OJK Lewat Satgas PASTI Ungkap Skema Investasi Kripto Bodong

Otoritas kembali menindak aktivitas keuangan ilegal. Dalam siaran pers yang dirilis OJK pada Senin (23/02/2026), Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan dua entitas yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi dan trading kripto.

Modus Impersonasi dan Trading Kripto Fiktif

Dalam keterangannya, Satgas PASTI menyebut AMG Pantheon diduga melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures, firma penasihat investasi internasional yang berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang.

Otoritas menegaskan bahwa Pantheon Ventures tidak menjalankan perdagangan kripto di Indonesia dan tidak memiliki hubungan dengan AMG Pantheon. Entitas tersebut justru terindikasi menjalankan skema penipuan.

“Kegiatan AMG Pantheon di Indonesia terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk menawarkan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif,” seperti tercantum pada siaran pers.

IKLAN
Chat via WhatsApp

Secara administratif, kegiatan usaha juga tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

BACA JUGA:  OJK Percaya Konsumen Aset Digital Terus Tumbuh di 2026

Modusnya sistematis. Anggota diminta membuka akun di PAKD yang terdaftar secara resmi, membeli USDT, lalu mentransfernya ke wallet AMG Pantheon sebelum menjalankan trading harian fiktif melalui aplikasinya.

Skema Member-Get-Member dan Tindak Lanjut Otoritas

Sementara itu, Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) diduga mengatasnamakan MBAStack Limited, perusahaan periklanan berizin di Inggris. Di Indonesia, entitas ini menjalankan skema member-get-member.

Hasil klarifikasi menunjukkan MBA berstatus perseroan perorangan di Serang, Banten. Namun, kegiatannya tidak sesuai dengan izin BKPM dan tidak terdaftar sebagai PSE. Anggota diwajibkan menyetor dana demi bonus rekrutmen tanpa adanya produk riil.

Atas temuan ini, Satgas PASTI menghentikan kegiatan AMG Pantheon dan MBA serta memblokir akses aplikasi dan tautan terkait. Otoritas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

Satgas besutan OJK tersebut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi bodong dengan iming-iming keuntungan tinggi, terutama yang mencatut nama perusahaan asing tanpa legalitas yang jelas di Indonesia.

BACA JUGA:  Analisis Kripto Harian: XLM, OM, ASTER, ZEC, PIPPIN di Titik Kritis

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia