Selama beberapa tahun terakhir, stablecoin berbasis rupiah berkembang lewat inisiatif pelaku industri kripto. Kini arahnya semakin jelas setelah OJK mengumumkan model bisnis penerbit stablecoin rupiah berhasil menyelesaikan tahap sandbox.
OJK Mulai Bangun Fondasi Stablecoin Rupiah
Perkembangan tersebut diumumkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDKB) OJK Juni 2026 pada Selasa (07/07/2026). OJK menyebut dua model bisnis baru lulus sandbox, yakni penerbit stablecoin rupiah dan penyedia aset keuangan digital non-perdagangan.
“Pada bulan Juni 2026 terdapat dua peserta sandbox dengan model bisnis yang lulus yaitu penerbit stablecoin rupiah dan penyedia aset keuangan digital non-perdagangan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso.
Sekilas, kabar tersebut mungkin terdengar seperti pembaruan regulasi biasa. Padahal, bagi industri aset digital, langkah ini menjadi penanda bahwa regulator mulai memberikan jalur yang lebih jelas bagi pengembangan stablecoin berbasis rupiah.
Nilai strategisnya bukan hanya karena satu model bisnis berhasil lolos pengujian. OJK juga membuka peluang agar inovasi serupa dapat berkembang lebih cepat tanpa harus mengulang seluruh proses sandbox dari awal.
“Bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan peserta sandbox yang telah lulus mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandboxing,” jelas Adi.
Artinya, regulator tidak hanya menguji inovasi. OJK mulai membangun kerangka regulasi yang dapat menjadi acuan bagi penerbit stablecoin rupiah berikutnya dengan proses perizinan yang lebih efisien dan memiliki kepastian hukum.
Bukan Stablecoin Baru, Lalu Apa Bedanya dengan IDRX dan IDRT?
Meski demikian, pengumuman OJK bukan berarti Indonesia akan langsung memiliki stablecoin rupiah baru. Yang dinyatakan lulus adalah model bisnis penerbit stablecoin sehingga regulator sedang menyiapkan kerangka regulasi yang lebih jelas.
Kondisi tersebut berbeda dengan IDRT maupun IDRX, dua stablecoin rupiah yang lebih dulu hadir di pasar. Keduanya sama-sama dipatok 1:1 terhadap rupiah, tetapi diterbitkan perusahaan berbeda dengan tujuan penggunaan yang tidak sepenuhnya sama.
IDRT dikenal sebagai stablecoin rupiah untuk perdagangan kripto dan transfer dana di berbagai blockchain. Sementara itu, IDRX dikembangkan guna mendukung pembayaran digital, ekosistem Web3, serta layanan keuangan blockchain.
Dengan kata lain, langkah OJK bukan menghadirkan pesaing IDRT maupun IDRX. Regulator justru membangun fondasi agar penerbit stablecoin berikutnya memiliki kepastian hukum sebelum menghadirkan produknya kepada masyarakat.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa stablecoin bukan satu-satunya inovasi yang tengah dipersiapkan OJK. Regulator juga membangun fondasi bagi berbagai model bisnis aset digital lainnya melalui mekanisme sandbox.
Sebelum model bisnis stablecoin rupiah dinyatakan lulus, OJK telah meloloskan tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga melalui skema kontrak pengelolaan dana, serta tokenisasi manfaat kepemilikan properti.
Adi mengatakan sandbox OJK tidak hanya menguji kelayakan. Regulator juga memastikan setiap inovasi mampu terintegrasi dengan ekosistem jasa keuangan sehingga lebih siap diterapkan secara nyata.
“Sandboxing di OJK mengedepankan prinsip kolaborasi sebagai landasan pelaksanaan inovasi, di mana beberapa model bisnis yang telah melalui proses pengujian sebelumnya menunjukkan keterpaduan operasional dengan berbagai lembaga jasa keuangan,” ujar Adi.
Sebagai contoh, model bisnis RWA berupa tokenisasi emas bekerja sama dengan Pegadaian sebagai penyimpan emas fisik yang menjadi aset dasarnya. Sementara itu, tokenisasi surat berharga melibatkan manajer investasi dan bank kustodian dalam mendukung operasionalnya.
OJK Dorong Transformasi Industri Kripto RI Lewat Stablecoin dan RWA
Momentum Datang Saat Industri Kripto Terus Bertumbuh
Langkah OJK tersebut hadir ketika aktivitas aset digital di Indonesia masih menunjukkan tren positif. Hingga Mei 2026, jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 22,4 juta, atau tumbuh sekitar 3,17 persen sejak awal tahun.
Pada periode yang sama, nilai transaksi kripto tercatat Rp23,01 triliun. Sementara itu, transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp5,69 triliun, menunjukkan aktivitas pasar tetap tinggi di tengah dinamika global.
Menariknya, OJK menilai fluktuasi belum mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset digital. Kondisi tersebut menjadi modal penting ketika regulator mulai membuka ruang bagi berbagai inovasi baru.
Melihat perkembangan tersebut, arah kebijakan OJK mulai terlihat jelas. Fokus regulator kini bukan hanya mengawasi pasar, tetapi juga membangun regulasi agar inovasi seperti stablecoin rupiah berkembang lebih berkelanjutan.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


