Dua platform investasi kripto tengah menjadi sorotan OJK. Satgas PASTI menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE setelah menemukan sejumlah persoalan legalitas dalam penawaran aset kripto kepada masyarakat.
YWWSDC dan RTHAE Masuk Radar Satgas PASTI
Dikutip dari laporan OJK pada Senin (31/08/2026), Satgas PASTI mengambil tindakan terhadap YWWSDC dan RTHAE setelah melakukan klarifikasi dan verifikasi atas aktivitas investasi yang dijalankan keduanya.
Dari pemeriksaan tersebut, muncul satu persoalan. Kedua platform ternyata belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital atau PAKD di Indonesia namun tetap menawarkan produk investasi.
“Kedua entitas tersebut diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan mengklaim sebagai perusahaan yang memiliki izin di luar negeri serta sedang dalam proses mengurus perizinan,” jelas OJK.
YWWSDC misalnya, mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. Platform ini menawarkan aktivitas trading kripto serta pembelian token aset keuangan digital.
Namun, hasil pemeriksaan Satgas PASTI menunjukkan masalah. Selain belum memiliki izin PAKD, kegiatan YWWSDC juga dinilai tidak sesuai dengan izin usaha yang sebelumnya diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Masalahnya tidak berhenti di sana. Aplikasi dan situs YWWSDC juga belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Komdigi, sementara regulator menemukan indikasi penggunaan URL berbeda dengan tampilan yang serupa.
Janjikan Token Listing, RTHAE Ikut Dihentikan
Sorotan berikutnya mengarah ke Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE). Platform ini menawarkan investasi crypto dan aset keuangan digital melalui skema yang salah satunya berkaitan dengan penawaran token.
Ada Peluang Emas, Begini Cara Investasi Crypto di Indonesia untuk Pemula!
Dalam skema ini, token ditawarkan dengan klaim akan listing di bursa RTHAE. Jika rencana listing batal, dana yang sebelumnya sudah disetorkan disebut akan dikembalikan kepada para anggota.
Namun setelah diperiksa, Satgas PASTI menemukan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Platform tersebut juga belum mengantongi izin PAKD OJK untuk menjalankan kegiatan perdagangan aset kripto.
Persoalan lain ikut ditemukan. Aktivitas RTHAE dinilai tidak sesuai izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, sedangkan aplikasi investasi serta situsnya belum tercatat sebagai PSE di Komdigi.
Dengan rangkaian temuan tersebut, Satgas PASTI akhirnya menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE. Akses terhadap aplikasi maupun sejumlah URL yang berkaitan dengan kedua platform tersebut juga telah diblokir.
Kasus ini menjadi pengingat agar investor tidak hanya tergiur janji cuan atau klaim izin luar negeri. Sebelum menaruh dana, legalitas platform crypto dan izin operasional tetap menjadi hal utama yang perlu diperiksa.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


