Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan potensi tokenisasi aset di Indonesia dapat mencapai Rp250 triliun hingga Rp260 triliun dalam lima tahun mendatang. Proyeksi tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso.
Berdasarkan laporan AntaraNews pada Minggu (25/10/2026), dalam pernyataannya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Adi menyoroti peluang pemanfaatan tokenisasi untuk menciptakan alternatif pembiayaan, termasuk melalui hak ekonomi dan kekayaan intelektual.
“Di Indonesia sendiri, potensi tokenisasi diperkirakan mencapai Rp250 triliun hingga Rp260 triliun dalam lima tahun ke depan,” ungkap Adi.
Angka tersebut merupakan estimasi potensi pasar, bukan nilai aset yang telah ditokenisasi ataupun dana investasi yang sudah masuk ke industri. Proyeksi itu juga memperlihatkan peluang pengembangan instrumen keuangan berbasis teknologi digital di luar aset kripto konvensional.
Tokenisasi memungkinkan aset nyata atau hak ekonomi yang berkaitan dengan aset tersebut direpresentasikan secara digital, termasuk menggunakan teknologi blockchain dan distributed ledger technology (DLT).
Melalui pendekatan ini, token digital dapat digunakan untuk merepresentasikan hak tertentu atas aset yang mendasarinya, sesuai struktur produk dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hak Ekonomi Kreator Berpeluang Menjadi Sumber Pembiayaan
Salah satu sektor yang mendapat perhatian OJK adalah kekayaan intelektual. Adi mengemukakan bahwa keaslian karya serta kepemilikan hak yang telah tervalidasi dapat menjadi dasar pengembangan alternatif pembiayaan bagi kreator dan pelaku usaha.
Pendekatan tersebut berkaitan dengan konsep revenue-based financing, yakni pembiayaan yang pengembaliannya dikaitkan dengan pendapatan dari suatu kegiatan usaha atau aset.
Dalam konteks kekayaan intelektual, hak ekonomi atas karya yang menghasilkan pendapatan, seperti royalti atau lisensi, berpotensi menjadi bagian dari skema pembiayaan apabila kepemilikan dan hak atas pendapatannya dapat dibuktikan.
Namun, pengembangan model semacam ini tetap memerlukan kejelasan mengenai aset yang mendasari token, pihak yang berhak menerima pendapatan, serta kewajiban para pihak yang terlibat.
OJK sebelumnya juga telah menjelaskan peluang tokenisasi aset dunia nyata (RWA) dalam siaran pers pada 13 Oktober 2026.
Menurut otoritas tersebut, tokenisasi RWA berpotensi meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas akses terhadap instrumen keuangan, serta mendukung alternatif pembiayaan dan pendalaman pasar keuangan Indonesia.
Peluang itu sejalan dengan perkembangan pasar global. Dalam laporan Tokenization 2030 yang diterbitkan Juni 2026, Citi Institute memperkirakan nilai aset keuangan yang ditokenisasi secara global dapat mencapai US$5,5 triliun pada 2030 dalam skenario dasar.
Proyeksi tersebut memiliki rentang yang cukup lebar, yakni US$2,7 triliun dalam skenario pesimistis dan US$8,2 triliun dalam skenario optimistis.
Namun, estimasi global Citi tidak dapat langsung disamakan dengan potensi pasar Indonesia yang disampaikan Adi. Selain cakupan geografisnya berbeda, rincian metode perhitungan proyeksi Rp250–260 triliun belum dijabarkan dalam pernyataan tersebut.
OJK Siapkan Regulasi, Sejumlah Model Tokenisasi Sudah Lulus Uji Coba
Perkembangan tokenisasi di Indonesia saat ini juga telah memasuki tahap pengujian model bisnis melalui regulatory sandbox OJK.
Berdasarkan laporan resmi OJK mengenai perkembangan sektor keuangan hingga September 2026, terdapat 39 permohonan untuk menjadi peserta regulatory sandbox sejak penerapan POJK Nomor 3 Tahun 2024.
Pada akhir September, empat peserta masih menjalani proses uji coba, sedangkan tujuh peserta telah menyelesaikan pengujian dan memperoleh status lulus.
Ketujuh peserta tersebut mencakup beberapa jenis inovasi keuangan digital, tidak seluruhnya berkaitan dengan tokenisasi aset.
Di antara model bisnis yang berhasil melewati proses pengujian terdapat tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga melalui skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), serta tokenisasi manfaat kepemilikan properti.
Untuk tokenisasi emas, OJK menjelaskan bahwa model yang diuji melibatkan kerja sama dengan perusahaan pergadaian sebagai tempat penyimpanan emas fisik yang mendasari token digital.
Sementara itu, model tokenisasi surat berharga melibatkan manajer investasi dan bank kustodian dalam ekosistem pasar modal.
Meski beberapa model telah melewati tahap pengujian, status lulus regulatory sandbox tidak otomatis berarti seluruh produk dapat ditawarkan kepada masyarakat tanpa memenuhi ketentuan lanjutan.
Dari sisi regulasi, OJK telah mengumumkan penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penawaran Aset Ditokenisasi atau Tokenisasi RWA.
Dalam penjelasan kebijakan resminya, OJK menyebut rancangan aturan tersebut akan mencakup kriteria aset yang dapat ditokenisasi, tata cara penawaran, perizinan, pelindungan konsumen, hingga kewajiban pencatatan dan pelaporan keuangan penerbit token.
Pengaturan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan industri karena tokenisasi tidak hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi blockchain, tetapi juga dengan kepastian hak atas aset yang direpresentasikan.
OJK menekankan bahwa pengembangan tokenisasi membutuhkan kepastian hukum, tata kelola yang baik, keamanan teknologi, transparansi, serta kejelasan hak dan kewajiban seluruh pihak.
Dengan proyeksi potensi pasar mencapai Rp260 triliun, perkembangan berikutnya akan bergantung pada kemampuan industri membangun produk yang memiliki aset dasar jelas, memenuhi ketentuan regulator dan menawarkan manfaat ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


