Pemerintah Indonesia kini memiliki mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjangkau lebih banyak transaksi digital lintas negara.
Di tengah perkembangan industri kripto, kebijakan ini memunculkan pertanyaan mengenai perlakuan pajak terhadap pembelian non-fungible token (NFT) dan penggunaan layanan Web3 dari penyedia luar negeri.
Perhatian terhadap mekanisme tersebut kembali muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan penjelasan mengenai Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada Senin, (2/11/2026).
Artikel yang ditulis pegawai DJP, Zidni Hudan Said Purnomo, itu menjelaskan bahwa sistem tersebut digunakan untuk memungut PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen Indonesia.
SPP-TDLN sebenarnya telah diterapkan sejak 25 September 2026. Dalam siaran pers resminya, DJP menegaskan bahwa mekanisme ini bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.
Namun, penerapannya membawa pertanyaan tersendiri bagi industri berbasis blockchain, terutama ketika produk yang dibeli bukan sekadar perangkat lunak atau langganan digital, melainkan aset yang kepemilikannya dicatat melalui jaringan terdesentralisasi.
Apakah NFT Termasuk Barang Digital yang Dikenai PPN?
Dasar hukum SPP-TDLN terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026, yang mengatur pemungutan PPN terhadap pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak digital dari luar negeri.
Pasal 1 peraturan tersebut mendefinisikan barang digital sebagai barang tidak berwujud berbentuk informasi elektronik atau digital, termasuk perangkat lunak, multimedia dan data elektronik.
Sementara itu, jasa digital mencakup layanan yang disampaikan melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya membutuhkan sedikit campur tangan manusia, serta bergantung pada teknologi informasi.
Definisi tersebut membuka ruang pembahasan mengenai produk Web3, termasuk perangkat lunak dompet kripto berbayar, layanan penyimpanan data terdesentralisasi, hingga akses ke produk digital yang menggunakan NFT.
Misalnya, ketika pengguna Indonesia membeli akses perangkat lunak dari penyedia Web3 luar negeri, karakteristik transaksinya dapat menyerupai pembelian layanan digital lintas negara yang menjadi sasaran SPP-TDLN.
Namun, persoalannya berbeda ketika objek yang dibeli berupa NFT.
NFT dapat merepresentasikan karya digital, keanggotaan, hak akses, atau bentuk kepemilikan tertentu. Dengan karakteristik yang beragam, klasifikasi pajaknya tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan penggunaan teknologi blockchain.
Terlebih lagi, PMK 49/2026 tidak secara eksplisit menyebut NFT, perdagangan aset kripto, ataupun transaksi melalui dompet blockchain yang dikelola sendiri oleh pengguna.
Artinya, belum terdapat dasar dalam peraturan tersebut untuk menyimpulkan bahwa seluruh pembelian NFT dari luar negeri otomatis dipungut PPN melalui SPP-TDLN.
Aturan Pajak Kripto Indonesia Justru Memiliki Perlakuan Berbeda
Perbedaan antara aset kripto dan layanan yang menggunakan teknologi kripto menjadi penting dalam pembahasan ini.
Indonesia telah memiliki PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, yang berlaku sejak 1 Agustus 2025.
Dalam Pasal 2 ayat (1), pemerintah menetapkan bahwa penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN.
Sebaliknya, jasa tertentu yang berkaitan dengan transaksi aset kripto tetap dapat dikenai PPN. Pasal 3 turut mencakup layanan elektronik seperti pengelolaan dompet kripto, pemindahan aset, dan penyediaan fasilitas penyimpanan.
Ketentuan itu memperlihatkan adanya perbedaan perlakuan antara penyerahan aset kripto dan penyediaan layanan yang mendukung penggunaannya.
Dengan demikian, pembelian token, pembayaran biaya layanan dan pembelian produk digital melalui platform berbasis blockchain tidak dapat langsung diperlakukan sebagai satu kategori transaksi yang sama.
Untuk NFT sendiri, masih diperlukan penentuan apakah suatu transaksi memenuhi karakteristik aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga, penyerahan barang digital, atau bentuk transaksi lain berdasarkan substansi ekonominya.
Sistem Baru Andalkan Data Pembayaran, Bagaimana dengan Transaksi On-Chain?
Aspek lain yang menarik adalah cara pemerintah mengidentifikasi transaksi digital luar negeri.
Melalui SPP-TDLN, informasi dari sistem pembayaran digunakan untuk membantu menentukan transaksi yang memenuhi kriteria pemungutan PPN.
Pada tahap awal, pemerintah melibatkan enam penerbit instrumen pembayaran atau issuer, yakni BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, BSI dan LinkAja.
Berdasarkan Pasal 8 PMK 49/2026, informasi yang diproses mencakup nominal transaksi, mata uang, nama pelaku usaha, negara asal, jenis pembayaran, serta waktu transaksi. Data tertentu terkait transfer dana dan pengiriman uang juga dapat digunakan untuk pemetaan dan analisis.
Mekanisme ini memperlihatkan bahwa pemungutan dilakukan melalui infrastruktur pembayaran yang terhubung dengan sistem pemerintah.
Sementara itu, dalam ekosistem Web3, transaksi juga dapat berlangsung langsung melalui dompet non-kustodial dan smart contract, tanpa menggunakan instrumen pembayaran dari penerbit yang ditunjuk.
PMK 49/2026 tidak menjelaskan secara spesifik bagaimana pembelian NFT atau layanan Web3 yang dibayar langsung melalui transaksi on-chain akan diproses dalam mekanisme SPP-TDLN.
Meski demikian, tidak tercakupnya metode pembayaran tertentu dalam penjelasan teknis tersebut bukan berarti transaksinya otomatis bebas dari kewajiban perpajakan.
Sebagai gambaran, Pasal 7 PMK 49/2026 menetapkan formula pemungutan PPN sebesar 11/111 dari harga yang sudah memperhitungkan PPN.
Jika sebuah layanan digital luar negeri yang memenuhi ketentuan memiliki nilai pembayaran termasuk PPN sebesar Rp1.110.000, bagian PPN yang dihitung menggunakan formula tersebut mencapai Rp110.000.
Perhitungan ini hanya ilustrasi untuk transaksi yang memenuhi ketentuan SPP-TDLN, bukan penetapan tarif khusus atas NFT ataupun biaya transaksi blockchain.
Pemerintah juga menegaskan bahwa SPP-TDLN ditujukan untuk melengkapi mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), sehingga transaksi yang sudah dipungut PPN melalui mekanisme terkait tidak seharusnya mengalami pemungutan ganda.
Pada akhirnya, pertanyaan utama bagi pengguna kripto Indonesia bukan semata apakah pembelian NFT dari luar negeri dikenai pajak, melainkan bagaimana otoritas membedakan aset digital, produk digital, dan jasa berbasis blockchain dalam penerapan aturan tersebut.
Hingga penjelasan DJP pada 2 November 2026, belum terdapat perincian khusus dalam sumber yang ditelaah mengenai penerapan SPP-TDLN terhadap pembelian NFT dan transaksi Web3 secara langsung melalui blockchain.
Kepastian lebih lanjut dari otoritas pajak diperlukan agar pengguna dan penyedia layanan Web3 memiliki pemahaman yang jelas mengenai objek pajak, metode pembayaran, serta mekanisme pemungutan yang berlaku.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


