Pasar kripto memang sedang tidak dalam performa terbaiknya. Namun, di balik tekanan harga dan turunnya volume transaksi, ada sinyal menarik: minat investor institusi justru belum padam. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat kondisi ini sebagai fase yang wajar.
OJK Nilai Koreksi Kripto sebagai Fase Normal
OJK menegaskan bahwa penurunan harga aset kripto saat ini merupakan fenomena global. Kondisi ini dinilai bukan mencerminkan melemahnya fundamental industri, melainkan bagian dari siklus pasar yang sehat.
Dalam RDKB April 2026 yang digelar pada Selasa (05/05/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan bahwa penurunan transaksi merupakan bagian dari proses normalisasi pasar.
“Ini merupakan dampak dari koreksi setelah lonjakan harga tinggi pasca momentum halving Bitcoin pada 2024, sehingga lebih kepada efek harga tinggi, bukan karena fundamental yang melemah,” ujarnya.
Data OJK menunjukkan transaksi kripto Indonesia pada Maret 2026 mencapai Rp28,04 triliun. Angka ini terdiri dari Rp22,24 triliun di pasar spot dan Rp5,8 triliun di derivatif. Meski begitu, terjadi penurunan dibandingkan Februari 2026, bahkan secara tahunan turun 13,59 persen.
Secara global, tekanan masih terasa. Kapitalisasi pasar kripto terkoreksi sekitar 45 persen dari puncaknya pada Oktober 2025. Kondisi ini dipicu oleh kebijakan moneter di AS, perang dagang AS–China, serta konflik geopolitik di Timur Tengah.
Investor Institusi Mulai Selektif, Tapi Tetap Masuk
Di tengah kondisi pasar kripto yang cenderung melemah, OJK melihat investor institusi tidak benar-benar keluar. Sebaliknya, mereka mulai bersikap lebih selektif dan berhati-hati dalam mengambil posisi.
Adi menyebut banyak investor institusi saat ini memilih strategi wait and see. Mereka menunggu apakah fase konsolidasi ini dapat menjadi titik masuk yang menarik untuk jangka panjang.
Menariknya, jumlah investor bertambah. Per Maret 2026, jumlah konsumen kripto di Indonesia telah mencapai 21,37 juta akun, naik tipis dari bulan sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap industri masih terjaga.
State Street: Institusi Bakal Gandakan Eksposur Kripto dalam 3 Tahun ke Depan
Dari sisi regulasi, Indonesia dinilai semakin ramah terhadap investor institusi. OJK membuka peluang bagi institusi untuk masuk, baik sebagai investor maupun pemegang saham di perusahaan perdagangan kripto.
Tak hanya itu, sistem pengawasan juga diperketat. OJK menerapkan standar seperti Know Your Customer (KYC), Know Your Transaction (KYT), serta Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk memastikan keamanan.
Regulasi Ketat dan Peluang Baru Kripto
OJK menilai ekosistem kripto Indonesia memiliki tingkat keamanan yang relatif tinggi. Hal ini didukung oleh penerapan prinsip pemisahan fungsi antara pengelolaan fiat, kustodian aset kripto, hingga bursa yang semuanya harus berizin.
“Pendekatan ini memberikan lapisan perlindungan ekstra, sehingga dinilai lebih aman dibandingkan dengan beberapa platform global yang pernah mengalami kasus seperti FTX,” jelas Adi.
Selain itu, OJK juga menerapkan sistem whitelist kripto. Saat ini, hanya sekitar 1.450 aset yang diperbolehkan untuk diperdagangkan dari jutaan token global. Tujuannya jelas: menjaga kualitas dan meminimalkan risiko bagi investor.
Ke depan, peluang baru juga dilirik, salah satunya melalui tokenisasi RWA. Inisiatif ini diyakini dapat membuka akses investasi yang lebih luas, termasuk bagi investor ritel dengan modal terbatas.
Dengan dukungan regulasi seperti Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK optimistis industri kripto Indonesia akan terus berkembang. Bahkan, di tengah pasar yang lesu.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


