IKLAN

Otoritas Bahama Sita Aset Pengguna FTX Setara Rp54,3 Triliun

Setelah FTX mengajukan kebangkrutan, Otoritas Bahama mengklaim telah menyita aset pengguna FTX dengan nilai setara Rp54,3 triliun.

Skandal FTX menjadi sorotan utama di kuartal terakhir tahun 2022, membawa kekhawatiran di antara investor kripto dan sekali lagi menuntun harga Bitcoin dan mayoritas altcoin ke Selatan.

Para pengguna platform FTX pun mengalami kerugian, di mana mereka menuntut pengembalian aset setelah aset perusahaan dibekukan.

Bahama Memegang Aset Para Pengguna FTX 

Berdasarkan laporan Reuters, aset pengguna FTX telah di bawah kendali esklusif komisi dalam dompet digital yang dipegang Komisi Sekuritas Bahama sejak bulan November.

Pihak Komisi mengklaim bahwa aset langsung diterima segera setelah Alameda Research dan perusahaan afiliasinya mengajukan kebangkrutan di Pengadilan AS.

Pada hari Kamis (29/12/2022), Komisi mengungkapkan telah memegang aset pengguna FTX senilai US$3,5 milyar, setara Rp54,3 triliun, berdasarkan harga pasar pada hari itu.

BACA JUGA  Bursa Kripto, Termasuk Indodax dan PINTU, Hapus Perdagangan Token FTT

Komisi mengatakan sementara masih akan memegang aset tersebut sampai mengembalikannya kepada para kreditur yang memiliki hak atasnya.

Komisi menjelaskan, setelah dana dipegang oleh pihak mereka, Pimpinan FTX seperti Sam Bankman-Fried dan Gary Wang tidak lagi memiliki akses ke aset yang telah dibekukan.

“Semua aset yang ditransfer adalah dan tetap berada di bawah kendali Komisi,” ujar Direktur Eksekutif Komisi Sekuritas Bahama, Christina Rolle.

Di sisi lain, Pengacara bursa kripto FTX telah menolak pengungkapan catatan internal perusahaan terkait bisnis di Bahama.

Pengacara tersebut tidak mempercayai Pemerintah Bahama karena catatan tersebut dapat mereka gunakan untuk menyedot aset dari perusahaan yang bangkrut.

Pihak Berwenang Baham pun menunjuk likuidator untuk menghentikan secara paksa bisnis kripto global milik FTX tepat setelah perusahaan mengajukan kebangkrutannya.

“Tindakan Pemerintah Bahama memang mempertahankan aset yang bisa hilang atau dicuri, tapi itu juga bisa memperdalam perselisihan antara proses kebangkrutan perusahaan yang berbasis di AS dan likuidasi Bahama,” ungkap Deborah Kovsky-Apap, Pengacara Kebangkrutan yang tidak terlibat dalam kasus FTX.

BACA JUGA  Bos Penambang Kripto Sokong Warga Brasil Gugat FTX

Deborah menilai, sebaiknya kedua pihak lebih berfokus untuk bekerjasama, memilah kreditur mana yang harus mendapatkan pengembalian aset yang telah dibekukan.

Menurutnya, itu adalah langkah yang sulit dan butuh keterlibatan semua pihak karena dana pengguna FTX telah tercampur dengan dana yang dimiliki oleh Alameda. [st]

 

 


Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.

Terkini

Warta Korporat

Terkait