Tokenisasi di Indonesia mulai bergerak dari sekadar wacana menuju uji coba nyata. OJK mencatat sejumlah model bisnis berbasis aset digital telah lolos regulatory sandbox, termasuk tokenisasi emas, properti, hingga penerbitan stablecoin rupiah.
Tokenisasi Emas dan Properti Lolos Sandbox OJK
Otoritas Jasa Keuangan mengungkap perkembangan tersebut dalam konferensi pers hasil RDKB Agustus 2026 pada Senin (07/09/2026). Sejak POJK Nomor 3 Tahun 2024 terbit, minat terhadap sandbox terus berdatangan.
Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 351 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari proses tersebut, tujuh peserta telah menyelesaikan rangkaian uji coba dan dinyatakan lulus.
Model bisnisnya pun beragam. Selain tokenisasi emas, terdapat tokenisasi surat berharga dengan skema kontrak pengelolaan dana, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbitan stablecoin rupiah, kustodian AKD nonperdagangan, hingga manajer dana kripto.
Dari Emas hingga Properti, Ini Aset Tokenisasi Indonesia yang Lulus Sandbox OJK
Peluang pengembangannya juga terbuka lebih luas. Penyelenggara ITSK yang membawa model bisnis serupa dengan tujuh peserta tersebut dapat mendaftar kepada OJK tanpa kembali melalui proses uji coba sandbox.
Meski membuka ruang inovasi, OJK menegaskan perkembangannya tetap harus memiliki pagar yang kuat, terutama dalam aspek tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, hingga perlindungan terhadap konsumen.
“OJK memastikan bahwa inovasi dapat terus tumbuh tetapi tetap dalam koridor yang aman dan bertanggung jawab,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso.
23 Juta Akun Kripto, OJK Ingin Lebih dari Sekadar Trading
Perkembangan tokenisasi tersebut muncul ketika basis pengguna aset digital Indonesia sudah sangat besar. Per Juli 2026, jumlah akun konsumen kripto mencapai 22,93 juta, atau tumbuh sekitar 1,03 persen secara bulanan.
Di sisi lain, aktivitas perdagangan justru sedang mendingin. Nilai transaksi kripto Juli tercatat Rp20,52 triliun, turun 28,2 persen secara bulanan, sedangkan transaksi derivatif AKD melemah 18,52 persen menjadi Rp3,41 triliun.
Kondisi ini membuat arah kebijakan OJK terlihat jelas. Besarnya pengguna dan transaksi tidak ingin berhenti sebagai statistik perdagangan, tetapi diarahkan agar ekosistem aset digital menciptakan manfaat ekonomi yang lebih nyata.
Menurut Adi, ukuran perkembangan industri bukan hanya terletak pada besarnya transaksi. Ekosistem aset digital juga perlu menciptakan nilai tambah yang dapat dirasakan masyarakat sekaligus mendukung perekonomian nasional.
“Bagi OJK yang lebih penting bukan hanya besarnya transaksi tersebut, melainkan bagaimana ekosistem ini kita dapat bersinergi memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” ujarnya.
Dorongan tersebut kemudian diterjemahkan melalui pengembangan use case yang semakin produktif. OJK juga ingin inovasi berjalan beriringan dengan peningkatan literasi, kecerdasan finansial, pengawasan, serta perlindungan konsumen.
RWA Tembus US$39 Miliar, Indonesia Mulai Siapkan Pijakan
Arah tersebut membuat tokenisasi semakin relevan karena mampu membawa aset dunia nyata ke dalam ekosistem digital, sekaligus membuka peluang pemanfaatan blockchain yang lebih luas di luar perdagangan aset kripto.
Berdasarkan data rwa.xyz, kapitalisasi pasar tokenisasi real world asset (RWA) global telah mencapai US$39 miliar. Angka tersebut menunjukkan tokenisasi mulai berkembang menjadi salah satu sektor penting dalam industri aset digital.

Di tengah perkembangan itu, Indonesia menyiapkan pijakannya melalui regulatory sandbox OJK. Tokenisasi emas dan manfaat kepemilikan properti menjadi contoh konkret, sementara stablecoin rupiah turut memperluas eksperimen aset keuangan digital domestik.
Jika arahnya konsisten, tokenisasi bisa menjadi babak berikutnya bagi industri kripto Indonesia. Bukan sekadar tempat memperdagangkan aset, tetapi juga jembatan menuju pemanfaatan blockchain yang lebih produktif dan nyata.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


