Mulai 10 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan resmi mengambil alih pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Langkah ini dianggap sebagai momen penting dalam membangun ekosistem crypto di Indonesia yang lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel. Peralihan tersebut akan dijalankan berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital.
Aturan ini mencakup tata cara pemberitahuan perdagangan aset kripto, mekanisme evaluasi terhadap daftar aset kripto, hingga ketentuan penyusunan rencana bisnis bagi penyelenggara perdagangan crypto.
Sementara itu, koordinasi antara Bappebti dan pelaku usaha terus dilakukan untuk memastikan proses transisi berjalan sesuai aturan. Langkah ini bertujuan agar semua pihak dapat beradaptasi secara optimal dengan kebijakan baru yang diterapkan.
Komitmen Pelaku Industri Kripto dalam Transisi
Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto, Wan Iqbal, menyatakan pihaknya mendukung penuh proses peralihan ini.
“Kami terus berkoordinasi dengan OJK dan Bappebti untuk memastikan seluruh tahapan berjalan dengan baik. Selain itu, fokus kami tetap pada memberikan layanan terbaik bagi pengguna selama masa transisi,” ujarnya dalamketerangan tertulis kepada media belum lama ini.
Menurut Iqbal, langkah OJK mengambil alih pengawasan terkait dengan crypto menunjukkan sinyal positif bagi industri kripto di Indonesia. Reputasi OJK sebagai lembaga yang menjaga stabilitas sektor keuangan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan aset digital.
Bappebti Alihkan Pengawasan Aset Kripto dan Derivatif ke OJK dan BI
Iqbal juga menambahkan bahwa Tokocrypto saat ini telah mempersiapkan diri untuk menyesuaikan operasional mereka dengan peraturan baru yang akan diterapkan.
“Kami telah meninjau aturan yang ditetapkan dalam POJK No. 27 Tahun 2024 dan SEOJK No. 20 Tahun 2024, serta memastikan operasional kami selaras dengan standar yang berlaku,” katanya.
Selain itu, Iqbal menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator dan pelaku usaha guna mendorong inovasi crypto yang lebih optimal.
“Kami berharap ruang dialog yang lebih intensif dapat tercipta, sehingga regulasi tidak hanya mendorong inovasi tetapi juga melindungi konsumen dengan optimal,” jelasnya.
Harapan dan Tantangan di Masa Depan
Dalam cakupan yang lebih luas, Iqbal menyoroti sekaligus berharap adanya pengembangan ekosistem aset kripto yang lebih inklusif di masa depan.
“Pengawasan oleh OJK harus diiringi dengan langkah-langkah untuk memperkuat ekosistem. Ini termasuk edukasi masyarakat, pengembangan teknologi, dan pemberian insentif untuk inovasi,” katanya.
Ia juga menggarisbawahi perlunya regulasi yang adaptif dan jelas, seiring dengan perkembangan global yang saat ini semakin kompetitif.
“Industri kripto bersifat global. Agar dapat bersaing, Indonesia memerlukan regulasi yang mendukung daya saing pelaku usaha lokal di pasar internasional,” tambahnya.
Namun, Iqbal tidak menutup mata terhadap tantangan yang mungkin muncul, seperti penyesuaian teknis dan operasional selama masa transisi.
“Butuh waktu untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru, tapi kami yakin tantangan ini dapat diatasi melalui dukungan regulator dan kerja sama semua pihak,” ujarnya.
Dari sisi peluang, pengawasan OJK diperkirakan akan membuka pintu bagi lebih banyak institusi keuangan tradisional untuk menjelajahi dunia kripto.
“Dengan pengawasan yang lebih ketat, kepercayaan institusi terhadap sektor ini akan meningkat, sehingga adopsi aset kripto dapat meluas,” jelas Iqbal.
Membangun Ekosistem Kripto yang Berkelanjutan
Sebagai salah satu platform bursa kripto terkemuka di Indonesia, Tokocrypto menegaskan komitmennya untuk mendukung langkah regulator dalam mengatur perkembangan aset kripto sekaligus menciptakan industri yang sehat.
“Regulasi yang baik adalah fondasi utama untuk pertumbuhan berkelanjutan. Kami akan terus berinovasi demi membangun ekosistem crypto yang aman, transparan, dan inklusif,” tutup Iqbal.
Langkah pengawasan OJK ini diharapkan menjadi momentum penting dalam perjalanan industri kripto di Indonesia, menciptakan lingkungan yang tidak hanya lebih terstruktur tetapi juga mampu bersaing di tingkat global. [dp]