Penerimaan pajak kripto di Indonesia menunjukkan penurunan tajam sepanjang sembilan bulan pertama 2026. Meski pemerintah telah mengantongi lebih dari Rp2 triliun sejak pemungutan dimulai, setoran tahun ini justru jauh tertinggal dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirilis Sabtu (31/10/2026), penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sepanjang Januari hingga September 2026 tercatat sebesar Rp300,28 miliar.
Sebagai perbandingan, penerimaan pada sembilan bulan pertama 2025 mencapai Rp621,30 miliar. Artinya, terdapat penurunan sebesar Rp321,02 miliar, atau sekitar 51,67 persen secara tahunan.
Angka tersebut cukup mencolok, terutama setelah penerimaan pajak kripto sepanjang 2025 mencapai Rp796,74 miliar, melampaui capaian tahun sebelumnya sebesar Rp620,38 miliar.
Namun, penurunan setoran ini belum tentu mencerminkan kondisi aktivitas kripto dalam negeri secara keseluruhan. Ada perubahan penting dalam skema perpajakan yang membuat perbandingan kedua periode tersebut perlu dibaca dengan hati-hati.
Setoran Pajak Kripto Merosot, tetapi Akumulasinya Terus Bertambah
Dalam laporan terbarunya, DJP mengungkapkan bahwa total penerimaan pajak kripto sejak 2022 hingga September 2026 telah mencapai Rp2,18 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Secara historis, penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp246,54 miliar pada 2022 dan Rp220,89 miliar pada 2023. Angkanya kemudian meningkat menjadi Rp620,38 miliar pada 2024, sebelum mencapai Rp796,74 miliar sepanjang 2025.
Sementara itu, laporan DJP pada Oktober 2025 memperlihatkan bahwa setoran Januari hingga September tahun tersebut telah mencapai Rp621,30 miliar.
Perbandingan kedua laporan inilah yang menghasilkan penurunan hampir 52 persen pada 2026.
Ada temuan lain yang menarik. Akumulasi PPN kripto hingga September 2025 tercatat Rp872,62 miliar, sedangkan pada September 2026 menjadi Rp881,82 miliar.
Dengan demikian, komponen PPN secara kumulatif hanya bertambah Rp9,20 miliar selama rentang dua belas bulan tersebut.
Selisih yang relatif kecil ini menjadi penting ketika dikaitkan dengan perubahan kebijakan perpajakan yang mulai diterapkan pemerintah pada tahun lalu.
Aturan Baru Bisa Ubah Gambaran Penerimaan
Salah satu faktor yang perlu diperhitungkan adalah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 sejak 1 Agustus 2025.
Melalui ketentuan PMK 50/2025, pemerintah mengubah perlakuan perpajakan terhadap aset kripto setelah pengelompokannya sebagai aset keuangan digital yang dipersamakan dengan surat berharga.
Perubahan utamanya adalah penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN. Namun, PPN tetap berlaku atas jasa tertentu, termasuk layanan yang memfasilitasi transaksi kripto dan jasa verifikasi oleh penambang.
Di sisi lain, tarif PPh Pasal 22 final atas transaksi melalui pedagang aset keuangan digital dalam negeri ditetapkan sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi. Sebelumnya, tarif yang berlaku untuk transaksi melalui pedagang terdaftar sebesar 0,1 persen.
Perubahan ini membuat struktur penerimaan pajak berbeda dibandingkan periode sebelumnya.
Sepanjang Januari hingga September 2025, masih terdapat tujuh bulan ketika aturan lama berlaku. Sebaliknya, seluruh periode Januari hingga September 2026 telah berada dalam skema perpajakan baru.
Karena itu, penurunan penerimaan sebesar 51,67 persen tidak dapat langsung diartikan sebagai penurunan aktivitas transaksi kripto dalam besaran yang sama.
Apakah Aktivitas Kripto Indonesia Benar-Benar Melambat?
Pertanyaan yang belum terjawab adalah seberapa besar penurunan penerimaan tersebut dipengaruhi perubahan aturan, dan seberapa besar berasal dari perubahan aktivitas perdagangan.
Untuk menjawabnya, diperlukan rincian penerimaan PPh dan PPN khusus Januari hingga September pada masing-masing tahun, bukan hanya angka gabungan dan akumulasi sejak 2022.
Data nilai transaksi kripto pada periode yang sama juga diperlukan agar perubahan penerimaan dapat dibandingkan dengan aktivitas pasar secara lebih akurat.
Selain itu, perbedaan waktu penyetoran pajak dan penyesuaian administrasi dapat memengaruhi angka realisasi yang dilaporkan.
Siaran pers terbaru DJP belum menyediakan rincian yang cukup untuk menghitung kontribusi masing-masing faktor tersebut.
Dengan kata lain, ada dua perkembangan berbeda yang sedang berlangsung. Negara terus menambah akumulasi penerimaan pajak kripto, tetapi setoran sembilan bulan pertama 2026 tercatat jauh lebih rendah daripada periode yang sama pada 2025.
Penurunan hampir 52 persen merupakan angka yang nyata berdasarkan laporan resmi pemerintah. Namun, menentukan apakah penyebab utamanya perubahan perpajakan atau pelemahan aktivitas pasar masih membutuhkan data tambahan.
Tanpa pemisahan kedua faktor tersebut, angka penerimaan pajak berisiko memberikan gambaran yang kurang utuh mengenai perkembangan industri kripto Indonesia.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


