OJK Cabut Izin Tennet HQ, Aktivitas Penyimpanan Kripto Dihentikan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Tennet Depository Indonesia (Tennet HQ) sebagai pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Keputusan ini mulai berlaku sejak 12 Maret 2026 dan diumumkan kepada publik pada 17 Maret 2026. Dengan pencabutan tersebut, seluruh aktivitas penyimpanan aset kripto yang sebelumnya dijalankan oleh Tennet HQ wajib dihentikan.

Berdasarkan laporan Bisnis pada Selasa (17/3/2026), Kepala Departemen Perizinan OJK, Djoko Kurnijanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan terhadap pelaku industri aset digital di Indonesia.

OJK juga mewajibkan Tennet HQ untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban yang masih berjalan kepada pengguna maupun pihak terkait lainnya.

IKLAN
Chat via WhatsApp

“Dengan dicabutnya izin usaha sebagaimana dimaksud, Tennet Depository Indonesia agar melaksanakan penyelesaian kewajiban sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital Termasuk aset kripto sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku,” ungkap Djoko.

BACA JUGA:  Analisis Kripto Hari Ini: ETH, ARKM, PUMP, DOGE, ZEC Tunjukkan Sinyal Bullish

Tennet HQ Wajib Hentikan Operasional dan Selesaikan Kewajiban

Pencabutan izin usaha ini berdampak langsung pada operasional Tennet HQ yang tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan sebagai kustodian aset digital di Indonesia. Seluruh layanan yang berkaitan dengan penyimpanan aset kripto harus dihentikan secara menyeluruh.

Selain itu, Tennet HQ juga diwajibkan untuk menuntaskan berbagai kewajiban administratif dan finansial kepada pengguna. Proses ini mencakup penyelesaian hak dan kewajiban yang timbul dari aktivitas penyimpanan aset yang telah dilakukan sebelumnya.

Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada kerugian yang ditanggung oleh pengguna akibat penghentian operasional perusahaan. OJK menekankan bahwa perlindungan terhadap konsumen tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil.

Pengetatan Pengawasan Industri Aset Digital

Keputusan terhadap Tennet HQ mencerminkan meningkatnya pengawasan regulator terhadap sektor aset digital, khususnya pada layanan penyimpanan atau kustodian. Peran kustodian dinilai sangat krusial karena berkaitan langsung dengan keamanan dana dan aset milik pengguna.

BACA JUGA:  Muhammadiyah Tetapkan Hukum Kripto, Ini Respons Pelaku Industri

Dalam beberapa waktu terakhir, industri kripto di Indonesia menunjukkan perkembangan yang pesat, baik dari sisi jumlah pengguna maupun volume transaksi. Kondisi ini mendorong regulator untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha memiliki standar operasional yang memadai dan mampu menjaga keamanan aset digital yang dikelola.

Pencabutan izin Tennet HQ juga menjadi sinyal bahwa OJK tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap entitas yang dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem aset digital di Indonesia.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait