Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa aset kripto di Indonesia hanya diakui sebagai instrumen investasi dan tidak dapat digunakan sebagai pengganti Rupiah dalam aktivitas pembayaran.
Penegasan itu disampaikan di tengah meningkatnya adopsi aset digital dan berkembangnya persepsi publik terkait penggunaan kripto sebagai alat transaksi alternatif.
Berdasarkan laporan Warta Ekonomi pada Senin (11/5/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan bahwa posisi hukum aset digital di Indonesia tetap mengacu pada regulasi nasional yang menetapkan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah.
“Penting untuk digarisbawahi, peraturan di Indonesia menegaskan bahwa satu-satunya alat pembayaran yang sah adalah Rupiah. Aset kripto diposisikan murni sebagai alat investasi,” tegas Adi dalam acara Digital Financial Literacy IAKD 2026, Surakarta.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan terbaru regulator setelah pengawasan industri aset digital resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK melalui implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dengan perubahan itu, pengawasan terhadap perdagangan aset digital kini berada di bawah otoritas sektor jasa keuangan.
Dalam penjelasannya, Adi menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan mendasar antara mata uang negara dan aset digital berbasis blockchain.
Menurutnya, Rupiah diterbitkan dan dijamin negara melalui Bank Indonesia, sementara aset kripto bergerak berdasarkan mekanisme pasar dan teknologi terdesentralisasi yang memiliki volatilitas tinggi.
OJK Perkuat Pengawasan Industri Kripto
OJK menyatakan fokus utama pengawasan saat ini adalah memastikan perdagangan aset digital berjalan sesuai aturan serta memberikan perlindungan kepada konsumen. Regulator juga terus mendorong pelaku industri untuk memenuhi standar tata kelola, keamanan sistem, dan transparansi transaksi.
Selain itu, OJK mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan platform perdagangan yang telah memiliki izin resmi. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko penipuan investasi, manipulasi pasar, hingga kerugian akibat penggunaan platform ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan regulator.
Di tengah pertumbuhan industri aset digital nasional, OJK juga mulai memperketat pengawasan terhadap berbagai produk baru yang muncul dalam ekosistem blockchain, termasuk layanan keuangan terdesentralisasi (DeFi), tokenisasi aset, hingga aktivitas perdagangan lintas platform global.
Data industri menunjukkan jumlah investor aset digital di Indonesia terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, regulator menilai peningkatan jumlah pengguna tidak mengubah status hukum aset tersebut sebagai instrumen investasi berisiko tinggi, bukan alat pembayaran resmi.
Dalam konteks itu, OJK kembali mengingatkan bahwa masyarakat harus memahami risiko volatilitas harga sebelum melakukan investasi. Fluktuasi nilai aset digital yang sangat cepat dinilai dapat memicu kerugian besar apabila investor tidak memiliki pemahaman memadai terkait mekanisme pasar.
Rupiah Tetap Jadi Satu-satunya Alat Pembayaran Sah
Penegasan OJK juga memperkuat posisi Bank Indonesia yang selama ini secara konsisten menyatakan bahwa seluruh transaksi pembayaran di wilayah Indonesia wajib menggunakan Rupiah sesuai Undang-Undang Mata Uang.
Sejumlah pelaku industri sebelumnya sempat mendorong penggunaan aset digital untuk transaksi barang dan jasa secara langsung. Namun regulator menegaskan bahwa penggunaan kripto sebagai alat pembayaran tetap tidak diperbolehkan di Indonesia.
OJK menilai aset digital memiliki fungsi berbeda dibanding mata uang fiat. Dalam praktiknya, aset tersebut diperlakukan sebagai komoditas atau instrumen investasi yang nilainya ditentukan oleh permintaan dan penawaran pasar global.
Karena itu, regulator meminta masyarakat tidak salah memahami posisi hukum aset digital di Indonesia. OJK menegaskan bahwa penggunaan kripto hanya diperbolehkan dalam ruang investasi dan perdagangan yang telah diatur, sementara fungsi pembayaran tetap sepenuhnya berada di bawah otoritas Rupiah sebagai mata uang resmi negara.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


