OJK: Aktivitas Perdagangan Kripto Ilegal di Indonesia Masih Marak

Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap aset digital, ancaman dari aktivitas ilegal justru ikut membayangi. OJK menyoroti bahwa perdagangan kripto tanpa izin masih menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk meraup keuntungan dengan cara yang merugikan.

Tren Perdagangan Kripto Ilegal Masih Tinggi di Indonesia

Fenomena kripto ilegal bukan sekadar isu lama. Dalam laporan yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan pada Rabu (29/04/2026), Satgas PASTI mengungkap bahwa praktik ini masih beredar, terutama melalui kanal digital seperti media sosial dan aplikasi pesan instan.

Sepanjang periode awal tahun hingga Maret 2026, Satgas PASTI telah menghentikan ratusan entitas ilegal, termasuk yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal dan juga investasi ilegal.

“Dari 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” jelas laporan tersebut.

BACA JUGA:  Bukan MBG, Cuan Crypto Rp158 Juta, Modalnya Setara Kopi 2 Cangkir!

Di antara berbagai modus yang ditemukan, perdagangan aset kripto ilegal menjadi salah satu yang paling disorot. Aktivitas ini dinilai semakin masif seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi aset digital.

Modus ini umumnya menawarkan investasi kripto dari pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin. Pelaku sering membungkus tawaran dengan janji keuntungan tinggi tanpa risiko, yang menjadi tanda bahaya yang kerap diabaikan.

Skema kripto ilegal juga sering dikombinasikan dengan pola lain seperti money game atau impersonation. Pelaku meniru identitas entitas legal untuk membangun kepercayaan, lalu mengarahkan korban ke platform ilegal yang sulit dilacak.

Pola Penipuan Semakin Canggih dan Masif

Seiring berkembangnya teknologi, pola penipuan ikut berevolusi. Selain perdagangan kripto ilegal, masyarakat kini dihadapkan pada berbagai modus baru seperti jasa periklanan dengan sistem deposit hingga penawaran pendanaan tanpa transparansi yang jelas.

BACA JUGA:  Pengguna Apple Tak Aman? Waspada Malware Kripto Baru dari Lazarus!

Dalam banyak kasus, korban dijanjikan imbal hasil tetap dari aktivitas sederhana, mulai dari klik iklan hingga memberi ulasan. Namun, di balik itu, terdapat kewajiban menyetor dana terlebih dahulu yang pada akhirnya berujung pada kerugian.

Data dari Indonesia Anti-Scam Centre menunjukkan skala masalah ini. Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, tercatat lebih dari 515.345 laporan dari masyarakat terkait berbagai bentuk penipuan keuangan.

Dari laporan tersebut, sekitar 872.395 rekening telah diverifikasi dan 460.270 berhasil diblokir. Upaya ini turut mengamankan dana korban sebesar Rp585,4 miliar, dengan Rp169 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban melalui 19 bank.

Melihat tren yang masih tinggi, Otoritas Jasa Keuangan bersama Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada, terutama terhadap penawaran perdagangan atau investasi crypto yang tidak jelas legalitasnya.

BACA JUGA:  Fatal! Dalam 1 Menit Trader Kripto Ini Rugi Rp10 Juta Karena Salah Swap

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait