NU Ketok Palu, Bitcoin Kini Boleh Ditransaksikan!

Hasil Forum Bahtsul Masail di Muktamar Ke-35 NU menyatakan bahwa aset kripto seperti Bitcoin boleh ditransaksikan karena masuk kategori harta (mal) dan bisa dijadikan alat tukar (tsaman), meski statusnya bukan mata uang resmi.

Keputusan ini lahir dari sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyah yang digelar di Ma’had Aly Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Jumat malam (28/8/2026). Forum ini merupakan bagian dari rangkaian Muktamar Ke-35 NU yang membahas sejumlah persoalan kontemporer, dan aset kripto menjadi salah satu topik yang paling ditunggu keputusannya. Yuk, simak ulasan lengkapnya berikut ini!

BACA JUGA: 10 Poin Penting Terkait Fatwa Muhammadiyah Tentang Crypto!

Apa Hasil Forum Bahtsul Masail di Muktamar Ke-35 NU soal Kripto?

Hasil Forum Bahtsul Masail di Muktamar Ke-35 NU adalah aset kripto dinyatakan sah sebagai harta yang memiliki nilai. Wakil Koordinator Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyah, KH Faiz Syukron Makmun, menegaskan bahwa Bitcoin dan aset kripto sejenis masuk kategori mal atau harta, serta bisa berfungsi sebagai tsaman atau alat pembayaran dalam transaksi jual beli.

Kendati begitu, ia menggarisbawahi satu hal penting, aset kripto tetap tidak diakui sebagai mata uang resmi. Artinya, kamu boleh memiliki dan bertransaksi dengan kripto sebagai bentuk harta, tapi bukan sebagai alat pembayaran sah setara rupiah.

Sebelum sampai pada kesimpulan itu, forum terlebih dahulu mengundang praktisi teknologi bernama Robin Syihab untuk menjelaskan cara kerja Bitcoin dan teknologi blockchain kepada para ulama.

Melansir laman NU Online, Robin memaparkan bahwa Bitcoin sejatinya bukan konsep baru dalam sistem uang, melainkan hanya berbeda dari sisi metode pencatatannya. Jika uang digital biasa dicatat di database bank atau penyedia layanan, Bitcoin dicatat secara terdesentralisasi di komputer-komputer yang tersebar di seluruh dunia. Ia juga menjelaskan bahwa pasokan Bitcoin dibatasi secara matematis hanya sampai 21 juta koin, sebuah aturan sistem yang tidak bisa diubah siapa pun.

BACA JUGA:  7 Prompt AI Trading Solana yang Wajib Dicoba Pemula di 2026

Alasan Bitcoin Dianggap Sah sebagai Harta Tapi Bukan Mata Uang

Penjelasan teknis itu menjadi dasar bagi para ulama untuk menguji Bitcoin dengan kaidah fikih klasik, terutama soal syarat sebuah benda bisa disebut mal atau harta dan tsaman atau alat tukar.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan

Pembahasan turut menyentuh aspek kepemilikan, keamanan berbasis kriptografi, hingga kepastian jumlah pasokan yang membuat Bitcoin dianggap punya nilai layaknya benda berharga lainnya. Karena bisa dimiliki, disimpan, dan dipindahtangankan, forum akhirnya menilai Bitcoin memenuhi unsur sebagai harta yang sah, meski penggunaannya sebagai alat tukar tetap dibatasi hanya sebagai tsaman, bukan mata uang resmi negara.

BACA JUGA: 10 Aplikasi Beli Bitcoin di Indonesia Terbaik & Terpercaya 2026

Perdebatan Sengit di Balik Keputusan Ini

Meski akhirnya disepakati, jalan menuju keputusan ini tidak berlangsung mulus. Melansir laman NU Online, sidang komisi ini berlangsung memanas dan memakan waktu lebih panjang dibandingkan pembahasan topik lain, yakni sejak pukul 20.30 hingga 22.30 WIB.

Salah satu delegasi dari PCNU Kota Kediri, Jawa Timur, sempat menyampaikan penolakan tegas. Menurutnya, ulama mutaqaddimin mensyaratkan bahwa harta harus memiliki manfaat dari dirinya sendiri, bukan karena faktor lain, sehingga Bitcoin dianggap belum memenuhi syarat sebagai mal.

Pandangan berbeda datang dari peserta lain, salah satunya Yenny Wahid. Ia menilai Bitcoin tetap bisa dikategorikan sebagai harta karena bisa dimiliki dan dilakukan qabdu atau serah terima, meskipun ia mengakui ada konsekuensi gharar atau unsur spekulasi di dalamnya.

Peserta dari PCNU Cirebon turut menambahkan bahwa sesuatu yang menjadi alat tukar tidak harus berwujud fisik, sehingga ketiadaan bentuk fisik pada Bitcoin bukan alasan untuk menolaknya sebagai harta. Perdebatan semacam ini justru dipandang positif oleh Ketua Komisi, KH Mahbub Maafi, yang menyebutnya sebagai bukti kuatnya tradisi intelektual NU dalam merespons persoalan baru di tengah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selain Kripto, Apa Lagi yang Dibahas Forum Bahtsul Masail?

Aset kripto bukan satu-satunya isu besar yang dibahas dalam forum ini. Ada dua tema kontemporer lain yang turut dibawa ke sidang pleno Muktamar Ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan.

Materi Forum Bahtsul Masail di Muktamar Ke-35 NU
Materi Forum Bahtsul Masail di Muktamar Ke-35 NU. Foto: Instagram/nuonline_id

Pertama, soal penggunaan teknologi chip otak atau implan saraf. Forum membolehkan pemanfaatan teknologi ini khusus untuk kepentingan medis, misalnya membantu pasien dengan kondisi kelumpuhan agar bisa memperoleh kembali sebagian fungsi geraknya. Namun, pembahasan mengenai integrasi chip otak dengan teknologi seluler atau kecerdasan buatan belum diputuskan, karena forum menilai masih dibutuhkan dukungan hasil uji klinis dan penelitian yang lebih memadai.

Kedua, soal komersialisasi data DNA. Forum berpandangan bahwa data genetik tidak boleh dikomersialisasikan tanpa izin pemiliknya, sebab data tersebut tergolong data pribadi yang bersifat rahasia. Melansir laman Suara.com, sikap ini menegaskan bahwa NU menempatkan perlindungan privasi individu sebagai prioritas, sekalipun teknologi pengolahan data genetik terus berkembang pesat.

Ketiga keputusan ini, baik soal kripto, chip otak, maupun data DNA, selanjutnya dibawa ke sidang pleno Muktamar Ke-35 NU sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di lingkungan NU untuk mendapatkan pengesahan resmi.

BACA JUGA:  Cara Prediksi Harga XRP dengan AI, Cocok untuk Pemula!

Lantas, Apa Artinya Buat Kamu yang Ingin Berinvestasi Kripto?

Bagi kamu yang selama ini ragu karena alasan keagamaan, hasil Forum Bahtsul Masail di Muktamar Ke-35 NU ini bisa jadi salah satu rujukan penting sebelum melangkah lebih jauh. Keputusan ini menunjukkan bahwa aset kripto punya tempat sebagai harta yang sah, meski tetap ada batasan dan unsur spekulasi yang perlu kamu waspadai sebagai investor pemula.

Mau belajar crypto dan blockchain lebih lanjut? Yuk, pelajari selengkapnya hanya di Blockchain Media Indonesia! [msn]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait