Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Outlook Sektor Jasa Keuangan 2026 melalui akun resmi OJK Indonesia di platform X pada Selasa (10/2/2026), dengan menegaskan optimisme berlanjutnya tren positif sektor jasa keuangan nasional.
Dalam publikasi tersebut, OJK menyampaikan proyeksi pertumbuhan di berbagai subsektor, termasuk perbankan, pasar modal, asuransi, pembiayaan, hingga aset keuangan digital dan kripto.
“OJK optimis tren positif kinerja sektor jasa keuangan di 2026 dapat berlanjut,” tulis OJK, seraya menegaskan bahwa penyesuaian outlook akan terus dilakukan secara berkala agar selaras dengan perkembangan ekonomi nasional.
Outlook tersebut menyoroti bahwa penguatan sektor jasa keuangan diperkirakan akan menjadi salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026.
OJK menilai sinergi antara pemerintah, otoritas moneter, industri jasa keuangan, serta pemangku kepentingan lainnya menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas dan memperluas inklusi keuangan di tengah dinamika global dan domestik.
Proyeksi Pertumbuhan Sektor Keuangan 2026
Dalam laporan outlook tersebut, OJK memproyeksikan sejumlah indikator utama sektor jasa keuangan akan tetap berada dalam tren positif.
Pertumbuhan kredit perbankan dan aset dana pensiun diperkirakan berada di kisaran 10 persen hingga 12 persen. Sementara itu, aset penjaminan diproyeksikan tumbuh lebih tinggi, yakni sekitar 14 persen hingga 16 persen.

Dana Pihak Ketiga (DPK) diperkirakan meningkat di kisaran 7 persen hingga 9 persen, sedangkan aset asuransi diproyeksikan tumbuh 5 persen hingga 7 persen. Di sektor pasar modal, OJK menargetkan penghimpunan dana mencapai Rp250 triliun sepanjang 2026.
Pada sektor pembiayaan, piutang perusahaan pembiayaan diperkirakan tumbuh 6 persen hingga 8 persen, seiring meningkatnya aktivitas pembiayaan konsumtif dan produktif. Selain itu, nilai transaksi mitra agregator yang disetujui OJK diproyeksikan mencapai Rp27 triliun.
OJK juga mencatat potensi peningkatan permintaan skor kredit melalui inovasi credit scoring hingga sekitar 200 juta permintaan. Hal ini dinilai akan memperkuat akses pembiayaan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Secara keseluruhan, proyeksi tersebut mencerminkan keyakinan regulator bahwa sektor jasa keuangan tetap mampu tumbuh stabil, meskipun menghadapi tantangan global seperti ketidakpastian ekonomi, volatilitas pasar, serta dinamika geopolitik.
Konsumen Aset Digital dan Kripto Terus Bertambah
Dalam outlook 2026, OJK juga menyoroti pertumbuhan sektor keuangan digital, termasuk aset kripto. Konsumsi aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK) diproyeksikan tumbuh sekitar 26 persen pada 2026.

Dalam konteks tersebut, kripto tidak lagi diposisikan sebagai fenomena pinggiran, melainkan sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital yang pertumbuhannya diproyeksikan dan akan semakin terintegrasi dalam kerangka sistem keuangan Indonesia.
OJK memandang bahwa penguatan tata kelola dan infrastruktur digital menjadi faktor utama dalam mendorong pertumbuhan sektor ini.
Selain itu, data internal OJK menunjukkan, jumlah konsumen aset digital di Tanah Air telah mencapai 20,19 juta orang per Desember 2025. Angka tersebut meningkat dibandingkan posisi November 2025 yang berada di kisaran 19,56 juta investor.
Peningkatan tersebut mencerminkan minat masyarakat yang terus tumbuh terhadap instrumen investasi berbasis teknologi.
Selain itu, Redaksi telah menyoroti OJK yang sebelumnya merilis daftar pedagang aset kripto yang resmi memiliki izin, mencakup Pedagang Aset Kripto Digital (PAKD) dan Calon Pedagang Aset Kripto Digital (CPAKD). Tercatat, terdapat 29 platform crypto exchange yang telah terdaftar secara resmi di Indonesia.
Keberadaan platform resmi tersebut dinilai memperkuat perlindungan konsumen aset digital sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri kripto nasional.
Peran Sandbox dan Ekosistem Digital Nasional
Untuk mendukung pengembangan industri keuangan digital yang sehat, OJK juga mengoptimalkan program regulatory sandbox, termasuk di sektor blockchain dan kripto. Melalui skema ini, regulator menguji inovasi keuangan sebelum diimplementasikan secara luas di pasar.
Lima proyek kripto lokal yang disorot dalam program sandbox OJK menunjukkan arah baru industri kripto Indonesia yang lebih terstruktur dan patuh regulasi.
NOBI Dana Kripto hadir sebagai produk manajer dana yang memudahkan investor berinvestasi di aset kripto tanpa harus melakukan trading sendiri. Sementara itu, Tennet berfokus sebagai kustodian aset digital dengan sistem keamanan tingkat institusi.
Di sisi mata uang digital, IDRP dikembangkan sebagai stablecoin rupiah yang didukung cadangan fiat untuk mendukung transaksi berbasis blockchain. D-FMI dari D3 Labs berperan sebagai infrastruktur pasar keuangan digital yang mendukung tokenisasi dan penyelesaian aset dunia nyata (RWA).
Adapun GORO mengusung konsep tokenisasi properti fraksional, yang memungkinkan masyarakat berinvestasi di sektor properti dengan modal yang lebih terjangkau.
OJK menilai, pengembangan proyek-proyek tersebut menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun ekosistem keuangan digital yang inklusif, aman dan berdaya saing.
Melalui pengawasan berlapis, evaluasi berkala, serta kolaborasi lintas sektor, regulator berharap pertumbuhan industri digital dapat berjalan seiring dengan perlindungan konsumen.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



