AurumXchange, salah satu platform crypto exchange yang pernah populer di dunia darknet, kini menghadapi dakwaan berat dari otoritas hukum AS. Maximiliano Pilipis, pria berusia 53 tahun yang merupakan operator platform tersebut, dituduh memfasilitasi transaksi ilegal kripto dengan nilai jutaan dolar, termasuk aliran dana dari Silk Road, pasar gelap daring yang telah lama ditutup oleh penegak hukum.
Kasus penggunaan kripto untuk transaksi ilegal ini kembali menarik perhatian publik mengingat AurumXchange diduga mengantongi biaya layanan yang besar dari setiap transaksinya, dengan perkiraan nilai transaksi mencapai jutaan dolar.
Terindikasi Memfasilitasi Transaksi Ilegal Kripto
Maximiliano Pilipis, yang sebelumnya tinggal di Noblesville, Indiana, didakwa oleh dewan juri federal atas lima tuduhan pencucian uang dan dua tuduhan terkait pelanggaran pajak.
Menurut dokumen dakwaan tersebut, Pilipis diduga telah menjalankan AurumXchange tanpa izin resmi dalam waktu yang cukup lama.
“Dari sekitar tahun 2009 hingga 2013, Pilipis mendirikan dan mengoperasikan AurumXchange untuk memungkinkan individu menukarkan Bitcoin dan mata uang virtual lainnya dengan dolar AS, serta mata uang resmi dan virtual lainnya,” ungkap dokumen tersebut.
Berdasarkan dakwaan, Pilipis dan AurumXchange diduga mengumpulkan biaya transaksi senilai jutaan dolar, termasuk lebih dari 10.000 Bitcoin yang setara dengan US$1,2 juta pada saat itu.
Sementara aktivitas transaksi ilegal kripto secara keseluruhan tercatat menurun pada tahun 2023 dengan nilai sekitar US$24,2 miliar, transaksi yang terkait dengan perdagangan narkoba dan obat-obatan terlarang justru menunjukkan tren peningkatan signifikan.
Penggunaan coin crypto untuk transaksi ilegal yang semakin meluas menjadi tantangan bagi penegak hukum, yang kini harus memperkuat kolaborasi internasional untuk mengatasi aktivitas ilegal yang melibatkan mata uang digital ini.
Peran AurumXchange dalam Transaksi Ilegal Silk Road
Di bawah undang-undang federal AS, semua bisnis pengiriman uang diwajibkan mematuhi regulasi yang mencakup verifikasi identitas pelanggan (KYC), pendaftaran dengan Departemen Keuangan, serta pelaporan rutin kepada pemerintah.
Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan, melawan tindak pencucian uang, meminimalisir kripto untuk transaksi ilegal dan memperkuat keamanan nasional.
Namun, Pilipis diduga mengabaikan aturan-aturan ini, sehingga membuat AurumXchange menjadi jalur potensial bagi aliran dana dari aktivitas transaksi ilegal kripto.
Menurut pengungkapan di pengadilan, AurumXchange diduga telah memfasilitasi sejumlah besar transaksi ilegal kripto dengan nominal yang cukup besar.
“AurumXchange digunakan untuk melakukan lebih dari 100.000 transaksi, yang menghasilkan transfer dana lebih dari US$30 juta,” sebagaimana tercantum pada dokumen tersebut.
Sebagian dana yang diproses oleh AurumXchange diduga berasal dari akun-akun di Silk Road, sebuah marketplace anonim di darkweb yang menjadi tempat transaksi ilegal, termasuk perdagangan narkoba.
Silk Road sendiri telah dihentikan oleh penegak hukum pada tahun 2013, bersamaan dengan penutupan operasi AurumXchange.
Dampak Hukum yang Mengintai Pengguna Kripto
Kasus AurumXchange ini semakin menyoroti perlunya regulasi yang lebih ketat terhadap cryptocurrency dan kebutuhan untuk memastikan bahwa transaksi diawasi dengan baik guna mencegah penyalahgunaan kripto untuk transaksi ilegal.
Pilipis juga dilaporkan mulai mengkonversi aset hasil transaksi ilegalnya menjadi dolar AS, yang kemudian digunakan untuk membeli properti serta untuk berbagai pengeluaran pribadi.
“Sekitar tahun 2018, ia mulai mengkonversi hasilnya menjadi dolar AS, yang kemudian ia investasikan dan gunakan, termasuk pembelian properti di Arcadia dan Noblesville, Indiana,” jelas dokumen tersebut.
Jika terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, Pilipis terancam menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai US$250.000. Tuntutan hukum ini seakan menjadi sinyal peringatan bagi pelaku lainnya di sektor ini bahwa transaksi ilegal kripto tidak akan luput dari perhatian penegak hukum. [dp]