OJK Buka Suara Soal Revisi UU P2SK, Janjikan Regulasi Kripto yang Adaptif

Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) kembali menjadi sorotan pelaku industri kripto. OJK pun memberikan klarifikasi, menegaskan bahwa regulasi kripto yang baru akan lebih adaptif, aman, dan tetap mendukung inovasi digital.

OJK Tegaskan Tujuan Revisi UU P2SK

Revisi RUU P2SK memicu perbincangan di kalangan exchange crypto lokal. Beberapa pasal dalam draf terbaru dinilai berpotensi membebani operasional mereka. OJK memastikan tengah mencermati semua masukan dan kekhawatiran dari pelaku industri.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa revisi regulasi bertujuan memperkuat landasan hukum dan memberi kepastian bagi pengembangan ekosistem kripto nasional.

“Proses perumusan RUU ini merupakan upaya memperkuat landasan hukum dan memberikan kepastian bagi pengembangan ekosistem aset kripto nasional,” ujarnya dalam konferensi pers RDKB November 2025, Kamis (11/12/2025).

IKLAN
Chat via WhatsApp

Crypto Exchange Indonesia Terancam Dibunuh Gara-Gara Revisi UU Ini

Hasan menjelaskan bahwa OJK mendukung penuh proses pembahasan RUU P2SK antara pemerintah dan DPR, termasuk membuka ruang dialog seluas mungkin bagi masyarakat serta pelaku industri.

BACA JUGA:  Vitalik Buterin Dukung Zcash lewat Donasi ke Shielded Labs

Ia menekankan bahwa regulasi keuangan digital harus mengedepankan hukum, perlindungan konsumen, integritas, dan ruang untuk berinovasi. Menurutnya, penyempurnaan ini akan mempercepat transisi Indonesia menuju sistem keuangan digital yang kuat dan adaptif.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa aturan teknis yang bersifat dinamis sebaiknya diturunkan melalui peraturan pemerintah atau OJK. Dengan cara ini, regulasi dapat menyesuaikan diri dengan cepat terhadap perubahan industri kripto.

Kekhawatiran Exchange Crypto Lokal dan Sikap OJK

Di tengah pembahasan revisi UU P2SK, sejumlah pelaku usaha sebelumnya menyatakan bahwa beberapa pasal membebani exchange. Menanggapi hal ini, Hasan memastikan bahwa proses legislasi tetap terbuka terhadap evaluasi lanjutan. 

“Setiap pasal dapat didalami berdasarkan data, risk assessment, dan juga praktik internasional, termasuk masukan dari para pelaku industri,” ujarnya.

Hasan menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara mitigasi risiko dan inovasi. Ia menyebut regulasi yang tepat justru dapat menopang pertumbuhan ekonomi digital serta memastikan keberlanjutan bisnis pelaku usaha kripto di Indonesia. 

BACA JUGA:  JP Rp80 Juta, Airdrop Hunter Indonesia Rela Resign dari Kerjaan

“OJK memahami bahwa pertumbuhan industri kripto merupakan bagian dari inovasi keuangan digital dan membuka peluang ekonomi serta lapangan kerja baru ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR, Muhkamad Misbakhun, menjelaskan pendekatan dalam draf revisi UU P2SK. Ia menegaskan bahwa langkah memusatkan perdagangan melalui bursa, kliring, dan kustodian resmi bertujuan meningkatkan transparansi, bukan memonopoli.

“Bursa kan kita buka untuk siapa pun untuk menjalankannya,” tegasnya, menegaskan bahwa revisi UU P2SK tetap memberi ruang bagi persaingan antar crypto exchange lokal.

Ia juga menyoroti pentingnya yurisdiksi yang jelas agar dana investor tetap aman di dalam negeri. Menurutnya, aturan khusus untuk aset kripto diperlukan untuk melindungi investor, terutama generasi muda yang menjadi kelompok terbesar dalam ekosistem digital.

Dampak Revisi UU P2SK bagi Ekosistem Kripto

Seiring dengan kerangka regulasi yang mulai jelas, perhatian kini bergeser pada dampak teknis bagi ekosistem kripto. Salah satu poin utama pada revisi UU P2SK adalah pengenalan Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto (LJK) di bawah OJK.

BACA JUGA:  Jaringan Base Sempat Alami Delay Transaksi, Ini Kronologinya

Contohnya, pasal 215A mengatur struktur ekosistem, mulai dari bursa, kliring, kustodian, pedagang, hingga penyedia layanan pendukung. Regulasi ini juga mewajibkan seluruh aktivitas kripto, termasuk transaksi wallet, dilakukan dan dilaporkan melalui bursa resmi.

Regulasi Kripto ala Revisi UU P2SK: Upaya Perlindungan atau Pengekangan?

Ketentuan ini memusatkan perdagangan di satu titik kontrol, sehingga exchange crypto lokal berpotensi kehilangan peran utama sebagai operator pasar, termasuk pengelolaan order book, hingga matching engine, yang berdampak pada model bisnis mereka.

Meski ada perubahan struktural yang sangat besar, OJK dan DPR menegaskan proses legislasi pada UU P2SK tetap terbuka, dengan tujuan membangun ekosistem kripto nasional yang lebih aman, transparan, dan mendukung inovasi kripto di Indonesia.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia