OJK Bersih-bersih Influencer Finansial, Fokus Lindungi Masyarakat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses finalisasi pengaturan terhadap influencer finansial atau financial influencer (finfluencer) terus berjalan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan konsumen di tengah maraknya konten keuangan di media sosial yang berpotensi memengaruhi keputusan investasi masyarakat.

Berdasarkan laporan AntaraNews pada Rabu (21/1/2026), Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa tantangan utama pengawasan finfluencer terletak pada status mereka sebagai individu, bukan entitas jasa keuangan resmi.

“Tapi, (finfluencer) ini kan sebagai orang (individual), dia tidak di bawah pengawasan kami, tetapi tindakannya membawa risiko kepada kami (terkait pelindungan konsumen). Jadi, ini pengaturannya memang berbeda dan kami sedang memfinalisasi hal ini,” ujar Mahendra dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

OJK menilai keberadaan influencer finansial yang tidak berada dalam kerangka pengawasan formal berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat, terutama ketika informasi yang disampaikan tidak disertai pemahaman risiko yang memadai.

IKLAN
Chat via WhatsApp

Oleh karena itu, OJK menyiapkan pendekatan khusus untuk memastikan aktivitas para finfluencer tetap sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen.

BACA JUGA:  Arthur Hayes Spill Isi Portonya, Kripto Masih Jadi Andalan

Selain pengawasan terhadap individu, OJK juga menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku di sektor aset digital yang beroperasi tanpa izin.

Fokus Pengawasan terhadap Influencer Finansial

Mahendra menjelaskan bahwa pengawasan terhadap influencer finansial tidak bisa disamakan dengan pengawasan terhadap perusahaan jasa keuangan.

Meski demikian, dampak konten yang mereka sebarkan dapat memengaruhi perilaku masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan, termasuk investasi dan penggunaan produk keuangan digital.

OJK menilai perlunya kerangka yang lebih jelas agar informasi yang beredar di ruang digital tidak menyesatkan publik. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem informasi keuangan yang lebih sehat, transparan dan bertanggung jawab.

Langkah ini juga diarahkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap inovasi di sektor keuangan digital. OJK ingin memastikan bahwa perkembangan teknologi keuangan tidak diiringi oleh penyebaran informasi yang berpotensi merugikan konsumen.

Perlindungan Dana Konsumen di Ekosistem Aset Digital

Selain menata aktivitas influencer finansial, OJK juga memperkuat perlindungan terhadap dana masyarakat di sektor aset digital. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan pentingnya pengelolaan dana konsumen yang lebih aman dan terpusat.

BACA JUGA:  Iklan Marjan 2026: Saat Tikus Rakus Melahap Kripto

“Jadi, risiko kehilangan fiat dari konsumen itu, kalau nanti kami sudah tegakkan sesuai ketentuan, seharusnya tidak lagi terkonsentrasi di exchanger karena berdasarkan pengaturan kami, maka yang bertugas menyimpan 100 persen fiat atau uang rupiah milik konsumen ada di lembaga kliring yang terpusat,” ungkap Hasan.

Menurut Hasan, sistem pengelolaan dana yang terpusat di lembaga kliring bertujuan mengurangi risiko kehilangan dana konsumen di tengah volatilitas pasar aset digital. Dengan mekanisme ini, dana masyarakat diharapkan tetap terlindungi meskipun terjadi gangguan pada platform perdagangan.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya OJK menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital di Indonesia.

Langkah Tegas terhadap Aktivitas Tanpa Izin

OJK menegaskan bahwa pengawasan terhadap influencer finansial tidak berdiri sendiri. Mahendra menyatakan bahwa OJK tidak ragu memblokir exchanger kripto, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, serta pihak-pihak lain seperti finfluencer dan key opinion leader (KOL) yang melakukan kegiatan tanpa izin.

BACA JUGA:  Bitcoin Masuk Zona Rugi, Sinyal Pembentukan Bottom Baru?

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban ekosistem keuangan digital agar seluruh aktivitas yang berpotensi memengaruhi masyarakat berada dalam koridor yang aman dan bertanggung jawab.

OJK menilai perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan media sosial.

Dengan kebijakan ini, OJK berharap ekosistem informasi keuangan di Indonesia dapat berkembang secara lebih sehat, transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Penguatan pengawasan terhadap influencer finansial dan perlindungan dana konsumen menjadi dua pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan digital.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia