Pajak Kripto Jadi Masalah? Ini Curhatan CEO Indodax

Industri kripto di Indonesia terus berkembang pesat. Namun, di balik pertumbuhan tersebut, muncul tantangan besar yang menjadi sorotan pelaku industri, terutama terkait kebijakan pajak yang dinilai membebani crypto exchange lokal.

Menanggapi hal ini, CEO Indodax, William Sutanto, menilai bahwa skema pajak kripto saat ini justru menimbulkan dilema tersendiri bagi pelaku usaha dalam negeri.

Pajak Kripto Dinilai Memberatkan Exchange

Dalam podcast Devil Advocate milik Ferry Irwandi yang diunggah pada Senin (23/03/2026), William menjelaskan bahwa setiap transaksi kripto di Indonesia dikenakan pajak sebesar 0,21 persen.

Menurutnya, angka tersebut memang terlihat kecil, tetapi menjadi cukup besar karena dihitung dari volume transaksi, bukan dari keuntungan yang diperoleh.

IKLAN
Chat via WhatsApp

“Setiap transaksi kripto di Indonesia itu dikenai pajak 0,21 persen… padahal revenue kita kurang lebih mirip, 0,20 persen hingga 0,21 persen,” jelasnya.

BACA JUGA:  Harga Bitcoin Hari Ini Menguat 1 Persen, Sentuh Level Rp1,14 Miliar

Artinya, dalam kondisi tertentu, beban pajak kripto bahkan berpotensi lebih besar daripada pendapatan bursa itu sendiri, sehingga berpotensi membebani operasional.

Pajak Kripto Menggigit, Trader Crypto Indonesia Mulai Kabur?

Situasi ini membuat model bisnis exchange kripto di Indonesia semakin menantang, terutama di tengah persaingan industri global yang kian ketat.

Persaingan Ketat dengan Bursa Kripto Asing

Masalah tidak berhenti di situ dan justru malah semakin kompleks. William juga menyoroti ketimpangan kompetisi antara exchange lokal dan juga platform di luar negeri.

Sebab kripto bersifat borderless secara global. Investor Indonesia dapat dengan mudah bertransaksi di platform pertukaran kripto global yang tidak dikenakan pajak serupa.

“Ketika trading kripto di Indonesia bayar 0,21 persen. Ketika trading crypto di luar negeri itu tidak kena,” ujarnya.

Kondisi ini menciptakan dilema besar. Di satu sisi, exchange lokal harus patuh terhadap regulasi dan pajak. Di sisi lain, mereka harus bersaing dengan platform luar yang tidak memiliki beban yang sama.

BACA JUGA:  CEO BlackRock: Tokenisasi Akan Jadi Arah Baru Masa Depan Finansial

Menurut William, masalah utamanya bukan pada aturan secara keseluruhan, melainkan pada implementasi pajak kripto di lapangan.

“Yang jadi masalah bukan peraturannya, tetapi penegakannya… siapa yang bisa menagih pihak di luar negeri?” jelasnya.

Tanpa penegakan aturan yang seimbang dan konsisten, ia menilai persaingan menjadi tidak adil bagi pelaku industri dalam negeri.

Harapan dari Pelaku Industri Kripto Lokal

Di tengah tantangan yang ada, William menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung kewajiban pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap negara.

Namun, ia berharap ada keseimbangan dalam penerapannya agar tercipta sistem yang adil bagi seluruh pelaku industri kripto di Indonesia.

Pajak Kripto Indonesia 2026: Begini Cara Menghitungnya

Menurutnya, jika kondisi ini terus berlanjut, ada risiko investor lokal beralih ke platform luar negeri. Hal ini dapat merugikan ekosistem dalam negeri dan membuat industri lokal hanya menjadi “penonton” di pasar sendiri.

BACA JUGA:  Industri Kripto RI Terancam? CEO Indodax Khawatir Pasar Dikuasai Asing

Meski begitu, William tetap optimistis terhadap masa depan kripto di Indonesia. Ia menilai regulasi yang semakin matang menjadi sinyal positif bagi pertumbuhan industri ke depan.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait