OJK Soroti Peretasan Binance, Nasib Dana Investor Kripto RI Jadi Perhatian

Pembobolan Binance yang menyeret aset senilai lebih dari US$6 miliar belum selesai menjadi perbincangan. Kini, insiden tersebut ikut disorot Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama terkait keamanan investor kripto Indonesia.

Regulator bukan hanya meminta industri memperkuat pertahanan siber, tetapi mengingatkan soal tanggung jawab penyelenggara. Lantas, bagaimana nasib dana nasabah jika peretasan serupa terjadi di Indonesia?

OJK Angkat Bicara soal Peretasan Binance

Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Kamis (05/11/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Adi Budiarso, turut menyoroti peretasan Binance.

Menurut Adi, insiden yang menimpa salah satu bursa kripto terbesar dunia menjadi pengingat bahwa risiko serangan siber tetap mengintai. Karena itu, pelaku industri di Indonesia perlu memperkuat mitigasi sejak awal.

“OJK tentu mengharapkan agar penyelenggara perdagangan aset keuangan digital yang berizin di RI, seperti bursa, kliring, kustodian, dan seluruh PAKD ini menerapkan tata kelola manajemen risiko dan ketahanan siber,” ujar Adi.

BACA JUGA:  Peretasan Binance Rp114 Triliun Jadi Alarm bagi RI, Pengamat Ingatkan Risiko Lumpuhnya Pasar Kripto Nasional

Penguatan tersebut mencakup pengelolaan teknologi informasi, pengendalian akses sistem, peningkatan kompetensi SDM, hingga pengawasan internal. Langkah ini diperlukan untuk memperkuat keamanan dan menjaga kepercayaan investor kripto.

Kekhawatiran serupa sebelumnya disampaikan pengamat kripto Vinsensius Sitepu kepada Blockchainmedia.id, Jumat (30/10/2026). Ia mengingatkan bahwa ketergantungan pada satu infrastruktur utama dapat memperbesar dampak gangguan keamanan.

“Transaksi bisa terhenti, akses investor terganggu, dan kepercayaan publik terhadap industri bisa runtuh dalam hitungan jam,” tegas Vinsensius, ketika menyoroti risiko sentralisasi infrastruktur perdagangan kripto Indonesia.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan

Jika Aset Nasabah Hilang, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Di luar pencegahan, muncul pertanyaan mengenai nasib dana investor jika peretasan serupa terjadi di Indonesia. Adi menegaskan bahwa penyelenggara wajib mengganti kerugian apabila aset yang menjadi tanggung jawabnya hilang akibat peretasan.

Kronologi Lengkap Peretasan Binance 2026: Lebih dari Rp100 Triliun Raib dalam 4 Jam!

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 91 ayat (1) POJK Nomor 27 Tahun 2024, yang telah diubah melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan pedagang menjaga keamanan aset konsumen.

BACA JUGA:  Di Balik Peretasan Binance, Ada 57 Ancaman Siber Korut yang Sempat Digagalkan

Artinya, jika aset konsumen hilang ketika disimpan pedagang akibat peretasan, tanggung jawab penyelenggara tidak berhenti pada permintaan maaf. Namun, mekanisme ganti rugi mengikuti hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Untuk memperkecil risiko, OJK juga membatasi aset konsumen yang boleh disimpan sendiri oleh pedagang maksimal 30 persen. Sisanya wajib ditempatkan pada pengelola penyimpanan atau kustodian yang memenuhi ketentuan.

Dari porsi yang disimpan sendiri itu, sedikitnya 70 persen harus berada di cold storage atau penyimpanan luring. Maksimal 30 persen lainnya boleh ditempatkan di hot storage yang terhubung internet.

OJK Minta Investor Tetap Tenang, tetapi Jangan Lengah

Meski kasus Binance menjadi perhatian, OJK tidak meminta investor meninggalkan pasar kripto. Regulator justru mengimbau masyarakat tetap tenang dan memastikan platform yang digunakan memiliki izin resmi.

BACA JUGA:  Kocak! Unggul 0,000001 Token, Peretas Bajak Senat Kripto dan Gasak US$4,85 Juta

“Di Indonesia kami menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan senantiasa menggunakan atau bertransaksi kripto apapun, menggunakan perdagangan aset keuangan digital atau aset kripto yang berizin dan diawasi OJK,” tambahnya.

Imbauan ini penting karena status perizinan memberi dasar pengawasan dan perlindungan konsumen. Meski begitu, izin bukan berarti bursa kripto atau platform lain sepenuhnya kebal terhadap peretasan atau gangguan operasional.

Bagi pelaku industri, pesan OJK juga cukup jelas. Investasi pada keamanan siber harus berjalan beriringan dengan pertumbuhan bisnis, bukan baru menjadi prioritas setelah muncul insiden besar.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita Bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait