Isu pajak kripto kembali ramai dibahas setelah banyak orang kebingungan saat mengisi SPT Tahunan. Di salah satu komunitas crypto, muncul pertanyaan sederhana: “Income kecil, kenapa tetap kena pajak kripto?”
Ternyata persoalannya bukan pada besar atau kecilnya penghasilan, melainkan pada jenis pajak yang digunakan. Supaya tidak makin bingung, berikut penjelasan cara menghitung pajak kripto di Indonesia versi terbaru.
Kenapa Kripto Tetap Kena Pajak Meski Kecil?
Banyak orang mengira bahwa jika penghasilan di bawah Rp54 juta per tahun, maka otomatis bebas dari pajak. Anggapan itu memang benar, tetapi hanya berlaku untuk PPh 21 atau pajak atas gaji.
Kripto berbeda. Pajak kripto menggunakan skema PPh Final, bukan pajak progresif tahunan. Artinya, pajak langsung dipungut setiap kali terjadi transaksi penjualan, bukan dihitung dari total penghasilan setahun.
Bayangkan membeli makanan di restoran. Pajaknya tercantum di struk saat pembayaran. Tidak peduli kamu mahasiswa, karyawan, atau full-time trader. Selama ada transaksi, pajak tetap dikenakan.
PPh Kripto Naik Jadi 0,21 Persen, Berlaku Mulai Agustus 2025
Jadi, sekecil apa pun total income tahunan kalian, selama ada transaksi aset digital, terutama penjualan, tetap ada potongan pajak kripto yang berlaku.
Bagaimana Skema Pajak Kripto Mulai 2026?
Mulai 2026, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025) menyederhanakan sistem pajak kripto.
Sebelumnya, kripto diperlakukan sebagai komoditas. Kini, statusnya berubah menjadi instrumen finansial. Dampaknya pun cukup besar.
- PPN dihapus.
- Pajak menjadi satu jenis saja.
- Sistem lebih sederhana.
Untuk transaksi kripto melalui crypto exchange yang terdaftar di Indonesia, dikenakan PPh final sebesar 0,21 persen dari nilai penjualan dan dipotong otomatis saat transaksi.
Sementara itu, jika transaksi dilakukan melalui platform yang tidak terdaftar, dikenakan PPh Final Pasal 22 sebesar 1 persen dari nilai penjualan dan wajib pajak harus menyetorkannya sendiri.
Secara keseluruhan, skema terbaru ini membuat sistem pajak kripto lebih sederhana dan lebih mudah dipahami dibandingkan dengan aturan sebelumnya.
Simulasi Perhitungan Pajak Kripto 2026
Supaya lebih mudah memahami cara menghitung pajak kripto berdasarkan aturan terbaru, mari kita lihat melalui simulasi sederhana berikut.
Skenario Pajak Kripto Saat Untung
- Beli kripto: Rp2.500.000
- Jual kripto: Rp15.000.000
- Transaksi via crypto exchange terdaftar.
Aturan Lama:
- PPN beli 0,11 persen × Rp2.500.000 = Rp2.750
- PPh final jual 0,1 persen × Rp15.000.000 = Rp15.000
- Total pajak = Rp17.750
Aturan Baru:
- PPh final 0,21 persen × Rp15.000.000 = Rp31.500
Saat posisi sedang untung, pajak memang terlihat lebih besar dibandingkan dengan aturan lama. Namun, sistemnya menjadi lebih sederhana karena hanya ada satu kali potongan.
Skenario Pajak Kripto Saat Rugi
- Beli kripto: Rp80.000.000
- Jual kripto: Rp20.000.000
Secara ekonomi tentu mengalami kerugian besar. Namun, pajak kripto dihitung berdasarkan nilai transaksi, bukan berdasarkan keuntungan atau profit.
Aturan Lama:
- PPN beli 0,11 persen × Rp80.000.000 = Rp88.000
- PPh final jual 0,1 persen × Rp20.000.000 = Rp20.000
- Total pajak = Rp108.000
Aturan Baru:
- PPh final 0,21 persen × Rp20.000.000 = Rp42.000
Dalam kondisi rugi, skema pajak kripto yang baru justru jauh lebih ringan dibandingkan aturan lama karena tidak ada lagi PPN yang dikenakan di awal saat pembelian.
Tetap Wajib Lapor di SPT Tahunan
Meski pajak sudah otomatis dipotong oleh platform exchange kripto yang terdaftar dan digunakan, kewajiban pelaporan tetap ada. Seluruh aktivitas kripto tetap harus dicantumkan dalam SPT Tahunan.
Tidak melapor ibarat menerobos lampu merah. Mungkin saja lolos. Namun, jika suatu saat terdeteksi, konsekuensinya tetap ada. Dalam konteks perpajakan, risikonya bisa berupa sanksi administrasi hingga denda.
Fokus ke Transaksi, Bukan Sekadar Profit
Intinya sederhana. Pajak kripto bukan PPh 21 dan tidak mengenal PTKP. Pajak dipungut setiap kali ada transaksi penjualan, bukan dihitung dari total penghasilan tahunan. Mulai 2026, tarifnya sebesar 0,21 persen untuk transaksi melalui platform terdaftar.
Bagi trader dan investor, memahami pajak adalah bagian dari manajemen risiko. Jangan hanya menghitung potensi keuntungan, tetapi juga pahami kewajiban fiskal yang melekat pada setiap transaksi.
Sebab di dunia kripto, bukan hanya volatilitas harga yang perlu dipahami. Literasi mengenai aturan main dan regulasi juga sama pentingnya.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



