OJK Garap Aturan Kripto Syariah, Target Terbit Tahun Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan khusus terkait kripto syariah yang ditargetkan dapat terbit pada tahun ini.

Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian bagi pengembangan aset digital yang sesuai dengan prinsip ekonomi Islam sekaligus membuka peluang baru bagi ekosistem kripto syariah di Indonesia.

Berdasarkan laporan Kontan, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa pembahasan mengenai kerangka kripto syariah masih berlangsung bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk otoritas keagamaan.

OJK menilai penyusunan aturan ini penting agar inovasi di sektor aset digital tetap berjalan, namun tetap selaras dengan prinsip-prinsip syariah.

IKLAN
Chat via WhatsApp

“Kita berharap tahun ini karena di KPKS agendanya tahun ini, tapi mungkin tidak di awal tahun ini,” ujar Hasan, selepas Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, pada Selasa (3/3/2026).

Hasan menjelaskan bahwa pengembangan kripto syariah tidak hanya berkaitan dengan teknologi blockchain, tetapi juga menyangkut kepastian mengenai struktur transaksi, model bisnis, serta jenis aset digital yang dapat dianggap sesuai dengan prinsip syariah.

BACA JUGA:  Ahli Sebut Kripto Mungkin Tidak Dirancang untuk Manusia

Oleh karena itu, pembahasan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak agar aturan yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat.

Tokenisasi RWA Dinilai Selaras dengan Prinsip Syariah

Dalam proses pengembangan kripto syariah, OJK juga menyoroti potensi model tokenisasi aset dunia nyata (RWA). Melalui konsep ini, aset fisik seperti emas, properti, maupun instrumen keuangan tertentu dapat direpresentasikan dalam bentuk token digital di jaringan blockchain.

Menurut Hasan, keberadaan aset dasar yang jelas dinilai lebih sejalan dengan prinsip ekonomi syariah karena menghindari transaksi yang bersifat spekulatif tanpa dasar aset yang nyata.

“Nah dengan underlying yang ada aset nyatanya, ini kan memenuhi salah satu prinsip syariah utama,” ungkapnya.

Pendekatan tokenisasi aset tersebut juga dinilai dapat membuka peluang bagi berbagai model investasi digital baru yang tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian dan transparansi.

BACA JUGA:  Robinhood Bertemu OJK, Siapkan Ekspansi Besar ke Indonesia

Dengan teknologi blockchain, kepemilikan aset dapat dicatat secara transparan sekaligus memungkinkan distribusi kepemilikan secara lebih luas kepada masyarakat.

Selain itu, konsep tokenisasi juga dinilai mampu meningkatkan efisiensi dalam proses transaksi dan pengelolaan aset. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa model tersebut mulai banyak dikaji sebagai bagian dari pengembangan ekosistem kripto syariah.

Penetapan Kripto Syariah Akan Mengacu pada Fatwa Ulama

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa penentuan apakah suatu aset digital dapat dikategorikan sebagai kripto syariah tidak dilakukan secara sepihak oleh regulator. Penilaian tersebut akan mengacu pada fatwa dari otoritas keagamaan yang berwenang, yang kemudian menjadi dasar dalam penyusunan aturan teknis.

Hasan menyebutkan bahwa proses penilaian terhadap kesesuaian prinsip syariah akan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa aset digital yang masuk dalam kategori kripto syariah benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Skyholic: Kripto Rusak Bukan Karena Teknologi, Tapi Manusianya

“Nanti secara periodik kita akan menilai pemenuhan prinsip syariahnya. Berdasarkan fatwanya nanti baru akan kita turunkan ke peraturan. Mana-mana saja kelompok aset keuangan digital, aset kripto, yang dapat dikelompokkan sebagai kripto yang memenuhi prinsip syariah,” ujar Hasan.

Melalui proses tersebut, regulator berharap dapat membangun kerangka yang jelas mengenai klasifikasi aset digital yang dapat masuk dalam kategori kripto syariah. Kejelasan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi pelaku industri sekaligus masyarakat yang ingin berinvestasi di sektor aset digital sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait