Oscar Darmawan: Kasus Binance Buka Peluang Positif Bitcoin Halving 2024

CEO Indodax, Oscar Darmawan berpendapat bahwa kasus yang menimpa Binance dan Changpeng Zhao (CZ) di Amerika Serikat justru membuka peluang positif bagi pasar kripto terkait Bitcoin Halving 2024.

Seperti yang diketahui, pada Selasa lalu Changpeng Zhao (CZ) dinyatakan bersalah atas sebuah kasus pencucian uang, yang mengharuskan ia mengundurkan diri dari jabatan CEO. Akibat dari kasus tersebut, Binance pun didenda setara Rp66,7 triliun, denda terbesar sepanjang sejarah yang pernah dijatuhkan di Amerika Serikat. 

“Sebenarnya, lebih baik jika kasus-kasus seperti ini terjadi sekarang daripada tahun depan. Jika insiden semacam ini terjadi saat Bitcoin Halving 2024, justru dapat menghambat potensi kenaikan nilai Bitcoin dan kripto lainnya pada periode tersebut,” ujar Oscar melalui keterangan resminya, Jumat (24/11/2023) malam.

Dampak dari maraknya kasus ini juga terlihat dalam penurunan pasar kripto secara menyeluruh dalam 24 jam setelah tersebarnya berita tersebut. Bitcoin mengalami penurunan sebesar 3,62 persen, sementara Ethereum berada di zona negatif dengan penurunan 3,32 persen, dan dalam tujuh hari terakhir mengalami penurunan sebesar 0,95 persen.

“Keadaan ini dapat dimanfaatkan oleh para trader untuk membeli dan berinvestasi dalam aset kripto karena harganya sedang turun. Dengan demikian, pada saat Halving, hasil dari investasi mereka dapat maksimal,” tambah Oscar Darmawan.

Oscar Darmawan: Tetap Tenang dan Jangan Panik

Oscar menyadari adanya kasus-kasus ini memang meresahkan para trader karena berpotensi merugikan dan merusak citra industri kripto secara keseluruhan. Maka dari itu, ia menegaskan untuk para trader agar tetap tenang dan tidak panik.

Situasi industri kripto di Indonesia sudah mengalami perkembangan yang signifikan selama beberapa tahun terakhir. Ekosistem kripto di Indonesia saat ini sudah cukup mature dan terdapat perubahan yang positif dalam regulasi serta pengawasan pada crypto exchange,” ucap Oscar.

Oscar Darmawan juga menambahkan bahwa selama melakukan transaksi di crypto exchange yang resmi dan terdaftar di Indonesia seperti di Indodax, tidak perlu merasa khawatir karena sudah dilindungi oleh regulasi yang ketat.

“Ketika bertransaksi di crypto exchange yang resmi dan terdaftar di Indonesia, regulasinya akan mengacu pada peraturan dalam negeri yang sudah ada. Jadi, pengguna akan tetap aman karena aset kripto dan rupiahnya tetap berada di Indonesia.  Dengan demikian, jika terjadi masalah dengan crypto exchange di luar negeri, aset trader Indonesia seharusnya tetap aman karena tidak ada hubungannya,” tutup Oscar Darmawan.

CFTC: Siapapun Tak Dapat Lolos

Beberapa hari setelah pengumuman settlement antara Pemerintah AS dengan Binance dengan nilai denda sebesar US$4,3 miliar, CFTC baru-baru ini mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan crypto exchange lainnya, bahwa tindakan serupa dapat terjadi lagi.

Menyusul tindakan agresif itu, Komisaris CFTC Christy Goldsmith Romero mengatakan, bahwa tidak ada crypto exchange yang bisa lolos dari hukum AS jika melanggar peraturan dan akan terus melakukan “pemburuan agresif”.

“Dan juga tidak akan ada toleransi untuk penggunaan virtual private network (VPN) atau tindakan lain yang bisa menghindari aturan know your customer (KYC) untuk mengelabuhi regulator bahwa pengguna bukan berasal dari Amerika Serikat,” kata Christy, dilansir dari Business Insider, Jumat (24/11/2023).

Dalam sebuah pernyataan terpisah, Komisaris CFTC Caroline Pham mengatakan jangkauan CFTC tidak mengenal batas negara dan wilayah.

“Sikap dan kewenangan CFTC jelas tidak akan berhenti untuk mengejar entitas non-AS,” kata Pham, terkait bahwa CZ adalah warga negara Kanada dan perusahaan induk yang didirikannya berada di luar Amerika Serikat. [ps]

Terkini

Warta Korporat

Terkait