OJK Siapkan Aturan Baru Pelaporan Pajak Kripto Lintas Negara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi baru yang akan memperkuat pelaporan informasi aset kripto untuk kepentingan perpajakan, termasuk pertukaran data keuangan secara otomatis dengan otoritas negara lain.

Rencana tersebut diumumkan dalam siaran pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang diterbitkan pada Kamis (5/11/2026).

Regulasi yang sedang disusun berbentuk Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang pelaporan informasi keuangan terkait perpajakan dalam rangka pertukaran informasi otomatis berdasarkan perjanjian internasional.

Menariknya, rancangan tersebut tidak hanya mencakup kewajiban pelaporan. OJK juga memasukkan mekanisme identifikasi pengguna, prosedur uji tuntas, pengawasan, hingga sanksi administratif.

Artinya, pemerintah sedang memperkuat kerangka pengawasan yang memungkinkan informasi transaksi kripto digunakan dalam kerja sama perpajakan lintas negara.

Aturan OJK Akan Mengikuti Standar Global CARF

Dalam pengumuman resminya, OJK menjelaskan bahwa penyusunan RPOJK dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan pelaporan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025.

PMK tersebut mengakomodasi perubahan Common Reporting Standard (CRS) melalui Amended CRS serta penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

“RPOJK mencakup perluasan pihak pelapor, pelaporan rekening keuangan dan aset kripto, prosedur identifikasi dan uji tuntas, serta pengawasan dan sanksi administratif,” demikian penjelasan OJK.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan

CARF sendiri merupakan standar internasional yang dikembangkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bersama G20 untuk memungkinkan pertukaran informasi aset kripto secara otomatis antarotoritas pajak.

BACA JUGA:  Harga Bitcoin Turun ke US$76.800, Analis Ungkap Penyebab Rebound Gagal

Melalui mekanisme tersebut, penyedia jasa aset kripto yang memenuhi kriteria pelaporan harus mengumpulkan informasi tertentu mengenai pengguna dan transaksi yang difasilitasinya.

Informasi itu kemudian dapat dipertukarkan dengan yurisdiksi lain sesuai perjanjian internasional dan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan panduan implementasi CARF dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), cakupan pihak pelapor tidak terbatas pada pedagang aset kripto, tetapi juga dapat mencakup entitas maupun individu yang menjalankan kegiatan usaha penyediaan jasa transaksi atau transfer kripto dan memenuhi kriteria keterkaitan hukum dengan Indonesia.

Dengan demikian, regulasi yang sedang disusun OJK berpotensi menjadi bagian penting dalam penyelarasan pengawasan sektor keuangan digital dengan sistem pelaporan perpajakan internasional.

Meski begitu, OJK belum menjelaskan jadwal penerbitan maupun rincian final kewajiban dan sanksi dalam RPOJK tersebut.

Data Transaksi Kripto Mulai Masuk Pelaporan 2027

Penyusunan aturan baru ini berlangsung ketika Indonesia sudah memiliki dasar hukum pelaporan aset kripto melalui PMK Nomor 108 Tahun 2025.

Berdasarkan dokumen resmi JDIH Kementerian Keuangan, peraturan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2026 dan mengatur akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

BACA JUGA:  PPATK Perkuat Pelacakan Dana, Jejak Penipuan Kripto Jadi Sorotan

Salah satu ketentuan pentingnya adalah kewajiban Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF untuk menyampaikan informasi transaksi yang relevan kepada DJP.

Pelaporan pertama ditujukan untuk tahun data 2026, dengan penyampaian laporan dan pertukaran informasi internasional dimulai pada 2027.

Informasi yang dilaporkan dapat mencakup identitas pengguna, yurisdiksi domisili pajak, pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antaraset kripto, serta transfer aset yang termasuk dalam cakupan CARF.

Di sisi lain, penyedia jasa yang memenuhi ketentuan juga wajib menjalankan prosedur identifikasi pengguna.

Menurut DJP, prosedur tersebut sudah dimulai pada 1 Januari 2026, termasuk permintaan pernyataan diri atau self-certification untuk menentukan domisili perpajakan pengguna.

Untuk pengguna lama, proses identifikasi berdasarkan ketentuan PMK tersebut harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.

Ketentuan ini memperlihatkan bahwa persiapan pelaporan pajak kripto bukan lagi sebatas rencana jangka panjang. Sebagian kewajiban dasarnya telah berjalan, sementara OJK kini menyiapkan pengaturan tambahan dalam lingkup kewenangannya.

Apa Dampaknya bagi Investor Kripto Indonesia?

Bagi investor kripto Indonesia, perkembangan ini terutama berkaitan dengan meningkatnya transparansi informasi transaksi dan identitas perpajakan.

Sebagai contoh, ketika seorang pengguna melakukan transaksi melalui penyedia jasa yang termasuk dalam cakupan CARF, informasi tertentu mengenai aktivitas tersebut dapat masuk ke sistem pelaporan pajak.

BACA JUGA:  Bitcoin Core 32.0 Bawa Pembaruan Besar, Apa yang Berubah pada Jaringan BTC?

Apabila pengguna memiliki keterkaitan perpajakan dengan negara lain, data yang memenuhi persyaratan juga berpotensi dipertukarkan melalui mekanisme internasional.

Namun, hal itu tidak berarti seluruh aktivitas wallet pribadi otomatis dapat dipantau melalui CARF. Cakupan pelaporan bergantung pada jenis transaksi, keterlibatan penyedia jasa pelapor, serta ketentuan yang berlaku.

Perlu digarisbawahi pula bahwa RPOJK yang diumumkan OJK bukan merupakan pengumuman tarif pajak kripto baru. Fokusnya adalah pengaturan pelaporan informasi keuangan, prosedur kepatuhan, dan pengawasan.

Perkembangan terbaru ini sekaligus memperlihatkan pembagian peran antara DJP sebagai otoritas perpajakan dan OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan.

Dengan pelaporan CARF untuk tahun data 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 2027, penerbitan aturan OJK nantinya menjadi salah satu perkembangan penting untuk dicermati, terutama terkait pihak yang wajib melapor, mekanisme pengawasan, serta konsekuensi administratif apabila kewajiban tidak dipenuhi.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait