Indonesia mulai membuka jalan lebih lebar bagi tokenisasi aset dunia nyata. Setelah sejumlah model bisnis masuk regulatory sandbox, OJK kini menyiapkan RPOJK yang bakal menjadi landasan baru bagi perkembangan industri ini.
Bukan cuma soal membawa emas, properti, atau surat berharga ke blockchain. Tokenisasi juga dipandang sebagai cara membuka akses investasi lebih luas, bahkan dengan modal yang jauh lebih kecil.
OJK Mulai Siapkan Pagar Tokenisasi Aset Riil
Dikutip dari laporan ANTARA pada Selasa (06/10/2026), pembahasan ini mengemuka saat Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso berbicara dalam seminar nasional di Jakarta.
Menurut Adi, penyusunan RPOJK penawaran aset ditokenisasi kini masih berjalan bersama pembahasan stablecoin. Keduanya dipandang sebagai bagian penting dari arah baru sektor keuangan digital Indonesia.
“Penyusunan RPOJK penawaran aset ditokenisasi atau asset tokenization yang saat ini sedang dalam proses, dan juga stablecoin, ini adalah the future of digital finance,” ujar Adi.
Langkah tersebut sebenarnya melanjutkan fondasi yang sudah dibangun. Berdasarkan laporan sebelumnya, setidaknya tujuh peserta telah lulus regulatory sandbox OJK hingga Agustus 2026 dengan model bisnis aset digital yang beragam.
Model bisnis yang lolos pun cukup beragam, mulai dari tokenisasi emas, SBN, dan manfaat kepemilikan properti, penerbitan stablecoin rupiah, kustodian aset digital, serta pengelolaan dana kripto.
Investasi Rp10 Ribu Bisa Jadi Pintu Masuk Baru
Salah satu janji terbesar tokenisasi berada pada akses. Adi mencontohkan instrumen investasi yang sebelumnya membutuhkan modal sekitar Rp1 juta berpotensi dipecah menjadi unit jauh lebih kecil melalui blockchain.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat secara teoritis dapat mulai berinvestasi hanya dengan Rp10.000. Fraksionalisasi lewat konsep tokenisasi membuat aset bernilai besar bisa diakses lebih banyak orang tanpa harus membeli kepemilikan penuh.
Namun, akses yang lebih murah tidak berarti aturan dibuat lebih longgar. OJK tetap membawa prinsip pengawasan yang sama agar inovasi baru tidak menciptakan celah risiko bagi konsumen.
“Dalam setiap penyusunan regulasinya, beberapa prinsip yang kami pegang adalah sama, same activities, same risk, same regulation. Dan ini proporsional terhadap risiko dan netral terhadap pesatnya perkembangan teknologi,” katanya.
Pendekatan itu membuat OJK tidak terpaku pada teknologi tertentu. Teknologi blockchain, kecerdasan buatan, cloud computing, maupun pemanfaatan data akan dilihat dari substansi kegiatan, tingkat risiko, dan perlindungan konsumennya.
Tokenisasi Tak Boleh Berhenti Jadi Eksperimen
Bagi OJK, keberhasilan tokenisasi nantinya tidak cukup diukur dari banyaknya proyek atau token yang terbit. Inovasi perlu menghasilkan dampak nyata terhadap sektor ekonomi dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Tantangannya, masih banyak inovasi yang berhenti sebatas konsep. Ide yang menjanjikan di laboratorium atau ruang rapat sering kali gagal mencapai pasar karena kebutuhan masyarakat belum menjadi fokus utama.
“Oleh karena itu, kita ingin berkolaborasi supaya karakter regulasi ini benar-benar bisa mengawal inovasi yang benar-benar bisa menyentuh kepada kebutuhan masyarakat kita,” kata Adi dalam kesempatan tersebut.
OJK Buka Jalan Tokenisasi di RI, Emas dan Properti Jadi Uji Coba Nyata
Karena itu, agenda OJK tidak berhenti pada tokenisasi. Stablecoin rupiah, kustodian aset digital, dan pengelolaan dana kripto juga diproyeksikan berkembang setelah regulasi terkait rampung tahun ini atau awal tahun depan.
Arah besarnya cukup jelas. Aset digital tidak hanya didorong sebagai instrumen investasi, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem keuangan yang lebih produktif, terpercaya, kompetitif, dan relevan bagi ekonomi Indonesia.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita Bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


