Indonesia mulai mendekati babak baru penggunaan stablecoin. OJK kini menyiapkan aturan khusus yang ditargetkan rampung Januari 2027, membuka peluang aset digital berdenominasi rupiah masuk lebih jauh ke aktivitas transaksi.
Arah tersebut menarik karena stablecoin tidak lagi dibahas sebatas instrumen kripto. Regulator mulai melihatnya sebagai programmable money yang berpotensi menopang pembayaran digital, remitansi, hingga ekosistem blockchain nasional.
OJK Mulai Petakan Peran Stablecoin di Era Digital
Dikutip dari laporan InvestorTrust pada Kamis (08/10/2026), Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso menjelaskan kebutuhan programmable money semakin besar seiring berkembangnya blockchain, DeFi, dan transaksi digital.
Menurut Adi, kebutuhan tersebut dapat diisi melalui dua jalur berbeda, yakni CBDC yang diterbitkan bank sentral atau stablecoin yang dikembangkan dalam ekosistem aset digital dengan karakteristik tersendiri.
“Digital finance ke depan itu membutuhkan programmable money. Programmable money itu bisa diperankan oleh either CBDC atau stablecoin,” ujar Adi dalam diskusi dewan komisioner OJK bersama redaktur media massa.
Ia mencontohkan USDT sebagai bentuk stablecoin yang telah berkembang. Namun, instrumen ini berbeda dari CBDC karena penerbit, struktur, dan kedudukannya dalam sistem keuangan tidak sama.
Stablecoin Masuk Agenda Khusus OJK, Indonesia Sudah Punya Eksperimen Rupiah Digital IDRP
Perbedaan tersebut juga penting dalam konteks Rupiah Digital. Melalui Proyek Garuda, Bank Indonesia menegaskan Rupiah Digital merupakan CBDC yang hanya diterbitkan bank sentral, bukan aset kripto maupun stablecoin.
Stablecoin Bisa Dipakai Seperti E-Money
Pembahasan kemudian bergerak ke fungsi yang lebih dekat dengan keseharian. OJK dan Bank Indonesia tengah berkoordinasi membahas mata uang kripto berbasis fiat dengan sistem pembayaran, termasuk melalui pembentukan working group.
Kelompok kerja ini akan mengkaji berbagai aspek, mulai dari credit scoring hingga sinergi sistem pembayaran dengan ekosistem aset digital, sehingga penggunaan stablecoin tidak berjalan terpisah dari infrastruktur keuangan resmi.
“Kita saat ini sudah ada semacam kesepakatan atau kesepahaman bahwa sudah ada di undang-undang, jadi sudah sangat dimungkinkan di undang-undang sebagai alat transaksi,” ujar Adi dalam pemaparannya.
Bahkan, OJK melihat fungsi stablecoin nantinya dapat menyerupai uang elektronik. Artinya, pembahasannya mulai bergeser dari sekadar aset yang diperdagangkan menuju instrumen yang digunakan dalam transaksi digital.
“Fungsinya adalah seperti e-money. Transaksi itu bisa pakai stablecoin,” kata Adi, meski implementasinya tetap membutuhkan kerangka hukum serta koordinasi lebih lanjut antara OJK dan Bank Indonesia.
Potensinya tidak berhenti pada transaksi domestik. OJK melihat stablecoin dapat digunakan untuk remitansi dan pembayaran lintas negara, dengan blockchain menawarkan proses lebih efisien serta biaya relatif lebih terjangkau.
Januari 2027 Jadi Titik Penting
Meski peluangnya besar, penggunaan stablecoin harus terhubung dengan sistem pembayaran resmi dan rupiah. Karena itu, OJK tengah menyiapkan POJK khusus yang ditargetkan rampung pada Januari 2027.
Langkah tersebut melanjutkan fondasi yang sudah dibangun melalui regulatory sandbox. Laporan sebelumnya mencatat penerbitan stablecoin rupiah termasuk model bisnis yang berhasil melewati proses pengujian regulator.
Pada Juni 2026, PT Adhyoka Berkah Maju dinyatakan lulus sandbox untuk penerbitan IDRP. Sementara itu, IDRX berkembang sebagai stablecoin yang dirancang mengikuti nilai rupiah dengan patokan 1:1.
Dari SBN hingga Fatwa Halal, Puzzle Stablecoin Nasional Mulai Tersusun
Perkembangan tersebut sejalan dengan agenda OJK yang lebih besar. Stablecoin bersama tokenisasi aset telah masuk pembahasan Roadmap IAKD 2026–2031, termasuk keamanan, perlindungan konsumen, integritas pasar, dan stabilitas keuangan.
Regulasi nantinya juga menentukan siapa yang boleh masuk ke industri tersebut. Pelaku yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh izin, sedangkan aktivitas tanpa izin berhadapan dengan ketentuan dan sanksi.
“POJK itu membangun kriteria dan memayungi bisnis ini bisa berjalan. Bahkan bisa menarik siapapun yang mau masuk, sesuai dengan kriteria dia akan bisa masuk,” kata Adi mengenai arah regulasinya.
Arah berikutnya bahkan bisa lebih luas. OJK membuka peluang keterlibatan investor institusi dalam stablecoin dan tokenisasi SBN, yang berpotensi melahirkan kelas aset digital baru dengan underlying lebih jelas.
Dengan POJK stablecoin yang ditargetkan rampung Januari 2027, stablecoin di Indonesia mulai bergerak dari tahap eksperimen menuju kerangka yang lebih nyata, dengan arah penggunaan yang semakin jelas.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita Bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


