Maraknya penipuan digital di Indonesia kini memasuki fase yang kompleks. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pelaku scam tak lagi hanya memanfaatkan rekening bank, tetapi juga aset virtual, termasuk kripto, untuk menyamarkan aliran dana.
Indonesia Darurat Scam, OJK Terima 608 Ribu Laporan Sejak 2024
Dikutip dari laporan CNBC Indonesia pada Senin (06/07/2026), gelombang penipuan digital di Indonesia masih belum menunjukkan tanda mereda. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Indonesia Anti Scam Centre (IASC) menerima 608.000 laporan penipuan.
Sejak diluncurkan pada November 2024, IASC memblokir sekitar 557.000 rekening yang diduga terkait penipuan. Total dana yang diamankan mencapai Rp674 miliar, sementara Rp200 miliar telah dikembalikan kepada para korban.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi atau Kiki, menilai jumlah tersebut kemungkinan masih jauh dari kondisi sebenarnya. Menurutnya, banyak korban bungkam karena malu atau enggan melaporkan kasus yang dialami.
“Dan saya percaya ini hanyalah puncak gunung es, karena tidak semua orang akan melaporkan bahwa mereka menjadi korban penipuan,” ujar Kiki dalam Seminar on Scams OJK bersama UNODC, Senin (06/07/2026).
Menurutnya, keterlambatan pelaporan turut menghambat penyelamatan dana korban. Banyak laporan scam baru diterima lebih dari 24 jam setelah kejadian, padahal periode tersebut menjadi waktu paling krusial untuk memblokir transaksi dan memulihkan dana.
Adik Prabowo: Industri Kripto Harus Waspadai Money Laundering dan Judol
Aset Kripto Jadi Jalur Baru Pelaku Menyamarkan Dana
OJK menyoroti bahwa pola operasi pelaku scam kini semakin canggih. Mereka memanfaatkan berbagai jalur pembayaran, rekening atas nama orang lain, sub-merchant, hingga aset virtual sebagai media untuk mengaburkan jejak transaksi.
Menurut Kiki, berbagai saluran tersebut membuat identitas pelaku sulit dilacak. Aliran dana dapat dipindahkan dengan cepat melewati berbagai platform maupun yurisdiksi, sehingga proses investigasi menjadi lebih kompleks.
“Saluran-saluran ini dapat menyembunyikan pelaku, mengaburkan sumber dana, dan mempersulit pelacakan transaksi keuangan ilegal,” jelas Kiki.
Tak hanya itu, perkembangan teknologi juga menjadi tantangan baru. Kehadiran kecerdasan buatan (AI), deepfake, hingga otomatisasi memungkinkan pelaku membuat penyamaran identitas yang jauh lebih meyakinkan dan sulit dikenali.
Karena itu, OJK menegaskan bahwa koordinasi lintas negara menjadi semakin penting, terutama ketika transaksi melibatkan aset kripto yang secara alami dapat berpindah lintas batas dalam waktu singkat.
“Seperti yang saya katakan, pelaku, infrastruktur, dan aliran dana dapat melintasi yurisdiksi dan platform, terutama pada aset kripto yang membuat koordinasi menjadi lebih penting,” tegasnya.
Dengan modus yang terus berevolusi, kewaspadaan masyarakat menjadi pertahanan pertama. Di sisi lain, kolaborasi antarotoritas, industri keuangan, dan penegak hukum dinilai menjadi kunci untuk menekan laju penipuan digital.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


