Popularitas investasi crypto membuat media sosial dipenuhi promosi berbagai platform bursa kripto. Tak sedikit influencer ikut membagikan ulasan hingga rekomendasi kepada jutaan pengikutnya.
Di tengah tren tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil sejumlah influencer yang diduga mempromosikan platform ilegal. Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko investasi tidak berizin.
OJK Tegur Influencer yang Promosikan Platform Kripto Tak Berizin
Berdasarkan siaran pers yang dirilis pada Kamis (18/06/2026), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI menghentikan aktivitas promosi sejumlah Key Opinion Leader (KOL) yang mengiklankan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan di sektor keuangan digital. OJK menilai promosi platform tanpa izin resmi berpotensi meningkatkan risiko kerugian di tengah maraknya konten investasi di media sosial.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah influencer kripto untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam promosi PAKD tidak berizin.
“Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL tersebut telah melakukan take down serta penyesuaian atas konten yang memuat penawaran PAKD tidak berizin,” ujar Hudiyanto dalam keterangan tertulis.
OJK menegaskan bahwa daftar PAKD resmi yang diterbitkan regulator menjadi acuan utama bagi masyarakat. Platform yang tidak tercantum dalam daftar tersebut tidak berizin dan tidak berada di bawah pengawasan OJK.
Seiring meningkatnya peran influencer di dunia investasi, Satgas PASTI mengimbau seluruh KOL untuk melakukan riset yang memadai sebelum mempromosikan platform atau produk keuangan kepada publik.
OJK Bersih-bersih Influencer Finansial, Fokus Lindungi Masyarakat
OJK Siapkan Aturan Baru untuk Finfluencer
Tak hanya melakukan pemanggilan, OJK mengungkapkan tengah menyiapkan regulasi khusus mengenai influencer keuangan atau finfluencer sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen di era digital.
Di sisi lain, regulator telah memblokir sejumlah konten media sosial dan tautan yang memuat penawaran PAKD tidak berizin. Koordinasi dengan berbagai instansi juga terus diperkuat untuk menghentikan aktivitas platform ilegal yang masih beredar.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar hanya bertransaksi melalui platform yang legal dan berada di bawah pengawasan OJK. Edukasi menjadi salah satu kunci untuk menekan maraknya investasi ilegal yang memanfaatkan popularitas media sosial.
“Masyarakat diharapkan untuk selalu memperhatikan Legal dan Logis (2L), yaitu memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin/terdaftar di OJK serta mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi,” tegas Hudiyanto.
Besarnya pengaruh influencer terhadap keputusan investasi masyarakat membuat promosi produk keuangan tak bisa dilakukan sembarangan. OJK menegaskan legalitas dan kredibilitas platform kripto harus dipastikan sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


