IKLAN

Otoritas Korsel kepada Bursa Kripto Asing: Terdaftar atau Dipenjara

Otoritas Korea Selatan (Korsel) mewanti-wanti perusahaan bursa kripto asing manapun yang menawarkan layanan mereka kepada warganya. Pilihannya ada dua, perusahaan terdaftar secara sah atau pengelolanya dipenjara.

Pasar kripto tak ubahnya pasar aset investasi lain, ketika ia tumbuh dan menarik jutaan peminat, bursa manapun harus ikut peraturan di setiap negara.

Pasalnya ini sangat terkait dengan kemudahan alat negara untuk melacak transaksi kripto yang kerapkali digunakan untuk aksi kejahatan, seperti pencucian uang.

Ditekan Peraturan FATF, OKEx Korea Selatan Akan Cabut 5 Privacy Coin

Lagipula, transaksi kripto tak dan seperti fiat money di sistem perbankan dan bank sentral. Kripto lebih bersifat terbuka dan berada di luar struktur pantauan sistem keuangan negara.

Pada praktiknya, ini perlu kolaborasi lebih apik, antara inovasi dan regulasi, karena teknologi blockchain dan aset kripto sudah terbukti jauh lebih efisien daripada sistem keuangan konvensional.

BACA JUGA  Kasus Terra LUNA Berdampak Sistemik, Korsel Rancang Komite Khusus

Ketika Anda membaca artikel ini, banyak negara termasuk di Indonesia punya perlakukan dan peraturan berbeda-beda terhadap kripto.

Namun, nadanya seragam, yakni pengawasan dan perlindungan terhadap nasabah dan sistem keuangan negara.

Tambah Satu Negara Lagi, Kini Italia Tegur Binance

Inggris, Thailand, Jepang, Amerika Serikat, termasuk Korea Selatan dan sejak tahun 2020 sudah memperketat peraturannya. Salah satu bursa yang diteropong adalah Binance.

Pernyataan terbaru datang dari Negeri K Pop itu belum lama ini. Regulator keuangan Korea Selatan telah memperingatkan bursa kripto asing yang menawarkan layanan kepada warga Korea untuk mendaftar sebelum 24 September 2021.

“Perusahaan bursa yang enggan mendaftar akan menghadapi hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda 50 juta won. Mandat itu didasarkan pada undang-undang Korea Selatan yang mewajibkan mekanisme KYC untuk semua transfer dana lintas negara,” Komisi Jasa Keuangan (FSC) Korsel, Kamis (22/7/2021).

BACA JUGA  Bursa Kripto Korsel Terbitkan Peringatan untuk Stablecoin Tron dan Waves

Selain itu, bagi perusahaan yang bebal, akan memblokir akses situs mereka di Korsel. Namun, tidak ada penjelasan apakah termasuk pemblokiran akses ke aplikasi.

Korea Selatan memang harus melakukan itu, karena adalah anggota dari Financial Action Task Force (FATF).

Organisasi global itu mewajibkan setiap negara anggotanya agar memantau transaksi kripto, khususnya yang digunakan untuk pencucian uang dan kejahatan terkait lainnya.

El Salvador pun berpotensi tersandung aturan FATF, karena belum memerinci bagaimana negara mengatur transaksi kripto, pasca berlakunha Bitcoin sebagai alat pembayaraan yang sah. [red]


Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.

Terkini

Warta Korporat

Terkait