Pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan baru yang di dalamnya secara lebih spesifik mengatur kewajiban pajak penambang aset kripto.
Pemerintah Indonesia terus memperkuat regulasi ekonomi digital, khususnya di industri kripto. Sebagai langkah konkret, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur perpajakan bagi penambang aset kripto secara lebih spefisik dibandingkan peraturan sebelumnya.
Sebelumnya, tidak ada ketentuan khusus dan khas perihal pajak khusus untuk penambang kripto. Dengan diterbitkannya PMK 50/2025, regulasi ini menjadi yang pertama menetapkan kewajiban pajak bagi penambang aset kripto di Indonesia secara spesifik.
Regulasi ini mencakup dua jenis pajak yang harus dibayar oleh miner, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa verifikasi transaksi. Aturan ini akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Dalam PMK 50 Tahun 2025 itu, pemerintah memberikan definisi formal yang jelas mengenai penambang aset kripto. Berdasarkan Pasal 1 angka 20, penambang aset kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan verifikasi transaksi aset kripto untuk memperoleh imbalan berupa aset kripto. Kegiatan ini dapat dilakukan secara individu maupun bersama-sama dalam suatu kelompok yang dikenal sebagai mining pool.
Dengan definisi ini, tampaknya pemerintah menegaskan bahwa baik penambang solo maupun yang tergabung dalam mining pool berada dalam ruang lingkup yang sama dan tunduk pada ketentuan perpajakan yang seragam.
PMK 50/2025: Pajak Penghasilan bagi Penambang Kripto
Dalam PMK 50/2025, Pasal 24 yang ditetapkan pada Jumat (25/07/2025), diatur bahwa setiap penghasilan yang diterima oleh penambang aset kripto di Indonesia akan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).
“Penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan objek Pajak Penghasilan,” bunyi Pasal 24 ayat 1.
Peraturan ini membagi tiga kategori penghasilan yang akan dikenakan pajak, yaitu:
- Imbalan jasa dari penambang kripto.
- Penghasilan dari sistem kripto, termasuk block reward dan transaction fee.
- Penghasilan lain yang diperoleh dalam proses mining kripto.
Pajak Penghasilan ini harus dihitung dan setelah itu dilaporkan oleh miner melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pajak Pertambahan Nilai untuk Penambang
PMK 50/2025 tidak hanya mengatur Pajak Penghasilan (PPh) untuk penambang aset kripto, tetapi juga Pajak Pertambahan Nilai atas jasa verifikasi transaksi. Pasal 2 ayat (2) huruf b dalam regulasi ini menyebutkan bahwa jasa verifikasi oleh miner akan dikenakan PPN.
Tarif PPN yang dikenakan akan dihitung dengan rumus 20 persen dari 11/12 tarif PPN yang berlaku, berdasarkan nilai penggantian. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Dengan penerapan PPN ini, pemerintah bertujuan untuk memberikan regulasi kripto yang lebih jelas. Langkah ini juga memastikan bahwa aktivitas ekonomi digital, termasuk transaksi kripto, tetap terkontrol dan dikenakan pajak yang adil.
PPh Final 0,21 Persen untuk Miner
Selain PPh dan PPN, penambang yang menjual aset kripto hasil mining melalui crypto exchange yang legal dan terdaftar di Indonesia, juga diwajibkan membayar Pajak Penghasilan Final Pasal 22 sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi. Tarif ini sama dengan pajak yang dikenakan pada pelaku jual-beli kripto lainnya.
“Penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto selaku penjual aset kripto dari transaksi aset kripto yang dilakukan melalui Sarana Elektronik… dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,” bunyi Pasal 26.
Kebijakan yang terstruktur membuat posisi miner dalam sistem perpajakan Indonesia semakin jelas. Pemerintah menekankan pentingnya kontribusi semua pihak yang menerima penghasilan dari ekonomi digital untuk menciptakan sistem pajak yang adil.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung perkembangan industri kripto Indonesia dan membentuk landasan hukum yang lebih sehat serta terukur, sambil tetap memperhatikan kepentingan negara dalam penerimaan pajak. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.