OJK Sikat 228 Pedagang Kripto Ilegal, Investor Diminta Waspada

Beberapa tahun terakhir, aset kripto semakin akrab di kalangan investor Indonesia. Namun di balik pertumbuhan industri yang pesat, masih ada sejumlah pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan menawarkan investasi tanpa izin resmi.

Fenomena ini menjadi perhatian regulator karena modus yang digunakan beragam. Mulai dari promosi di media sosial hingga janji keuntungan fantastis, semuanya dirancang untuk menarik minat calon investor yang ingin meraih cuan cepat.

Ratusan Pedagang Kripto Ilegal Ditutup Sepanjang 2026

Dalam siaran pers yang dirilis pada Senin (22/06/2026), Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi kripto yang beredar di ruang digital. 

Satgas PASTI menegaskan bahwa perdagangan kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, aset juga wajib masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan bursa.

BACA JUGA:  Aktivitas XRP Ledger Meledak 35 Persen, Harga XRP Siap Melejit ke US$15

Imbauan tersebut disampaikan di tengah maraknya penawaran investasi aset digital yang tidak resmi. Sebagai penindakan, Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas ratusan pedagang aset keuangan digital ilegal sejak awal tahun 2026. Berikut daftar lengkap 228 entitas ilegal yang telah diblokir oleh OJK dan tidak dapat diakses dari Indonesia.

“Sepanjang Januari s.d Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal yang menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Satgas PASTI.

Menurut mereka, entitas ilegal tersebut umumnya memasarkan produk investasi melalui media sosial, grup percakapan, maupun situs web. Namun, aktivitas mereka tidak berada di bawah pengawasan regulator dan tidak memiliki perlindungan konsumen.

Modus yang digunakan pun seragam, mulai dari janji keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming passive income. Tawaran seperti ini kerap menarik perhatian investor yang belum memahami risiko aset kripto yang dikenal sangat fluktuatif.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan

OJK Panggil Beberapa Influencer Terkait Promosi Platform Kripto Ilegal

Penipu Makin Kreatif, Investor Harus Makin Kritis

Penertiban terhadap pedagang kripto ilegal ternyata hanya menjadi satu bagian dari persoalan yang lebih besar. Di saat yang sama, berbagai modus penipuan juga terus berkembang dengan pola yang semakin kompleks.

BACA JUGA:  Kripto Hari Ini 10 Juni 2026: PEPE Jadi Sorotan, 4 Altcoin Ini Dekati Momen Krusial

Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menunjukkan bahwa sejak November 2024 hingga Mei 2026, lembaga tersebut telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi keuangan.

Dalam proses penanganannya, hampir satu juta rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 515.553 rekening berhasil diblokir guna mencegah kerugian yang lebih besar.

Nilai dana yang berhasil diamankan pun tidak sedikit. IASC mencatat sekitar Rp638,9 miliar dana korban berhasil diblokir, sementara Rp196,93 miliar telah dikembalikan kepada korban penipuan.

Yang menjadi perhatian, modus penipuan kini semakin beragam, mulai dari social engineering melalui aplikasi akses jarak jauh, penggunaan QRIS palsu, hingga recovery scam yang menawarkan pemulihan dana dengan meminta korban membayar biaya tertentu.

Sebagai antisipasi, OJK dan Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi. Masyarakat juga diminta menjaga kerahasiaan data pribadi, kode OTP, serta kata sandi dari pihak mana pun.

BACA JUGA:  KPK Sita Kripto Miliaran Rupiah dalam Kasus Korupsi Silmy Karim

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait