OJK Tunjuk Adi Budiarso sebagai Pengawas Kripto, Revisi UU P2SK Jadi Prioritas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka babak baru dalam pengawasan kripto di Indonesia. Penunjukan Adi Budiarso sebagai pengawas kripto menjadi sinyal kuat bahwa arah regulasi ke depan akan semakin serius, terstruktur, dan adaptif.

OJK Perkuat Pengawasan, Adi Budiarso Ambil Peran Strategis

Otoritas Jasa Keuangan Indonesia resmi melantik Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto pada Rabu (25/03/2026). 

Ia juga ditetapkan sebagai anggota OJK, menggantikan Hasan Fawzi yang kini mengemban tugas baru di sektor pasar modal, derivatif, dan juga bursa karbon.

Pergantian ini menjadi bagian dari restrukturisasi internal OJK untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, terutama pada lini kripto yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

IKLAN
Chat via WhatsApp

Dalam pernyataan perdananya, Adi langsung menegaskan fokus utama yang akan ia dorong, yakni memperkuat kerangka regulasi aset kripto di Indonesia agar lebih responsif dan adaptif.

BACA JUGA:  Ramadan Effect 2026: Volatilitas Tinggi, Bitcoin Masuk Fase Lelah?

“Kripto merupakan sektor yang menarik. Dari sisi regulasi, kita memiliki dasar hukum melalui UU P2SK. Namun, ke depan sinergi antara pemerintah dan industri perlu dilakukan untuk mengembangkan ekosistem aset digital,” sebagaimana tercantum pada laporan Warta Ekonomi.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa ekonomi digital, termasuk kripto, akan menjadi pilar ekonomi masa depan. Karena itu, pengawasan tak hanya fokus pada pertumbuhan, tetapi juga pada perlindungan konsumen dan mitigasi risiko, termasuk ancaman siber.

Revisi UU P2SK Didorong Lebih Adaptif

Sejalan dengan arah tersebut, OJK bersama pemerintah dan DPR mulai mempersiapkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan regulasi tetap relevan di tengah perkembangan pasar global yang terus bergerak cepat.

Adi menegaskan bahwa fondasi hukum yang kuat menjadi kunci dalam menjaga pertumbuhan industri kripto yang sehat, sekaligus menghadirkan aturan yang lebih adaptif ke depan.

BACA JUGA:  Hyperliquid Hadirkan Offramp IDR, Bisa Kirim Rupiah Langsung ke Bank

“Ekonomi digital akan menjadi ‘new economy’. Artinya, kita harus siap tidak hanya mengawal pertumbuhannya, tetapi juga memperkuat aspek pengawasan, perlindungan, serta mitigasi risiko sesuai dengan praktik terbaik internasional,” jelasnya.

Wacana Revisi UU P2SK Bayangi Masa Depan Industri Kripto Indonesia

Dengan pengalaman panjang di sektor keuangan publik sejak 1990, termasuk posisi terakhirnya di Kementerian Keuangan, Adi dinilai memiliki fondasi kuat untuk mengawal transformasi regulasi ini.

Perubahan Struktur Industri Kripto di Indonesia

Revisi UU P2SK berpotensi mengubah lanskap industri kripto di Indonesia. Untuk pertama kalinya, aset kripto akan masuk secara eksplisit ke dalam kerangka sektor keuangan nasional di bawah pengawasan OJK.

Dalam draf terbarunya, muncul wacana yang dapat menggeser peran Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), terutama lewat potensi sentralisasi perdagangan pada satu bursa kripto resmi.

BACA JUGA:  Sinyal Pasar Bitcoin Berubah Saat Kerugian Investor Mulai Menyusut

Skema ini mewajibkan seluruh transaksi dilakukan atau setidaknya dilaporkan melalui bursa tersebut. Perdagangan di luar bursa tidak lagi diperbolehkan, kecuali tetap tercatat dalam sistem yang diawasi.

Kebijakan ini memicu kekhawatiran, mulai dari melemahnya peran exchange lokal hingga risiko PHK. Investor juga berpotensi kehilangan peluang arbitrase dan menghadapi risiko single point of failure jika bursa utama mengalami gangguan.

Meski begitu, langkah ini mencerminkan upaya regulator untuk menyeimbangkan inovasi dan stabilitas. Implementasinya akan menjadi penentu arah industri kripto ke depan.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait