Kontribusi industri kripto terhadap penerimaan pajak negara makin terlihat. Hingga 31 Januari 2026, pajak dari transaksi aset kripto telah terkumpul sebesar Rp1,93 triliun.
Data ini disampaikan dalam siaran pers resmi DJP pada Jumat (27/02/2026). Pemerintah menilai tren ini menegaskan bahwa ekonomi digital, termasuk kripto, bukan lagi sektor pelengkap, tetapi telah menjadi salah satu sumber baru penerimaan negara.
Pajak Digital Tembus Rp47,18 Triliun
Secara keseluruhan, penerimaan Rp47,18 triliun berasal dari sejumlah sumber. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi penyumbang terbesar dengan Rp36,69 triliun. Pajak crypto menyumbang Rp1,93 triliun, pajak fintech Rp4,47 triliun, dan SIPP dari pengadaan pemerintah Rp4,1 triliun.
Hingga akhir Januari 2026, jumlah pemungut PPN PMSE yang aktif tercatat 242 perusahaan. Pada periode tersebut terdapat satu pencabutan data pemungut, yakni Grammarly, serta satu perubahan data pada BetterMe Limited.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa hingga 31 Januari 2026 sebanyak 223 PMSE telah memungut dan menyetor PPN. Total setoran yang dihimpun mencapai Rp36,69 triliun.
Angka tersebut menunjukkan kenaikan dari tahun ke tahun. Setoran PPN PMSE tercatat Rp731,4 miliar pada 2020, meningkat menjadi Rp10,32 triliun sepanjang 2025, dan Rp1,02 triliun pada awal 2026.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Inge.
Khusus dari sektor kripto, penerimaan Rp1,93 triliun berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp43,45 miliar hingga Januari 2026.
Struktur penerimaan pajak kripto terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN DN sebesar Rp875,23 miliar. Tren ini menunjukkan aktivitas transaksi kripto tetap tinggi, meski pasar sempat mengalami volatilitas dalam beberapa waktu terakhir.
Aturan Baru Pajak Kripto Indonesia
Seiring pertumbuhan tersebut, pemerintah menerapkan kebijakan baru melalui PMK-50/2025. Dalam aturan ini, transaksi jual aset kripto dikenakan PPh Final, sementara PPN tidak lagi dipungut karena kripto kini diperlakukan setara dengan surat berharga.
Tarif pajak dibedakan berdasarkan platform yang digunakan. Transaksi di platform dalam negeri dikenakan tarif 0,21 persen, sedangkan transaksi melalui platform luar negeri dikenakan tarif 1 persen.
Ke depan, pemerintah menegaskan akan memperkuat pengawasan dan memperluas basis pajak sektor digital. Optimalisasi regulasi serta pemanfaatan teknologi menjadi langkah utama untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
Dengan tren yang terus naik, kripto tak lagi dipandang sebagai instrumen alternatif. Aset digital ini kini menjadi salah satu penopang penerimaan pajak negara dan bagian dari perubahan besar dalam lanskap ekonomi digital Indonesia.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



