Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengembangkan tokenisasi sukuk sebagai bagian dari langkah memperluas inovasi keuangan syariah di Indonesia.
Inisiatif tersebut diungkapkan OJK dalam pertemuan tahunan Ijtima’ Sanawi 2026 yang berlangsung di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Pengembangan tokenisasi sukuk menjadi salah satu agenda regulator dalam merespons perkembangan teknologi keuangan digital.
Selain proyek bersama Kemenkeu tersebut, OJK juga tengah mengkaji prinsip syariah untuk aset keuangan digital serta mengembangkan taksonomi Industri Aset Keuangan Digital (IAKD) syariah.
Berdasarkan siaran pers resmi OJK pada Selasa (20/10/2026), ketiga inisiatif tersebut merupakan bagian dari kebijakan pengembangan produk dan layanan keuangan syariah yang lebih inovatif.
Meski demikian, OJK belum mengumumkan jadwal peluncuran tokenisasi sukuk, nilai instrumen yang akan dikembangkan, maupun infrastruktur teknologi yang akan digunakan.
Tokenisasi Sukuk dan Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah
Rencana tokenisasi tersebut muncul ketika industri keuangan syariah Indonesia terus mencatatkan pertumbuhan.
Menurut data terbaru yang disampaikan OJK, total aset keuangan syariah nasional mencapai sekitar Rp3.231 triliun hingga Agustus 2026, meningkat 8,19 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Nilai tersebut setara dengan 11,16 persen dari keseluruhan aset sektor jasa keuangan Indonesia.
Dari jumlah itu, pasar modal syariah menyumbang sekitar Rp1.942 triliun, disusul perbankan syariah Rp1.089 triliun dan industri keuangan nonbank syariah sekitar Rp199,7 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut perkembangan tersebut memberikan landasan bagi penguatan industri keuangan syariah nasional.
“Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis,” ujar Friderica dalam pembukaan Ijtima’ Sanawi 2026.
Pertumbuhan juga terlihat pada instrumen sukuk korporasi. Dalam laporan OJK yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, kinerja sukuk korporasi tercatat meningkat 10,65 persen secara year-to-date.
Di sisi lain, masih terdapat kesenjangan antara perkembangan industri dan penggunaan layanan keuangan syariah oleh masyarakat.
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan indeks literasi keuangan syariah sebesar 43,07 persen, sedangkan indeks inklusinya baru mencapai 13,24 persen.
Sebagai perbandingan, indeks literasi keuangan nasional mencapai 69,57 persen, sementara inklusi keuangan secara keseluruhan berada pada level 93,61 persen.
Kondisi tersebut memperlihatkan ruang pengembangan produk keuangan syariah, termasuk inovasi digital yang berpotensi memperluas akses masyarakat terhadap instrumen investasi.
Blockchain dan Tantangan Pengembangan Sukuk Digital
Dalam konteks teknologi, tokenisasi memungkinkan aset atau hak ekonomi yang melekat pada suatu instrumen direpresentasikan secara digital. Teknologi distributed ledger atau blockchain merupakan salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk mendukung proses tersebut.
Sebelumnya, melalui pengumuman resmi pada 13 Oktober 2026, OJK menjelaskan bahwa tokenisasi aset dunia nyata (RWA) berpotensi meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas akses instrumen keuangan dan mendukung alternatif pembiayaan.
Regulator juga telah memfasilitasi sejumlah pengujian model bisnis tokenisasi melalui regulatory sandbox.
Hingga September 2026, tercatat 39 permohonan untuk mengikuti sandbox OJK, dengan tujuh peserta telah menyelesaikan pengujian dan memperoleh status lulus.
Sejumlah model bisnis yang telah melewati proses tersebut mencakup tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti.
Namun, pengujian model bisnis tokenisasi surat berharga tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa proyek tokenisasi sukuk bersama Kemenkeu telah melewati tahap pengujian yang sama.
Selain kesiapan teknologi dan kepastian hukum atas hak pemegang token, pengembangan instrumen keuangan syariah juga memerlukan pengawasan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, menegaskan pentingnya menjaga kesesuaian tersebut dalam pengembangan produk baru.
“Inovasi terus, tapi tetap dijaga tentang kesesuaian dengan syariahnya,” kata Cholil sebagaimana disampaikan melalui publikasi resmi MUI pada 20 Oktober 2026.
Pernyataan itu disampaikan dalam rangkaian Ijtima’ Sanawi yang berlangsung pada 20–22 Oktober 2026, sebuah forum kerja sama OJK dan DSN-MUI untuk memperkuat pengawasan industri keuangan syariah.
Dengan demikian, pengembangan tokenisasi sukuk oleh OJK dan Kemenkeu menjadi langkah baru dalam agenda inovasi keuangan digital nasional.
Kendati demikian, bentuk penerapannya masih menunggu penjelasan lebih lanjut, khususnya mengenai struktur penerbitan, infrastruktur blockchain, mekanisme kepemilikan, serta kerangka pengawasan instrumen tersebut.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


