Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menandai babak baru bagi industri kripto Indonesia. Setelah memicu perdebatan panjang, perhatian kini bergeser pada bagaimana implementasi aturan tersebut dikawal agar memperkuat ekosistem tanpa menghambat pertumbuhan dan inovasi.
OJK Tegaskan Peran Sebagai Pengawal Regulasi Kripto
Dikutip dari laporan Kontan.co.id pada Senin (08/06/2026), revisi UU P2SK yang telah disahkan memuat 17 pokok materi perubahan. Salah satunya adalah penguatan pengaturan terhadap industri aset kripto di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan OJK terlibat aktif dalam pembahasan substansi revisi undang-undang tersebut bersama pemerintah.
Meski demikian, ia menjelaskan proses finalisasi revisi UU P2SK tetap berada di tangan pemerintah dan juga DPR RI sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Jadi kan OJK bersama pemerintah menjadi bagian dalam diskusi terkait dengan bahan. Tapi finalisasinya dilakukan oleh pemerintah dengan DPR. Jadi pada prinsipnya sudah terjadi tata kelola sebagaimana yang sudah ditentukan oleh tata keuangan negara kita,” ujar Adi kepada wartawan usai CFX Crypto Conference 2026 di Jakarta, Senin (08/06/2026).
DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Apa Dampaknya bagi Industri Kripto?
Adi menegaskan, setelah aturan resmi berlaku, OJK akan mengawal implementasi regulasi melalui fungsi pengaturan, pengawasan, perlindungan konsumen, hingga penegakan hukum di sektor aset keuangan digital dan aset kripto.
Revisi UU P2SK Sempat Tuai Kekhawatiran
Sebelum disahkan, revisi UU P2SK sempat menuai kritik dari sejumlah pelaku industri kripto. Beberapa pasal dinilai berpotensi mengubah struktur bisnis exchange lokal dan menggeser mekanisme perdagangan yang selama ini berjalan.
Salah satu kekhawatiran terbesar adalah potensi sentralisasi perdagangan yang dinilai dapat mengurangi fleksibilitas, inovasi, serta menciptakan ketergantungan pada satu infrastruktur utama di ekosistem kripto nasional.
CEO Triv, Gabriel Rey, kala itu mengingatkan bahwa sentralisasi yang berlebihan dapat memunculkan risiko sistemik apabila seluruh aktivitas perdagangan bergantung pada satu sistem.
“Ini akan menjadi single point of failure. Kalau ini satu mati, satu Indonesia semua enggak bisa berdagang kripto,” tuturnya.
Kekhawatiran lain juga sempat disampaikan perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Hamdi Hassyarbaini. Ia menilai implementasi aturan yang berbeda dengan praktik global berpotensi mendorong investor beralih ke platform luar negeri.
“Jadi kalau ekosistem kita lain sendiri di antara negara lainnya di seluruh dunia, bisa terjadi users yang ada di Indonesia akan pindah ke luar,” katanya.
Kini, setelah revisi UU P2SK disahkan, fokusnya bergeser. Alih-alih memperdebatkan substansi aturan, perhatian kini tertuju pada bagaimana implementasinya dapat dikawal secara tepat agar tetap menjaga inovasi, daya saing, dan pertumbuhan industri kripto Indonesia.
Pelaku Industri Kripto Dorong Implementasi yang Tepat
Di tengah berbagai kekhawatiran yang sempat muncul, pelaku industri tetap menyambut positif pengesahan revisi UU P2SK. Mereka berharap regulasi baru ini mampu menjadi fondasi yang memperkuat ekosistem aset digital di Indonesia.
Direktur Utama Bursa CFX, Subani, menilai regulasi yang selama ini diterbitkan pemerintah sudah cukup akomodatif dan memberikan ruang bagi pertumbuhan industri aset digital nasional.
“Jadi kalau melihat dari peraturan yang dikeluarkan pemerintah mengenai industri kripto ini akomodatif dan membuka ruang berkembang. Sehingga kami yakin revisi UU P2SK ini akan nuansanya sama, yaitu untuk membangun industri kripto Indonesia lebih besar lagi dan lebih sehat lagi,” tegasnya.
Regulasi Kripto ala Revisi UU P2SK: Upaya Perlindungan atau Pengekangan?
Menurut Subani, pekerjaan besar berikutnya adalah memastikan seluruh ketentuan dalam undang-undang tersebut dapat diimplementasikan dengan baik oleh regulator maupun seluruh pelaku industri.
Ia juga menilai Indonesia telah memiliki kerangka regulasi kripto yang lengkap dibandingkan banyak negara lain sehingga penguatan payung hukum menjadi momentum penting bagi perkembangan industri.
Pada akhirnya, revisi UU P2SK bukan lagi soal polemik regulasi, melainkan bagaimana implementasinya mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan investor, inovasi, dan pertumbuhan industri kripto Indonesia.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


