan ekosistem kripto di Indonesia.

Presiden Direktur ICEX, Pang Xue Kai, mengatakan kepada redaksi Blockchainmedia.id bahwa pihaknya menghormati pandangan Muhammadiyah terkait aset kripto.

“Kami menghormati pandangan yang disampaikan oleh Muhammadiyah terkait aset kripto. Diskursus seperti ini penting sebagai bagian dari proses pendewasaan ekosistem keuangan digital di Indonesia,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (07/03/2026).

Ia menambahkan bahwa dari perspektif industri, yang terpenting adalah memastikan perkembangan teknologi berjalan seiring dengan tata kelola yang baik, transparansi, serta perlindungan investor.

Sementara itu, pendiri komunitas AirdropFinder, Setya Mickala, menilai fatwa Muhammadiyah lebih tepat dipahami sebagai panduan keagamaan, bukan aturan yang mengikat semua pihak.

“Fatwa ibarat nasihat hukum agama, bukan hukum yang wajib diikuti. Kalau merasa pendapat Muhammadiyah benar, maka boleh diikuti. Kalau yakin dengan pendapat ulama lain, juga boleh mengikuti pendapat tersebut,” tulisnya di X, Jumat (06/03/2026).

BACA JUGA:  Insider? 6 Akun Raup Rp20 Miliar di Polymarket dari Konflik Iran–AS

Pandangan serupa juga disampaikan mantan Chief Marketing Officer Tokocrypto, Wan Iqbal. Ia menilai kajian Muhammadiyah menunjukkan pendekatan yang cukup komprehensif dalam melihat fenomena kripto dari perspektif fikih kontemporer.

Menurutnya, keputusan yang menyatakan kripto sebagai aset yang mubah tetapi bersyarat menjadi langkah penting dalam membuka ruang dialog antara teknologi modern dan prinsip ekonomi Islam.

“Saya pribadi sangat berterima kasih kepada Muhammadiyah yang sudah melakukan kajian ini. Sehingga pada akhirnya fatwa mengenai aset kripto dikeluarkan sebagai aset yang MUBAH (boleh),” tegasnya di X, Jumat (06/03/2026).

Apakah Trading Halal? Begini Penjelasannya

Dengan berkembangnya teknologi blockchain dan aset digital, fatwa Muhammadiyah terkait kripto dipandang sebagai salah satu langkah awal dalam membangun pemahaman yang lebih matang mengenai posisi kripto dalam ekosistem keuangan modern Indonesia.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait