Industri kripto Indonesia memasuki fase baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Roadmap IAKD 2026–2031 sebagai panduan pengembangan ekosistem aset digital nasional. Lewat roadmap ini, OJK ingin mendorong inovasi sekaligus memperkuat regulasi.
OJK Perkuat Regulasi Lewat Roadmap Kripto 2026–2031
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pada Kamis (02/07/2026) tengah menyusun roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026–2031 sebagai arah pengembangan industri aset digital nasional.
Pengumuman itu disampaikan dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder IAKD yang digelar bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI). Forum ini mempertemukan regulator, pelaku industri, akademisi, dan praktisi untuk menyusun kebijakan yang adaptif.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan hingga tokenisasi aset menghadirkan peluang besar sekaligus tantangan baru bagi sektor keuangan nasional.
“Di tengah pesatnya teknologi, mulai dari AI hingga tokenisasi, kita dihadapkan berbagai tantangan untuk memastikan bahwa inovasi terus berkembang, tapi menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta tentu saja menjaga stabilitas sistem keuangan kita,” kata Friderica.
OJK Dorong Transformasi Industri Kripto RI Lewat Stablecoin dan RWA
Menurut Friderica, inovasi digital tidak cukup hanya didorong teknologi. Industri membutuhkan regulasi yang adaptif, tata kelola yang baik, perlindungan konsumen yang kuat, serta kolaborasi erat antara regulator, pelaku usaha, media, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan.
Ia menambahkan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat komitmen pemerintah agar regulasi sektor keuangan tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus menjaga integritas pasar serta meningkatkan perlindungan masyarakat.
Stablecoin, Tokenisasi Aset, dan RWA Masuk Agenda Utama
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso menjelaskan roadmap IAKD 2026–2031 disusun sebagai panduan pengembangan industri yang lebih visioner, adaptif, sekaligus mampu menjawab kebutuhan ekonomi nasional yang terus berkembang.
Menurut Adi, roadmap tersebut dibangun di atas empat prinsip utama, yakni affordability atau keterjangkauan, integrity atau integritas, agility atau kelincahan, serta sovereignty atau kedaulatan sebagai fondasi ekosistem keuangan digital Indonesia.
“Kita berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional, menstimulus pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian,” ujar Adi.
Menariknya, roadmap ini tidak hanya membahas regulasi umum. OJK juga menghimpun masukan terkait tokenisasi aset atau Real World Asset (RWA), stablecoin, perpajakan aset digital, keamanan siber, transaksi Over-the-Counter (OTC), serta SID.
Fokus pada tokenisasi aset dan stablecoin menunjukkan perhatian OJK terhadap tren global yang terus berkembang. Keduanya dinilai berpotensi memperluas adopsi aset digital sekaligus memperdalam pasar keuangan Indonesia secara lebih modern.
Ekosistem Kripto Indonesia Terus Bertumbuh
Di tengah penyusunan roadmap, perkembangan industri kripto Indonesia juga menunjukkan tren yang positif. OJK mencatat jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto kini telah mencapai 22,4 juta pengguna.
Dari sisi pelaku usaha, regulator telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, dua Bursa Aset Keuangan Digital, dua Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta dua Pengelola Tempat Penyimpanan sebagai bagian dari penguatan infrastruktur.
Pada sektor inovasi teknologi keuangan, OJK mencatat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Jumlah pengguna PAJK mencapai 18,29 juta, sementara PKA membukukan lebih dari 130,78 juta konsumen.
Selain itu, kemitraan antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan terus meningkat hingga mencapai 1.346 kerja sama. Angka tersebut menunjukkan kolaborasi antara industri digital dan sektor keuangan konvensional semakin erat.
Dukungan juga datang dari Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan Sari Yuliati. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menjaga keseimbangan antara inovasi, daya saing, stabilitas keuangan, dan perlindungan masyarakat.
“Legislasi ini dimaksudkan untuk membangun ekosistem keuangan yang tangguh. Esensinya adalah mengorkestrasi equilibrium antara inovasi, daya saing, khususnya optimalisasi aset kripto, sekaligus menjaga stabilitas sistemik dan proteksi perlindungan masyarakat secara paripurna,” ucap Sari.
Dengan roadmap ini, OJK berharap industri aset digital Indonesia dapat berkembang lebih terarah di tengah pesatnya inovasi. Jika terealisasi, kebijakan tersebut bisa memperkuat daya saing industri kripto sekaligus menciptakan ekosistem yang lebih aman dan inklusif.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


