Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait proses pengalihan tanggung jawab pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Langkah ini diambil untuk memperkuat regulasi dan pengawasan di sektor yang terus berkembang pesat tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD), Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa OJK saat ini tengah bekerja sama dengan berbagai instansi untuk memfasilitasi proses transisi ini.
Salah satu kerja sama penting adalah dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), di mana keduanya berkolaborasi dalam penanganan barang bukti berupa aset kripto.
“OJK saat ini melakukan serangkaian kegiatan koordinasi dan sinergi dengan lembaga-lembaga terkait, antara lain dengan Jampidum, melalui penandatanganan kerja sama tentang penanganan barang bukti berupa aset kripto,” ujar Hasan dalam konferensi pers RDK Bulanan (RDKB) Oktober 2024 yang digelar pada hari Jumat (1/11/2024).
Kolaborasi dengan PPATK dan Penyusunan Regulasi Baru
Selain Jampidum, OJK juga bermitra dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama ini diwujudkan melalui pelaksanaan diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) yang berfokus pada tindak pidana pencucian uang yang melibatkan aset kripto.
Hasan menekankan bahwa koordinasi lintas lembaga ini penting untuk membangun kerangka regulasi yang lebih solid dan terintegrasi.
OJK juga sedang menyusun Peraturan OJK (POJK) baru terkait penyelenggaraan dan perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dalam mekanisme pelaporan dan pengawasan.
“Dan nantinya akan ada penyusunan untuk RSEOJK tentang mekanisme pelaporan dan pengawasan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ini,” tambah Hasan.
Tren Transaksi Kripto di Indonesia dan Langkah OJK
Dalam siaran pers terbaru, OJK mencatat adanya penurunan volume transaksi aset kripto. Pada Agustus 2024, nilai transaksi tercatat mencapai US$48,92 triliun, namun menurun menjadi US$33,67 triliun pada September 2024.
Meskipun begitu, jumlah investor menunjukkan peningkatan, dari 20,9 juta di Agustus menjadi 21,27 juta pada September.
Nilai transaksi aset kripto domestik tercatat mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2024 ini, yaitu total mencapai US$426,69 triliun. Angka ini meningkat 351,97 persen secara year on year (yoy).
Juga, OJK telah mengadakan edukasi keuangan pada kuliah umum di Universitas Bengkulu dan UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan, serta kegiatan Digination di Palembang dan Makassar, guna meningkatkan literasi keuangan digital dan melibatkan generasi muda dalam solusi teknologi.
Selain itu, sejak penerbitan POJK 3/2024 hingga Oktober 2024, OJK telah menerima 121 permintaan konsultasi untuk Regulatory Sandbox, dengan 61 pihak yang mengajukan form konsultasi, 54 telah dilakukan konsultasi dan 6 masih dalam antrean.
Dua penyelenggara ITSK model bisnis AKD-AK telah menjadi peserta Sandbox, dengan empat permohonan lain dalam pipeline.
Selama periode yang sama, terdapat 6 penyelenggara ITSK terdaftar, termasuk 2 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 4 Agregasi Informasi Produk dan Layanan Keuangan, serta 34 pendaftaran dalam proses.
Harapan dan Langkah Selanjutnya
Dengan adanya peningkatan jumlah investor meskipun transaksi menurun, OJK berharap pengawasan yang lebih ketat dan terintegrasi dapat memperkuat kepercayaan investor dan meningkatkan stabilitas pasar kripto di Indonesia. Proses transisi ini diharapkan dapat berjalan lancar dengan dukungan berbagai pihak terkait.
“Kami optimistis dengan sinergi yang terjalin, regulasi baru ini akan mampu mendorong pertumbuhan industri kripto yang lebih aman dan transparan,” ujar Hasan.
Langkah OJK untuk memperkuat pengawasan ini menandakan komitmen serius dalam mengatur dan mengawasi perdagangan aset keuangan digital, yang diharapkan mampu mengurangi risiko dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital di masa mendatang. [st]