Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai menyosialisasikan fatwa emas digital yang mengatur jual beli emas fisik secara digital. Fatwa tersebut menjadi salah satu materi dalam kegiatan Pra-Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) XI Tahun 2026 yang berlangsung di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Dalam keterangan resmi yang diterbitkan Rabu (21/10/2026), MUI menyebut aturan tersebut tertuang dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 168/DSN-MUI/IX/2026 tentang Jual Beli Emas Fisik Secara Digital.
Kehadiran fatwa emas digital ini menarik perhatian di tengah berkembangnya tokenisasi emas berbasis blockchain di Indonesia.
Sejumlah perusahaan telah mengembangkan token kripto yang merepresentasikan emas fisik, bahkan salah satunya telah dinyatakan lulus regulatory sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Bidang Fatwa MUI sekaligus Wakil Ketua DSN-MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut ditujukan kepada DPS, pelaku usaha, industri keuangan dan regulator agar prinsip syariah menjadi pedoman dalam pengembangan produk.
“agar menjadikan fatwa ini sebagai pedoman di dalam mendesain produk agar patuh pada syariah,” jelas Ni’am dalam keterangannya.
Selain fatwa emas digital, DSN-MUI turut menyosialisasikan Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah, Fatwa Nomor 167 tentang Rahn dan Produk Rahn, serta Fatwa Nomor 169 tentang Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, Cholil Nafis, telah menekankan bahwa keberadaan emas fisik merupakan unsur penting dalam transaksi emas secara digital.
Dalam pernyataan resminya pada 9 April 2026, Cholil menjelaskan bahwa pembahasan fatwa tersebut berbeda dari ketentuan mengenai kegiatan usaha bulion.
“Kita mensyaratkan emasnya harus ada. Tidak boleh digital saja tanpa ada emasnya,” ujarnya.
Penegasan tersebut menjadi relevan bagi perkembangan tokenisasi emas karena teknologi blockchain memungkinkan representasi kepemilikan atau nilai emas dalam bentuk token digital. Namun, keberadaan token tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh ketentuan transaksi emas secara syariah telah terpenuhi.
Tokenisasi Emas RI Sudah Lulus Sandbox OJK
Indonesia sebenarnya telah memiliki contoh penerapan tokenisasi emas melalui proyek Gold Indonesia Republic (GIDR), yang dikembangkan PT Indonesia Blockchain Persada atau Blocktogo.
Berdasarkan pengumuman resmi OJK mengenai hasil regulatory sandbox, Blocktogo dinyatakan lulus uji coba pada 8 Agustus 2025 dengan model bisnis tokenisasi emas dalam kategori Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK).
Produk tersebut kemudian berganti nama menjadi GOIDR, sebagaimana dijelaskan dalam pengumuman perusahaan pada 22 Juli 2026, dengan tetap mempertahankan konsep aset kripto yang didukung emas fisik.
Menurut penjelasan resmi GOIDR, setiap satu token GOIDR merepresentasikan satu gram emas fisik. Perusahaan menyatakan emas yang menjadi aset dasarnya menggunakan produk Galeri24 dan disimpan melalui fasilitas Pegadaian.
Token tersebut beroperasi menggunakan jaringan blockchain Polygon. Pemegangnya juga dapat mengajukan penukaran token menjadi emas fisik melalui mekanisme redemption yang melibatkan verifikasi identitas, biaya penukaran, dan pengambilan emas sesuai jadwal yang disetujui.
Keterlibatan Pegadaian dalam model tokenisasi ini sebelumnya telah menjadi sorotan Blockchainmedia melalui artikel peran Pegadaian di balik tokenisasi emas yang lulus sandbox OJK, terutama mengenai pentingnya penyimpanan aset fisik sebagai dasar penerbitan token.
Sementara itu, dalam laporan perkembangan sektor keuangan September 2026, OJK mencatat tujuh peserta regulatory sandbox telah menyelesaikan pengujian dan memperoleh status lulus. Model bisnisnya mencakup tokenisasi emas, surat berharga, manfaat kepemilikan properti, serta beberapa inovasi aset keuangan digital lainnya.
Meski demikian, kelulusan regulatory sandbox merupakan bagian dari proses pengujian inovasi dan tidak dapat disamakan dengan sertifikasi kepatuhan syariah.
OJK juga tengah mengembangkan kerangka regulasi yang lebih luas untuk tokenisasi aset dunia nyata (RWA). Sebagaimana diberitakan Blockchainmedia sebelumnya, rancangan aturan tersebut diarahkan untuk memberikan landasan bagi pengembangan tokenisasi aset riil di Indonesia.
Perkembangan ini memperlihatkan bahwa tokenisasi emas telah memasuki ranah pengujian regulasi di Indonesia, sementara kehadiran fatwa emas digital menambahkan aspek kepatuhan syariah yang perlu diperhatikan oleh pelaku industri.
Cadangan Emas 3,5 Kilogram, Apakah Sudah Memenuhi Ketentuan Syariah?
Salah satu aspek penting dalam pembahasan fatwa emas digital adalah keberadaan dan pembuktian emas fisik yang mendasari transaksi.
Dalam konteks GOIDR, terdapat data yang dapat diperiksa melalui laporan kustodi underlying emas yang diterbitkan PT Pegadaian.
Berdasarkan dokumen kustodi bertanggal 7 Agustus 2026, total emas fisik yang tercatat tersimpan untuk mendukung token GOIDR pada posisi Juli 2026 mencapai 3.503 gram atau sekitar 3,5 kilogram, yang terdiri atas 167 keping emas.
Dokumen tersebut menjelaskan bahwa emas disimpan melalui fasilitas Safe Deposit Box (SDB) di Pegadaian Cabang Senen dan telah melalui proses audit.
Namun, terdapat batasan penting dalam laporan tersebut. Pegadaian secara eksplisit menyatakan bahwa dokumen kustodi tidak mencakup laporan pencetakan token yang telah beredar maupun jumlah keseluruhan pasokan token.
Artinya, angka 3.503 gram menunjukkan posisi emas fisik yang dilaporkan pada Juli 2026, bukan jumlah cadangan terkini yang telah diverifikasi untuk Oktober 2026.
Tanpa data pasokan token pada periode yang sama, laporan tersebut juga belum cukup untuk menghitung secara independen apakah seluruh token yang beredar memiliki dukungan emas fisik dengan rasio satu banding satu.
Meski demikian, keberadaan dokumen kustodi menunjukkan bagaimana penyimpanan emas fisik dapat didokumentasikan dalam model tokenisasi aset berbasis blockchain.
Persoalan berikutnya adalah apakah mekanisme tersebut memenuhi seluruh persyaratan dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 168, termasuk aspek kepemilikan, penyerahan dan hak pemegang token atas emas yang mendasarinya.
Hingga pada saat artikel ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi yang berhasil diverifikasi mengenai penerapan spesifik fatwa tersebut terhadap GOIDR maupun model tokenisasi emas berbasis blockchain secara umum.
Karena itu, keberadaan emas fisik dan status kelulusan regulatory sandbox belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa sebuah token emas otomatis memenuhi seluruh ketentuan syariah.
Bagi industri kripto Indonesia, sosialisasi fatwa emas digital membuka pembahasan penting mengenai hubungan antara aset fisik, hak kepemilikan digital, dan mekanisme transaksi berbasis blockchain.
Kejelasan penerapan fatwa tersebut berpotensi menjadi salah satu faktor penting dalam pengembangan tokenisasi emas di Indonesia, terutama bagi penerbit yang ingin menawarkan produk sesuai prinsip keuangan syariah.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


