OJK Ungkap 5 Insiden di Ekosistem Kripto RI, Rekening Dibekukan dan Dana Diupayakan Pulih

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya lima insiden yang melibatkan ekosistem aset keuangan digital dan kripto di Indonesia sepanjang Agustus hingga September 2026. Penanganannya melibatkan sejumlah lembaga, mulai dari pemantauan transaksi tidak wajar, pembekuan rekening terduga, hingga langkah pemulihan dana.

Temuan tersebut disampaikan OJK melalui siaran pers hasil Rapat Dewan Komisioner September 2026 yang diterbitkan pada Senin (5/10/2026). Pengungkapan ini menjadi perhatian di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan kripto dan jumlah akun konsumen di Indonesia.

“Selama periode Agustus-September 2026 terdapat lima kali insiden yang melibatkan ekosistem Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto,” ungkap OJK dalam laporan tersebut.

Meski telah mengonfirmasi jumlah kejadian dan langkah penanganannya, OJK belum menjelaskan secara spesifik bentuk kelima insiden tersebut, termasuk apakah berkaitan dengan peretasan, penipuan, atau gangguan operasional.

OJK juga belum mengungkap identitas platform yang terlibat, jumlah konsumen terdampak, total kerugian, maupun besaran dana yang berhasil dipulihkan. Dengan demikian, belum dapat dipastikan sejauh mana penanganan kelima insiden tersebut telah diselesaikan.

OJK Libatkan BI hingga Pedagang Kripto untuk Menangani Insiden

Dalam penanganan lima insiden tersebut, OJK menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui koordinasi antara pengawas sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) dengan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Proses tersebut turut melibatkan Bank Indonesia sebagai regulator penyedia jasa pembayaran, sektor perbankan, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian aset keuangan digital, pedagang aset keuangan digital, serta penyedia jasa pembayaran.

BACA JUGA:  10.000 Token Saham Siap Masuk Solana, Siap Digoreng Ala Meme Coin?

Menurut OJK, koordinasi antarpihak telah menghasilkan sejumlah tindakan, termasuk penetapan dan pemantauan peringatan terhadap transaksi tidak wajar, pembekuan rekening yang diduga berkaitan dengan insiden, serta pemulihan dana.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan

Keterlibatan berbagai lembaga tersebut menunjukkan bahwa penanganan insiden di ekosistem kripto tidak selalu berhenti pada aktivitas perdagangan aset digital. Ketika suatu kejadian melibatkan pergerakan dana melalui rekening bank atau sistem pembayaran, koordinasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam proses penanganannya.

Namun, OJK tidak menjelaskan apakah seluruh tindakan tersebut diterapkan pada masing-masing insiden atau hanya pada kasus tertentu.

Sebelumnya, dalam pernyataan resmi OJK pada 25 September 2026, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Dicky Kartikoyono, telah menyoroti kompleksitas penanganan penipuan dalam ekosistem keuangan digital.

“Penipuan digital bersifat lintas sistem, sehingga penanganannya membutuhkan kolaborasi lintas lembaga,” tegas Dicky.

Ia menjelaskan bahwa pelindungan konsumen perlu dilakukan secara proaktif, mulai dari perancangan produk dan penggunaan layanan hingga penanganan pengaduan serta pemulihan hak konsumen.

Pernyataan tersebut memberikan konteks mengenai pentingnya kerja sama antarlembaga dalam menghadapi risiko transaksi keuangan digital, termasuk ketika penanganannya bersinggungan dengan ekosistem aset kripto.

Insiden Kripto Terungkap Saat Akun Konsumen Capai 23,21 Juta

Pengungkapan lima insiden ini berlangsung ketika industri kripto Indonesia sedang mencatat pertumbuhan aktivitas perdagangan.

BACA JUGA:  473 Juta XRP Dibawa ke Nasdaq, Evernorth Siapkan Cadangan Kripto Raksasa

Berdasarkan data terbaru OJK, jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 23,21 juta pada Agustus 2026, meningkat 1,23 persen dibandingkan 22,93 juta akun pada Juli.

Nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama mencapai Rp23,16 triliun, naik 12,87 persen dari Rp20,52 triliun pada bulan sebelumnya.

OJK juga mencatat terdapat 34 entitas berizin dalam ekosistem perdagangan kripto nasional, terdiri dari dua bursa, dua lembaga kliring, dua pengelola tempat penyimpanan atau kustodian, dan 28 pedagang aset keuangan digital.

Pertumbuhan tersebut memperlihatkan semakin luasnya aktivitas industri yang berada dalam pengawasan regulator. Pada saat yang sama, pengendalian risiko operasional, pemantauan transaksi, dan perlindungan dana konsumen menjadi aspek yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan pasar.

Dari sisi penanganan penipuan transaksi keuangan secara nasional, IASC menerima 702.342 laporan secara kumulatif sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026.

Dari 1.372.483 rekening yang dilaporkan dan terverifikasi, sebanyak 702.833 rekening telah diblokir. Nilai dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp811,1 miliar, sedangkan dana yang telah dikembalikan kepada korban tercatat Rp207,16 miliar dari rekening pada 24 bank.

Angka tersebut meningkat dibandingkan posisi akhir Agustus. Mengacu pada laporan resmi OJK untuk periode Agustus 2026, IASC sebelumnya mencatat 668.441 laporan, dengan 659.419 rekening diblokir dan dana yang diblokir sebesar Rp771,2 miliar.

Artinya, jumlah laporan kumulatif meningkat 33.901 dalam satu bulan, sementara nilai dana yang diblokir bertambah sekitar Rp39,9 miliar.

BACA JUGA:  Ringkasan Berita Kripto Minggu Ini, dari Demam Meme Coin hingga Token Saham

Meski demikian, statistik IASC tersebut mencakup penipuan transaksi keuangan dari berbagai sektor. Data itu tidak dapat dianggap sebagai jumlah korban, rekening, atau kerugian yang secara khusus berkaitan dengan lima insiden kripto yang diumumkan OJK.

Dari sisi pencegahan, regulator sebelumnya telah menerbitkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital pada Agustus 2025.

Pedoman tersebut mencakup penerapan prinsip zero trust, penguatan manajemen risiko siber, perlindungan data dan dompet digital, serta penggunaan cold wallet untuk mayoritas aset konsumen.

Dokumen itu juga menekankan pentingnya rencana tanggap insiden yang mengutamakan koordinasi, pemulihan cepat, dan pelaporan terintegrasi kepada OJK serta pemangku kepentingan terkait.

Dengan adanya lima insiden yang baru diungkap, efektivitas mekanisme pengawasan dan pemulihan dana kembali menjadi perhatian dalam perkembangan industri kripto Indonesia.

Sejauh ini, OJK belum mengumumkan apakah lima insiden tersebut telah dinyatakan selesai ataupun apakah terdapat tindak lanjut penegakan hukum terhadap pihak tertentu. Rincian tersebut masih diperlukan untuk mengetahui skala kejadian dan hasil penanganannya secara menyeluruh.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait