Nilai Transaksi Bitcoin di Pasar Gelap Meningkat Hingga Rp5,6 Triliun

Nilai transaksi Bitcoin di pasar gelap alias dark net meningkat tiga kali lipat sejak tahun 2017, setara dengan Rp5,6 triliun, menurut kajian Bitfury.

Serupa dengan uang dolar dan mata uang bernilai lainnya, Bitcoin juga digunakan di banyak transaksi di pasar gelap alias dark net.

Menurut Bitfury, pada kuartal pertama tahun 2019, sejumlah pelaku di pasar gelap berhasil mengumpulkan lebih dari US$240 juta (Rp3,5 triliun dengan kurs hari ini) dalam bentuk Bitcoin. Besaran itu naik dari US$87 juta pada kuartal pertama pada tahun 2017. Angka itu melonjak lebih tinggi lagi pada tahun 2020 menjadi US$384 juta (Rp5,6 triliun).

Kendati tergolong cukup besar, transaksi menggunakan Bitcoin sedikit mereda, karena ada tekanan besar oleh penegak hukum, kata Marina Khaustova, CEO Bitfury.

Secara keseluruhan dark net mengumpulkan sekitar 47.000 Bitcoin pada kuartal pertama tahun 2020. Namun sekarang, ada kecenderungan beralih ke aset kripto lain, seperti Monero (XMR) dan Litecoin (LTC).

“Penurunan penggunaan Bitcoin adalah penanda semakin lebih diterimanya aset kripto lain oleh pelaku di dark net,” kata Marina.

Menurut Marina, sejauh ini pada tahun 2020, sekitar 45 persen pelaku di dark net mengirim dan menerima Bitcoin dari bursa aset kripto yang tak mewajibkan syarat Know Your Customer (KYC) dan menggunakan layanan “bitcoin mixer” agar lebih sulit dideteksi oleh pihak berwenang. [Forbes/red]

Terkini

Warta Korporat

Terkait