Di tengah gejolak pasar kripto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengarahkan pandangannya pada peluang yang besar. Regulator menilai teknologi blockchain sudah saatnya dimanfaatkan untuk aktivitas ekonomi yang lebih produktif melalui pengembangan stablecoin dan tokenisasi aset dunia nyata atau Real World Assets (RWA).
OJK Ingin Industri Kripto Tak Hanya Bergantung pada Trading
Dikutip dari laporan Kontan pada Selasa (09/06/2026), OJK menilai arah pengembangan industri aset kripto Indonesia perlu bergeser dari sekadar aktivitas perdagangan menuju pemanfaatan teknologi blockchain yang memiliki dampak ekonomi lebih luas.
Pandangan tersebut muncul ketika pasar kripto masih berada dalam tekanan. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyebut indikator CoinMarketCap Fear and Greed Index berada di level 15.
Angka tersebut menunjukkan kondisi extreme fear di pasar. Sentimen negatif itu dipicu aksi jual besar-besaran Bitcoin dan berbagai aset kripto lain yang menekan kapitalisasi pasar global hingga sekitar US$2,09 triliun.
Di sisi lain, produk Bitcoin Spot ETF di Amerika Serikat juga mencatat arus keluar dana sekitar US$2,4 miliar sepanjang Mei 2026. Dana tersebut diperkirakan mengalir ke instrumen lain seperti saham teknologi, kecerdasan buatan (AI), dan obligasi.
Adik Prabowo: Industri Kripto Harus Waspadai Money Laundering dan Judol
Meski demikian, Adi menilai kondisi tersebut tidak mengubah fundamental industri kripto. Menurutnya, aset kripto tetap menjadi salah satu alternatif instrumen investasi yang layak dipertimbangkan.
“Meskipun saat ini terjadi ketakutan ekstrem di sektor kripto, tidak ada perubahan fundamental yang mendasar terhadap aset kripto itu sendiri. Aset kripto tetap merupakan salah satu alternatif instrumen investasi jangka panjang yang layak dipertimbangkan,” ujarnya.
Stablecoin dan RWA Dinilai Jadi Peluang Baru
Alih-alih terpaku pada volatilitas harga aset digital, OJK melihat potensi blockchain yang lebih besar. Teknologi tersebut dinilai mampu menjadi infrastruktur keuangan digital yang menopang aktivitas ekonomi melalui stablecoin dan tokenisasi aset riil.
“Bagi Indonesia, khususnya bagi kami di OJK, sudah saatnya mengalihkan fokus perhatian dan upaya kepada pembicaraan yang lebih besar, yakni ke arah RWA dan juga stablecoin,” katanya.
Menurutnya, perkembangan stablecoin menunjukkan pertumbuhan yang besar. Kapitalisasi stablecoin di jaringan Ethereum telah melampaui US$102 miliar, sementara di jaringan Tron mencapai US$43,1 miliar dan Solana sekitar US$12,6 miliar.
Data tersebut menunjukkan blockchain kini berkembang menjadi infrastruktur keuangan digital yang tidak hanya melayani perdagangan aset kripto, tetapi juga mulai mendukung berbagai aktivitas ekonomi yang lebih luas dan efisien.
Ini Kata Pengamat Kripto, Vinsensius Sitepu
Dalam sumber terpisah di Investor Trust, pada Selasa (9/6/2026), pengamat aset kripto Vinsensius Sitepu menilai bahwa tokenisasi aset dunia nyata (Real World Assets/RWA) seperti saham, obligasi, emas, dan properti merupakan penerapan blockchain yang paling realistis untuk memperluas manfaat industri kripto di Indonesia. Menurutnya, masa depan industri kripto tidak lagi hanya bergantung pada perdagangan Bitcoin dan altcoin, melainkan pada kemampuan blockchain untuk mendukung aset riil.
“Indonesia telah mulai mengadopsi tokenisasi aset melalui perdagangan saham global yang ditokenisasi di sejumlah bursa kripto lokal. Namun, posisi Indonesia saat ini masih sebatas konsumen karena investor domestik lebih banyak membeli aset luar negeri dalam bentuk token. Saya berharap langkah berikutnya adalah men-tokenisasi saham dan aset Indonesia agar dapat diperdagangkan secara global. Jika terwujud, saham-saham Indonesia akan lebih mudah diakses investor internasional selama 24 jam, meningkatkan likuiditas dan memperkuat daya saing pasar modal nasional,” tulis Vinsensius dalam artikel opini itu.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tokenisasi harus dilakukan secara legal, transparan, dan sesuai regulasi. Kepemilikan aset harus tetap sah, didukung sistem kustodian yang jelas, serta diawasi oleh regulator. Selain itu, masih ada tantangan berupa kepastian regulasi, rendahnya literasi digital, dan volatilitas pasar.
“Ukuran keberhasilan industri kripto Indonesia ke depan bukanlah seberapa banyak masyarakat membeli token saham asing, melainkan seberapa cepat Indonesia mampu men-tokenisasi aset domestiknya secara aman, dipercaya pasar global, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional,” tegasnya.
OJK Siapkan Regulatory Sandbox untuk Uji Inovasi
OJK juga menilai Indonesia telah memiliki fondasi yang cukup kuat untuk mengembangkan ekosistem aset keuangan digital. Saat ini, industri telah didukung dua bursa kripto, lembaga kliring, lembaga kustodian, dan 26 pedagang aset keuangan digital (PAKD).
Menurut Adi, kepercayaan publik menjadi faktor utama dalam membangun industri yang sehat. Karena itu, OJK akan terus membuka ruang inovasi melalui mekanisme regulatory sandbox untuk menguji berbagai model bisnis berbasis blockchain.
Ke depan, mekanisme tersebut akan dimanfaatkan untuk menguji tokenisasi aset dunia nyata, penerbitan stablecoin yang mendukung aktivitas ekonomi, hingga integrasi aset keuangan digital dengan sektor riil secara lebih luas.
“OJK akan terus membuka ruang inovasi yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan,” pungkasnya.
Langkah OJK tersebut menandai perubahan arah pengembangan industri kripto Indonesia. Di tengah volatilitas, regulator ingin memastikan blockchain tidak hanya menjadi sarana investasi, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah bagi perekonomian.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


